Senin, 27 April 2015

Tugas Softskill ke 2 (Akuntansi Internasional Kasus Kredit Macet BRI Cabang Jambi 2009)

 Nama: Cyndi Rianti T
 Kelas : 4EB22
 Npm  : 21211694
 Kelompok absen : 11-20                       

                                                 KATA PENGANTAR

       Puji syukur penulis ucapkan kepada Tuhan YME yang telah memberikan berkat kepada penulis sehingga dapat menyelesaikan Makalah ini dengan judul “Kasus Kredit Macet BRI Cabang Jambi 2009” tepat pada waktunya. Adapun maksud dan tujuan dari Makalah Blog ini adalah untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Akuntansi Internasional. Selesainya Penulisan Ilmiah ini tidak terlepas dari bantuan serta bimbingan dari berbagai pihak, maka pada kesempatan ini penulis ingin mengucapkan terima kasih atas segala bantuan yang diberikan, baik itu bimbingan moril maupun materil secara langsung maupun tidak langsung yang sangat membantu penulis dalam pembuatan makalah ini. Penulis mengucapkan terima kasih dan dengan segala kerendahan hati. Semoga makalah ini dapat bermanfaat dan dapat memberikan sumbangan pengetahuan bagi pembaca guna pengembangan selanjutnya.

 

                                                                                                         Bekasi, 25 April 2015



                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Penulis

                                                            

                                                             BAB I

                                                    PENDAHULUAN

 

1.1  Latar Belakang

      Akuntan publik dalam melaksanakan pemeriksaan akuntan, memperoleh kepercayaan dari klien dan para pemakai laporan keuangan untuk membuktikan kewajaran laporan keuangan yang disusun dan disajikan oleh klien. Profesi akuntan publik akan selalu berhadapan dengan dilema yang mengakibatkan seorang akuntan publik berada pada dua pilihan yang bertentangan. Seorang akuntan publik akan mengalami suatu dilema ketika tidak terjadi kesepakatan dengan klien mengenai beberapa aspek dan tujuan pemeriksaan. Apabila akuntan publik memenuhi tuntutan klien berarti akan melanggar standar pemeriksaan, etika profesi dan komitmen akuntan publik tersebut terhadap profesinya, tetapi apabila tidak memenuhi tuntutan klien maka dikhawatirkan akan berakibat pada penghentian penugasan oleh klien. Kode etik akuntan indonesia dalam pasal 1 ayat (2) adalah berisi tentang setiap anggota harus mempertahankan integritas dan objektifitas dalam melaksanakan tugasnya tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikan.

Kurangnya kesadaran etika akuntan publik dan maraknya manipulasi akuntansi korporat membuat kepercayaan para pemakai laporan keuangan auditan mulai menurun, sehingga para pemakai laporan keuangan seperti investor dan kreditur mempertanyakan eksistensi akuntan publik sebagai pihak independen.

Dalam makalah ini ini penulis akan membahas mengenai kasus Laporan Keuangan Perusahaan Raden Motor untuk mendapatkan pinjaman modal senilai Rp 52 miliar dari BRI Cabang Jambi pada 2009. Pelanggaran itu berkaitan dengan diduganya terlibat kasus korupsi dalam kredit macet untuk pengembangan usaha di bidang otomotif tersebut.

1.2 Rumusan dan batasan masalah

1.2.1 Rumusan masalah

1. Bagaimana opini penulis terhadap masalah yang terjadi pada kasus Kredit Macet BRI Cabang Jambi 2009?

2. Etika profesi apa yang dilanggar oleh Kredit Macet BRI Cabang Jambi 2009?

1.2.2 Batasan masalah

Berdasarkan rumusan masalah diatas, penulis hanya membahas kasus Kredit Macet BRI Cabang Jambi 2009.

