Senin, 28 November 2011

BUMN

TUGAS SOFTSKILL

BUMN

PENDAHULUAN
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia memegang peranan penting
dalam perekonomian Indonesia. Peran BUMN bisa dibilang cukup dominan, jumlahnya
mencapai 159 perusahaan dan asetnya secara total mencapai ratusan triliun rupiah
dengan ruang lingkup usaha yang rata-rata cukup strategis. Disatu sisi BUMN bergerak
dengan dukungan fasilitas penuh-baik dari segi modal, perlakuan maupun sektoral- tapi
dipihak lain harapan masyarakat untuk memperoleh manfaat besar dari keberadaan
BUMN belum bisa diwujudkan secara optimal. Malah tidak jarang yang terjadi justru
sebaliknya, beberapa BUMN justru menjadi beban masyarakat karena senantiasa
menggerogoti anggaran pemerintah. Kesalahan awal justru terletak pada konsep BUMN
itu sendiri. Secara definitive, nama BUMN sebagai Badan Usaha Milik Negara
menimbulkan penafsiran bahwa Negara berkuasa penuh terhadap hitam putihnya
BUMN. Dominasi peran Negara merupakan satu hal yang tidak bisa dibantah. Padahal,
dipihak lain konsep Negara mengandung pengertian yang abstrak, tidak riil. Bagaimana
mungkin, BUMN sesuatu yang nyata wujudnya dimiliki oleh sesuatu yang tidak
kongkret. Akibat konsep yang seperti ini, wajah BUMN akhirnya sangat tergantung
pada siapa yang memerintah dan siapa orang-orang yang menjalankannya. Berbeda
sekali dengan perusahaan swasta, yang mempunyai kaitan langsung antara pemilik
dengan performance perusahaan (PT).
Dengan demikian, tidak heran jika tindak tanduk yang dilakukan BUMN selalu
mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Salah satu sorotan yang mendapat perhatian
masyarakat adalah rencana penerapan program privatisasi oleh pemerintah yang memberikan kesempatan pada BUMN untuk melakukan direct placement dan go
public. Alasan dilakukannya privatisasi antara lain untuk meningkatkan kinerja BUMN
baik dari segi efisiensi maupun efektivitas BUMN dalam rangka menghadapi
persaingan di pasar global dan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat guna
turut serta dalam kepemilikan saham BUMN. Isu privatisasi memicu munculnya prokontra terhadap rencana penerapan program privatisasi. Masing-masing pihak
mempunyai argument dan pertimbangan yang memungkinkan pemerintah meneruskan
atau membatalkan program privatisasi. Halangan yang paling utama dalam proses
privatisasi adalah fakta bahwa direktur, komisaris, pegawai dan supplier Badan Usaha
Milik Negara (BUMN) memiliki kepentinagan masing-masing dalam menghalangi
proses itu. Lebih jauh, bank-bank BUMN serta BUMN lainnya memainkan peranan
yang cukup besar dalam menyuburkan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme, yang
menjadi karakteristik pemerintahan Orde Baru. Tanpa adanya dukungan dari bank-bank
BUMN sulit untuk merekayasa dan membiayai praktek korupsi yang terjadi selama ini.
Hal pertama yang harus dipertimbangkan dalam kebijakan privatisasi adalah
mendefinisikan alasan untuk melakukan privatisasi itu sendiri. Beberapa kalangan yang
tidak menyetujui kebijakan ini, menganggap privatisasi dilakukan oleh pemerintah
untuk meningkatkan pemasukan dana guna keperluan pemulihan ekonomi. Namun
ternyata sebagian besar BUMN kurang menarik untuk dipasarkan, sedangkan sisanya,
walaupun mampu untuk mendatangkan profit akan mengalami kesulitan mencari pasar
domestik untuk penjualan saham-sahamnya untuk keperluan perolehan dana bagi
pemulihan perekonomian Negara.
Tanpa adanya pasar domestik yang memadai untuk menjual saham-saham
BUMN tersebut, alternatife lainnya adalah mencari pasar luar negeri. Bagaimanapun,
dalam kasus ini, penentang kebijakan privatisasi ini dapat menggunakan alasan nasionalisme untuk merintangi usaha tersebut. Dengan memberikan alasan bahwa
beberapa BUMN dijual sangat murah dan aset nasional tersebut telah diberikan
seluruhnya kepada orang asing. Dapat pula dibuat suatu opini bahwa privatisasi harus
ditunda sampai tercapainya pemulihan ekonomi, dimana tidak ada lagi tekanan dari
IMF dan gagasan privatisasi tersebut mungkin akan terlupakan.
Sebagai realisasi dari privatisasi di Indonesia, ada 13 BUMN (PT Semen Gresik,
PT Telkom, PT Indosat, PT Tambang Timah, PT Bank BNI , PT Bank Mandiri dan PT
Aneka Tambang, PT Indo Farma, PT Kimia Farma, PT Perusahaan Gas Negara, PT
Bank Rakyat Indonesia, PT Adhi Karya, PT Tambang Batubara Bukit Asam) telah
masuk bursa efek. Bahkan PT Telkom telah memberikan kontribusi yang sangat besar
didalam perkembangan pasar modal di Indonesia, seperti dalam peningkatan indeks
harga saham gabungan (IHSG), peningkatan nilai kapitalisasi pasar, serta meningkatnya
jumlah saham yang beredar. Namun dibalik keberhasilan privatisasi tersebut dalam
memasuki bursa efek, masih banyak timbul pertanyaan dikalangan masyarakat
mengenai trend kebijakan privatisasi tersebut dan bagaimana peran privatisasi BUMN
dalam pengembangan pasar modal.
Beberapa penelitian tentang privatisasi telah banyak dilakukan di beberapa
Negara. Pada tahun 2001, D’Souza, Megginson dan Nash mempublikasikan hasil
penelitiannya yang menginvestigasi factor-faktor yang menyebabkan terjadinnya
peningkatan kinerja keuangan dan operasional BUMN sesudah diprivatisasi. Hasil
penelitian tersebut berjudul “Determinant of Performance Improvements In Privatized
Firms : The Role of Restructuring and Corporate Governance”. Penelitian ini berhasil
dengan baik menjelaskan mengapa privatisasi dapat meningkatkan kinerja keuangan
BUMN, dengan mengambil sample penelitian sebanyak 118 BUMN dari 29 negara dan
28 industri.

