Selasa, 07 Oktober 2014

ETIKA PROFESI AKUNTANSI (SOFTSKILL)

         Nama    : Cyndi Rianti T
   Npm     : 21211694
   Kelas    : 4EB22

1.)    ETIKA
Etika dalah bentuk prilaku manusia yang di nilai baik dimata manusia yang menjadi tolak ukur tidaknya seseorang di lingkungan.

Etika di dalam keluarga saya :
Di dalam keluarga saya sangat menjunjung tinggi Etika, sejak kecil saya di ajarkan oleh keluarga saya untuk berbicara dengan sopan apabila berbicara dengan orang yang lebih tua dengan saya dan lebih menghormati orang yang lebih tua dari saya dan tidak hanya itu saja sejak kecil saya pun di ajarkan apabila menyalam seseorang yang lebih tua untuk menyalam dengan sopan yaitu dengan menundukan kepala kita, saya sangat beruntung sudah sering di ajarkan etika oleh orang tua saya, dan tidak hanya orang tua sejak semasa sekolah pun saya sering di ajarkan Etika oleh guru saya bahkan sampai mata pelajaran nya pun ada, karna menurut saya Etika itu sangat penting apabila kita tidak mempunyai etika, pasti orang akan menganggap negatif kepada kita menurut saya etika tidak hanya di terapkan di dalam keluarga saja tapi di dalam lingkungan luar juga etika sangat di perlukan seprti etika dalam budaya adat-istiadat, etika perkuliahan, etika sekolah dan lain nya.


2.) ETIKA PROFESI AKUNTANSI
Etika profesi akuntansi adalah ilmu yang membahas prilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai akuntan.

Akuntansi publik adalah seni (keterampilan) dan ilmu mengolah transaksi atau kejadian yang setidak-tidaknya dapat diukur dengan uang menjadi laporan keuangan yang dibutuhkan oleh para pihak yang berkepentingan atas pemerintah yang nantinya akan digunakan di dalam proses pengambilan keputusan publik.

- Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang baru saja diterbitkan oleh IAPI menyebutkan 5 prinsip-prinsip dasar etika profesi, yaitu:
1. Prinsip Integritas
2. Prinsip Objektivitas
3. Prinsip Kompetensi serta Sikap Kecermatan dan Kehati-hatian Profesional
4. Prinsip Kerahasiaan
5. Prinsip Perilaku Profesional


- Selain itu, Kode Etik Profesi Akuntan Publik juga merinci aturan mengenai hal-hal berikut ini:
1. Seksi 200 Ancaman dan Pencegahan
2. Seksi 210 Penunjukan Praktisi, KAP, atau Jaringan KAP
3. Seksi 220 Benturan Kepentingan
4. Seksi 230 Pendapat Kedua
5. Seksi 240 Imbalan Jasa Profesional dan Bentuk Remunerasi Lainnya
6. Seksi 250 Pemasaran Jasa Profesional
7. Seksi 260 Penerimaan Hadiah atau Bentuk Keramah-Tamahan Lainnya
8. Seksi 270 Penyimpanaan Aset Milik Klien
9. Seksi 280 Objektivitas – Semua Jasa Profesional
10. Seksi 290 Independensi dalam Perikatan Assurance


- Kewajiban Bagi Seorang Akuntan Publik (AP) Dan (KAP) Terdapat 5 (Lima) Kewajiban Akuntan Publik Dan KAP Yaitu:
1. Bebas dari kecurangan (fraud), ketidakjujuran dan kelalaian serta menggunakan kemahiran jabatannya (due professional care) dalam menjalankan tugas profesinya.

2. Menjaga kerahasiaan informasi / data yang diperoleh dan tidak dibenarkan memberikan informasi rahasia tersebut kepada yang tidak berhak. Pembocoran rahasia data / informasi klien kepada pihak ketiga secara sepihak merupakan tindakan tercela.

3. Menjalankan PSPM04-2008 tentang Pernyataan Beragam (Omnibus Statement) Standar Pengendalian Mutu (SPM) 2008 yang telah ditetapkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik (DSPAP) Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), terutama SPM Seksi 100 tentang Sistem Pengendalian Mutu Kantor Akuntan Publik (SPM-KAP).

