Sabtu, 13 April 2013

Nama : Cyndi Rianti Tambunan
Kelas  : 2EB22
Npm   : 21211694


CONTOH KASUS PERIKATAN:

A. Kronologis Kasus

           Pada permulaan PT BERLIAN JAYA dibuka dan disewakan untuk pertokoan, pihak pengelola merasa kesulitan untuk memasarkannya.  Salah satu cara untuk memasarkannya adalah secara persuasif mengajak para pedagang meramaikan komplek pertokoan di pusat kota Jakarta itu.  Salah seorang diantara pedagang yang menerima ajakan PT BERLIAN JAYA adalah Michael, yang tinggal di Sunter-Jakarta.

Michael memanfaatkan ruangan seluas 888,71 M2 Lantai III itu untuk menjual perabotan rumah tangga dengan nama Combi Furniture.  Empat bulan berlalu Michael menempati ruangan itu, pengelola BERLIAN JAYA mengajak Michael membuat “Perjanjian Sewa Menyewa” dihadapan Notaris.  Dua belah pihak bersepakat mengenai penggunaan ruangan, harga sewa, Service Charge, sanksi dan segala hal yang bersangkut paut dengan sewa menyewa ruangan.  Michael bersedia membayar semua kewajibannya pada PT BERLIAN JAYA, tiap bulan terhitung sejak Mei 2011 s/d 30 April 2015 paling lambat pembayaran disetorkan tanggal 10 dan denda 2 0/00 (dua permil) perhari untuk kelambatan pembayaran.  Kesepakatan antara pengelola PT BERLIAN JAYA dengan Michael dilakukan dalam Akte Notaris Stefanus Sindhunatha No. 40 Tanggal 8/8/2011.

Tetapi perjanjian antara keduanya agaknya hanya tinggal perjanjian. Kewajiban Michael ternyata tidak pernah dipenuhi, Michael menganggap kesepakatan itu sekedar formalitas, sehingga tagihan demi tagihan pengelola BERLIAN JAYA tidak pernah dipedulikannya.  Bahkan menurutnya, Akte No. 40 tersebut, tidak berlaku karena pihak BERLIAN JAYA telah membatalkan “Gentlement agreement” dan kesempatan yang diberikan untuk menunda pembayaran.  Hanya sewa ruangan, menurut Michael akan dibicarakan kembali di akhir tahun 2012.  Namun pengelola BERLIAN JAYA  berpendapat sebaliknya.  Akte No. 40 tetap berlaku dan harga sewa ruangan tetap seperti yang tercantum pada Akta tersebut.

Hingga 10 Maret 2012, Michael seharusnya membayar US$311.048,50 dan Rp. 12.406.279,44 kepada PT BERLIAN JAYA.  Meski kian hari jumlah uang yang harus dibayarkan untuk ruangan yang ditempatinya terus bertambah, Michael tetap berkeras untuk tidak membayarnya.  Pengelola BERLIAN JAYA, yang mengajak Michael meramaikan pertokoan itu.

Pihak pengelola BERLIAN JAYA menutup COMBI Furniture secara paksa.  Selain itu, pengelola BERLIAN JAYA menggugat Michael di Pengadilan Negeri Jakarta.

 

B. Analisis kasus

          Setelah pihak PT BERLIAN JAYA mengajak Michael untuk meramaikan sekaligus berjualan di komplek pertokoan di pusat kota Jakarta, maka secara tidak langsung PT BERLIAN JAYA telah melaksanakan kerjasama kontrak dengan Michael yang dibuktikan dengan membuat perjanjian sewa-menyewa di depan Notaris. Maka berdasarkan pasal 1338 BW yang menjelaskan bahwa “Suatu perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya” sehingga dengan adanya perjanjian/ikatan kontrak tersebut maka pihak PT BERLIAN JAYA dan Michael mempunyai keterikatan untuk memberikan atau berbuat sesuatu sesuai dengan isi perjanjian.

            Perjanjian tersebut tidak boleh dilangggar oleh kedua belah pihak, karena perjanjian yang telah dilakukan oleh PT BERLIAN JAYA dan Michael tersebut dianggap sudah memenuhi syarat, sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 1320 BW.Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat :

1.      Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;

2.      Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;

3.      Suatu hal tertentu;                                               

4.      Suatu sebab yang halal.

Perjanjian diatas bisa dikatakan sudah adanta kesepakatan, karena pihak PT BERLIAN JAYA dan Michael dengan rela tanpa ada paksaan menandatangani isi perjanjian Sewa-menyewa yang diajukan oleh pihak PT BERLIAN JAYA yang dibuktikan dihadapan Notaris.

Namun pada kenyataannya, Michael tidak pernah memenuhi kewajibannya untuk membayar semua kewajibannya kepada PT BERLIAN JAYA, dia tidak pernah peduli walaupun tagihan demi tagihan yang datang kepanya, tapi dia tetap berisi keras untuk tidak membayarnya.  Maka dari sini Michael bisa dinyatakan sebagai pihak yang melanggar perjanjian.

 Dengan alasan inilah pihak PT BERLIAN JAYA setempat melakukan penutupan COMBI Furniture secara paksa dan menggugat Michael di Pengadilan Negeri Surabaya. Dan jika kita kaitkan dengan Undang-undang yang ada dalam BW, tindakan Pihak PT BERLIAN JAYA bisa dibenarkan. Dalam pasal 1240 BW, dijelaskan bahwa :

Dalam pada itu si piutang adalah behak menuntut akan penghapusan segala sesuatu yang telah dibuat berlawanan dengan perikatan, dan bolehlah ia minta supaya dikuasakan oleh Hakim untuk menyuruh menghapuskan segala sesuatuyang telah dibuat tadi atas biaya si berutang; dengan tak mengurangi hak menuntut penggantian biaya, rugi dan bunga jika ada alasan untuk itu.

Dari pasal diatas, maka pihak PT BERLIAN JAYA bisa menuntut kepada Michael yang tidak memenuhi suatu perikatan dan dia dapat dikenai denda untuk membayar semua tagihan bulanan kepada PT BERLIAN JAYA