1.3 Tujuan penelitian

1. Untuk mengetahui opini penulis tentang masalah apa yang terjadi pada Kredit Macet BRI Cabang Jambi 2009.

2. Untuk mengetahui etika profesi apa yang dilanggar oleh Kredit Macet BRI Cabang Jambi 2009.

                                                            BAB II

                                                     PEMBAHASAN

 

2.1    Pengertian Umum Kredit

Dalam UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, disebutkan bahwa kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

Sampai saat ini pendapatan bunga sebagai hasil dari pemberian kredit, masih merupakan kontribusi terbesar pada pendapatan bank secara keseluruhan, baik bank-bank di Indonesia maupun kebanyakan bank-bank di dunia. Berdasarkan statistik Bank Indonesia bulan Juni 1992, 80% dari total aset perbankan Indonesia adalah berupa kredit yang disalurkan baik kepada sektor perdagangan maupun industri. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa penyaluran kredit merupakan kegiatan utama suatu bank. Di lain pihak, penyaluran kredit mengandung resiko bisnis terbesar dalam dunia perbankan. Oleh karena itu, pengelolaan kredit merupakan kegiatan yang sangat penting untuk diperhatikan oleh setiap bank.

 

2.2     Pengertan Kredit Macet

Dalam paket kebijakan deregulasi bulan Mei tahun 1993 (PAKMEI 1993), di Indonesia dikenal dua golongan kredit bank, yaitu kredit lancar dan kredit bermasalah. Di mana kredit bermasalah digolongkan menjadi tiga, yaitu kredit kurang lancar, kredit diragukan, dan kredit macet. Kredit macet inilah yang sangat dikhawatirkan oleh setiap bank, karena akan mengganggu kondisi keuangan bank, bahkan dapat mengakibatkan berhentinya kegiatan usaha bank.

Kredit macet atau problem loan adalah kredit yang mengalami kesulitan pelunasan akibat adanya faktor-faktor atau unsur kesengajaan atau karena kondisi di luar kemampuan debitur. (Siamat, 1993, hal: 220).

Suatu kredit digolongkan ke dalam kredit macet bilamana: (Sutojo, 1997, hal: 331)

1.      Tidak dapat memenuhi kriteria kredit lancar, kredit kurang lancar dan kredit diragukan

2.      Dapat memenuhi kriteria kredit diragukan, tetapi setelah jangka waktu 21 bulan semenjak masa penggolongan kredit diragukan, belum terjadi pelunasan pinjaman, atau usaha penyelamatan kredit

3.      Penyelesaian pembayaran kembali kredit yang bersangkutan, telah diserahkan kepada pengadilan negeri atau Badan Urusan Piutang Negara (BUPN), atau telah diajukan permintaan ganti rugi kepada perusahaan asuransi kredit.

 

2.3    Faktor – faktor Penyebab Munculnya Kredit Macet

Munculnya kredit bermasalah termasuk di dalamnya kredit macet, pada dasarnya tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan melalui suatu proses. Terjadinya kredit macet dapat disebabkan baik oleh pihak kreditur (bank) maupun debitur. Faktor-faktor penyebab yang merupakan kesalahan pihak kreditur adalah:

1.      Keteledoran bank mematuhi peraturan pemberian kredit yang telah digariskan;

2.      Terlalu mudah memberikan kredit, yang disebabkan karena tidak ada patokan yang jelas tentang standar kelayakan permintaan kredit yang diajukan;

3.      Konsentrasi dana kredit pada sekelompok debitur atau sektor usaha yang beresiko tinggi;

4.      Kurang memadainya jumlah eksekutif dan staf bagian kredit yang berpengalaman;

5.      Lemahnya bimbingan dan pengawasan pimpinan kepada para eksekutif dan staf bagian kredit;

6.      Jumlah pemberian kredit yang melampaui batas kemampuan bank;

7.      Lemahnya kemampuan bank mendeteksi kemungkinan timbulnya kredit bermasalah, termasuk mendeteksi arah perkembangan arus kas (cash flow) debitur lama.