4. Mempunyai staf / tenaga auditor yang profesional dan memiliki pengalaman yang cukup. Para auditor tersebut harus mengikuti Pendidikan Profesi berkelanjutan (Continuing Profesion education) sebagai upaya untuk selalu meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan dalam bidang audit dan proses bisnis (business process). Dalam rangka peningkatan kapabilitas auditor, organisasi profesi mensyaratkan pencapaian poin (SKP) tertentu dalam kurun / periode waktu tertentu. Hal ini menjadi penting, karena auditor harus senantiasa mengikuti perkembangan bisnis dan profesi audit secara terus menerus.

5. Memiliki Kertas Kerja Audit (KKA) dan mendokumentasikannya dengan baik. KKA tersebut merupakan perwujudan dari langkah-langkah audit yang telah dilakukan oleh auditor dan sekaligus berfungsi sebagai pendukung (supporting) dari temuan-temuan audit (audit evidence) dan opini laporan audit (audit report). KKA sewaktu-waktu juga diperlukan dalam pembuktian suatu kasus di sidang pengadilan.

- Larangan Bagi Seorang Akuntan Publik ( AP ) Dan ( KAP ) Akuntan Publik Dilarang Melakukan 3 (Tiga) Hal :
1. dilarang memberikan jasa audit umum atas laporan keuangan (general audit) untuk klien yang sama berturut-turut untuk kurun waktu lebih dari 3 tahun. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kolusi antara Akuntan Publik dengan klien yang merugikan pihak lain.

2. apabila Akuntan Publik tidak dapat bertindak independen terhadap pemberi penugasan (klien), maka dilarang untuk memberikan jasa.

3. Akuntan Publik juga dilarang merangkap jabatan yang tidak diperbolehkan oleh ketentuan perundang-undangan / organisasi profesi seperti sebagai pejabat negara, pimpinan atau pegawai pada instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau swasta, atau badan hukum lainnya, kecuali yang diperbolehkan seperti jabatan sebagai dosen perguruan tinggi yang tidak menduduki jabatan struktural dan atau komisaris atau komite yang bertanggung jawab kepada komisaris atau pimpinan usaha konsultansi manajemen. Sedangkan, KAP harus menjauhi :

1. memberikan jasa kepada suatu pihak, apabila KAP tidak dapat bertindak independen. 
2. memberikan jasa audit umum (general audit) atas laporan keuangan untuk klien yang sama berturut-turut untuk kurun waktu lebih dari 5 (lima) tahun.
3. memberikan jasa yang tidak berkaitan dengan akuntansi, keuangan dan manajemen.
4. mempekerjakan atau menggunakan jasa Pihak Terasosiasi yang menolak atau tidak bersedia memberikan keterangan yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan terhadap Akuntan Publik dan KAP.
      
3.)    PRINSIP-PRINSIP AKUNTANSI PUBLIK

    1) Tanggung Jawab: Dalam menjalankan tanggung jawab sebagai seorang profesional, anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara sensitive.
 Contoh : apabila ada sutu hal yang melanggar hukum yang di lakukan oleh  seorang profesional dia harus siap bertanggung jawab dengan apa yang di perbuat seperti pemberhentian profesinya, hukuman penjara, dll
    2) Kepentingan Publik: Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
 Contoh: seorang profesional harus lebih mendahulukan kepentingan publik atau klien nya di banding kepentingan pribadi.
    3) Integritas: Untuk memelihara dan memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan semua tanggung jawab profesinal dengan ras integritas tertinggi.
 Contoh: seorang profesional harus bertindak konsisten sesuai dengan kode etik profesi
    4) Objektivitas dan Independensi: Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional.Seorang anggota dalam praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam fakta dan penampilan saat memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya
 Contoh : seorang ahli sejarah menulis tentang cerita suatu kerajaan, maka dia tidak akan mengubah/memberikan penafsiran sendiri ke dalam peristiwa tersebut.
    5) Kehati-hatian : Seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi terdorong untuk secara terus menerus mengembangkan kompetensi dan kualitas jasa, dan menunaikan tanggung jawab profesional sampai tingkat tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan
       Contoh : seluruh investigasi harus dilandasi praktek terbaik yang diakui


sumber:
http://dewi-susanti13.blogspot.com/2010/10/pengertian-akuntansi-publik.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Kode_Etik_Profesi_Akuntan_Publik
http://www.akuntansi.undip.ac.id/index.php?option=com_content&task=view&id=24&Itemid=1