RUMUSAN MASALAH

Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
• Bagaimana penerapan metode regresi logistik dengan
menggunakan data BUMN dan bagaimana model yang terbentuk
dari penerapan tersebut?
• Bagaimana menguji validitas dari model yang terbentuk tersebut?
• Bagaimana analisis dan intepretasi data dari model yang
terbentuk dan bagaimana memanfaatkan model yang terbentuk
tersebut dalam pengambilan keputusan pemeriksaan di BPK RI?
• Bagaimana memodifikasi tool berbasis regresi logistik yang
sudah ada (EWS Emiten) untuk digunakan di BPK RI sesuai
model regresi logistik yang dihasilkan? 5
Tujuan
Tujuan penelitian ini adalah:
• Menghasilkan model regresi logistik menggunakan data BUMN
di BPK RI dan intepretasi model untuk pengambilan keputusan di
BPK RI.
• Menghasilkan modifikasi tool berbasis metode regresi logistik
yang dapat dimanfaatkan sebagai tool pengambilan keputusan di
BPK RI.
Batasan Masalah
Pembuatan model dan pengolahan data hanya dilakukan untuk data
BUMN industri yang memiliki struktur keuangan yang sama. Adapun pembatasan
masalah dilakukan karena:
• Jenis perusahaan tertentu memiliki struktur keuangan yang berbeda
dengan jenis perusahaan lain. Perbedaan struktur keuangan perusahaan
mengakibatkan perbedaan penggunaan rasio keuangan yang nantinya
digunakan sebagai dasar pembuatan model. Perusahaan
manufaktur/industri memiliki struktur keuangan yang berbeda dan tingkat
preferensi penggunaan rasio keuangan yang berbeda dengan perusahaan
jasa, perusahaan perbankan dan perusahaan jasa keuangan.
• Perbedaan penilaian tingkat kesehatan untuk jenis usaha
manufaktur/industri berbeda dengan jenis usaha perbankan/keuangan dan
perusahaan jasa.
• Penggolongan jenis perusahaan menurut bidang usaha tertentu dilakukan
juga di BPK RI dan unit pemeriksaan BUMN dibagi menurut
penggolongan BUMN tersebut.
Manfaat
Manfaat yang dapat diperoleh dari penelitian ini adalah:
• Tool yang dihasilkan dapat membantu proses perencanaan BPK
RI sehingga lebih obyektif, konsisten, efektif dan efisien dengan 6
penyediaan informasi yang berguna dalam pengambilan
keputusan

TEORI
Ciri-Ciri BUMN
Perusahaan Perseroan (Persero)

Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.

Ciri-ciri Persero adalah sebagai berikut:

* Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
* Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
* Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
* Modalnya berbentuk saham
* Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
* Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
* Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
* Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
* RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
* Dipimpin oleh direksi
* Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan
* Tidak mendapat fasilitas negara
* Tujuan utama memperoleh keuntungan
* Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata
* Pegawainya berstatus pegawai swasta

Fungsi RUPS dalam persero pemerintah ialah memegang segala wewenang yang ada dalam perusahaan tersebut. RUPS juga berwenang untuk mengganti komisaris dan direksi. Direksi persero adalah orang yang bertanggung jawab atas pengurusan persero baik di dalam maupun diluar pengadilan. Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan okeh RUPS. Komisaris adalah organ persero yang bertugas dalam pengawasan kinerja persero itu, dan melaporkannya pada RUPS.

Persero terbuka sesuai kebijakan pemerintah tentang privatisasi. Privatisasi adalah penjualan sebagian atau seluruh saham persero kepada pihak lain untuk peningkatan kualitas. Persero yang diprivatisasi adalah yang unsur usahanya kompetitif dan teknologinya cepat berubah. Persero yang tidak bisa diubah ialah:

* Persero yang menurut perundang-undangan harus berbentuk BUMN
* Persero yang bergerak di bidang hankam negara
* Persero yang diberi tugas khusus untuk kepentingan masyarakat
* Persero yang bergerak di bidang Sumber Daya Alam yang secara tegas dilarang diprivatisasi oleh UU

Di Indonesia sendiri yang sudah menjadi Persero adalah PT. PP (Pembangunan Perumahan),PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT Indo Farma Tbk, PT Tambang Timah Tbk, PT Indosat Tbk (pada akhir tahun 2002 41,94% saham Persero ini telah dijual kepada Swasta sehingga perusahaan ini bukan BUMN lagi), dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk,Pt.Garuda Indonesia Airways(GIA).