8.      Tidak mampu bersaing, sehingga terpaksa menerima debitur yang kurang bermutu. (Sutojo, 1999, hal: 216)

Sedang faktor-faktor penyebab kredit macet yang diakibatkan karena kesalahan pihak debitur antara lain:

1.      Menurunnya kondisi usaha bisnis perusahaan, yang disebabkan merosotnya kondisi ekonomi umum dan/atau bidang usaha dimana mereka beroperasi;

2.      Adanya salah urus dalam pengelolaan usaha bisnis perusahaan, atau karena kurang berpengalaman dalam bidang usaha yang mereka tangani;

3.      Problem keluarga, misalnya perceraian, kematian, sakit yang berkepanjangan, atau pemborosan dana oleh salah satu atau beberapa orang anggota keluarga debitur;

4.      Kegagalan debitur pada bidang usaha atau perusahaan mereka yang lain;

5.      Kesulitan likuiditas keuangan yang serius;

6.      Munculnya kejadian di luar kekuasaan debitur, misalnya perang dan bencana alam;

7.      Watak buruk debitur (yang dari semula memang telah merencanakan tidak akan mengembalikan kredit). (Sutojo, 1999, hal: 334)


                                                          BAB III

                                                    PEMBAHASAN

 

3.1 Kredit Macet Rp 52 Miliar, Akuntan Publik Diduga Terlibat

JAMBI, KOMPAS.com – Seorang akuntan publik yang membuat laporan keuangan perusahaan Raden Motor untuk mendapatkan pinjaman modal senilai Rp 52 miliar dari BRI Cabang Jambi pada 2009, diduga terlibat kasus korupsi dalam kredit macet.

Hal ini terungkap setelah pihak Kejati Jambi mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut pada kredit macet untuk pengembangan usaha di bidang otomotif tersebut.

Fitri Susanti, kuasa hukum tersangka Effendi Syam, pegawai BRI yang terlibat kasus itu, Selasa (18/5/2010) mengatakan, setelah kliennya diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan para saksi, terungkap ada dugaan kuat keterlibatan dari Biasa Sitepu sebagai akuntan publik dalam kasus ini. Hasil pemeriksaan dan konfrontir keterangan tersangka dengan saksi Biasa Sitepu terungkap ada kesalahan dalam laporan keuangan perusahaan Raden Motor dalam mengajukan pinjaman ke BRI.

Ada empat kegiatan data laporan keuangan yang tidak dibuat dalam laporan tersebut oleh akuntan publik, sehingga terjadilah kesalahan dalam proses kredit dan ditemukan dugaan korupsinya. “Ada empat kegiatan laporan keuangan milik Raden Motor yang tidak masuk dalam laporan keuangan yang diajukan ke BRI, sehingga menjadi temuan dan kejanggalan pihak kejaksaan dalam mengungkap kasus kredit macet tersebut,” tegas Fitri.

Keterangan dan fakta tersebut terungkap setelah tersangka Effendi Syam diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan saksi Biasa Sitepu sebagai akuntan publik dalam kasus tersebut di Kejati Jambi.

Semestinya data laporan keuangan Raden Motor yang diajukan ke BRI saat itu harus lengkap, namun dalam laporan keuangan yang diberikan tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor ada data yang diduga tidak dibuat semestinya dan tidak lengkap oleh akuntan publik.

Tersangka Effendi Syam melalui kuasa hukumnya berharap pihak penyidik Kejati Jambi dapat menjalankan pemeriksaan dan mengungkap kasus dengan adil dan menetapkan siapa saja yang juga terlibat dalam kasus kredit macet senilai Rp 52 miliar, sehingga terungkap kasus korupsinya.

Sementara itu pihak penyidik Kejaksaan yang memeriksa kasus ini belum maumemberikan komentar banyak atas temuan keterangan hasil konfrontir tersangka Effendi Syam dengan saksi Biasa Sitepu sebagai akuntan publik tersebut.

Kasus kredit macet yang menjadi perkara tindak pidana korupsi itu terungkap setelah kejaksaan mendapatkan laporan adanya penyalahgunaan kredit yang diajukan tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor. Dalam kasus ini pihak Kejati Jambi baru menetapkan dua orang tersangka, pertama Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor yang mengajukan pinjaman dan tersangka Effedi Syam dari BRI yang saat itu menjabat sebagai pejabat penilai pengajuan kredit.

                                                                      

                                                             BAB IV

                                                          PENUTUP

 

4.1       Kesimpulan

Seharusnya perusahaan Raden Motor membuat laporan keuangan yang diajukan ke BRI harus lengkap dan tersangka Effedi Syam dari BRI yang saat itu menjabat sebagai pejabat penilai pengajuan kredit, harus teliti dalam melakukan pengajuan kredit terhadap Zein Muhamad, dan Biasa Sitepu selaku seorang akuntan public harus bertindak professional dalam tugasnya apabila ada keganjalan dalam laporan keuangan perusahaan Raden Motor beliau harus mengakuinya, sebagai seorang akuntan public Biasa Sitepu telah melanggar etika profesi dan tidak mengikuti undang-undang yang berlaku. Dengan ini dapat disimpulkan bahwa terdapat beberapa pelanggaran etika profesi akutansi yang dilanggar oleh akuntan publik, yaitu:

a.     Tanggung Jawab Profesi

Akuntan publik tersebut tidak melakukan tanggung jawab secara profesional dikarenakan akuntan publik tersebut tidak menjalankan tugas profesinya dengan baik dalam hal pembuatan laporan keungan perusahaan Raden Motor untuk mendapatkan pinjaman modal senilai Rp 52 miliar dari BRI Cabang Jambi pada tahun 2009, sehingga menyebabkan kepercayaan masyarakat (raden motor) terhadap akuntan publik hilang.

b.     Kepentingan Publik

Akuntan Publik tersebut tidak menghormati kepercayaan publik (raden motor) dikarenakan melakukan kesalahan dalam laporan keuangan Perusahaan Raden Motor untuk mengajukan pinjaman ke Bank BRI dengan tidak membuat laporan mengenai empat kegiatan.

c.      Objektivitas

Akuntan Publik tidak menjalankan prinsip Objektivitas dengan cara melakukan tindak ketidakjujuran secara intelektual dengan melakukan kecurangan dalam pembuatan laporan keuangan perusahaan Raden Motor.

d.     Perilaku Profesional

Akuntan Publik berperilaku tidak baik dengan melakukan pembuatan laporan keuangan palsu sehingga menyebabkan reputasi profesinya buruk dan dapat mendiskreditkan profesinya.

e.     Integritas

Akuntan Publik tidak dapat mempertahankan integritasnya sehingga terjadi benturan kepentingan (conflict of interest). Kepentingan yang dimaksud adalah kepentingan publik dan kepentingan pribadi dari akuntan publik itu.

f.      Standar Teknis

Akuntan Publik tidak menjalankan etika/tugasnya sesuai pada etika profesi yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Komparatemen Akutan Publik (IAI-KAP) diantaranya etika tersebut antara lain :

·       Independensi, integritas, dan obyektivitas

·       Standar umum dan prinsip akuntansi

·       Tanggung jawab kepada klien

·       Tanggung jawab kepada rekan seprofesi

·       Tanggung jawab dan praktik lain



Akuntansi Komparatif Eropa

Nama : Cyndi Rianti T
Kelas : 4EB22
Npm : 21211694
Kelompok absen 1-20

Akuntansi Komparatif

Akuntansi komparatif adalah akuntansi untuk transaksi internasional, perbandingan prinsip akuntansi antar Negara yang berbeda dan harmonisasi berbagai standar akuntansi dalam bidang kewenangan pajak, auditing dan bidang akuntansi lainnya. Pengertian lain Akuntansi Internasional menurut Iqbal, Melcher dan Elmallah (1997:18) mendefinisikan akuntansi internasional sebagai akuntansi untuk transaksi antar negara, pembandingan prinsip-prinsip akuntansi di negara-negara yang berlainan dan harmonisasi standar akuntansi di seluruh dunia.
Akuntansi internasional menjadi semakin penting dengan banyaknya perusahaan multinasional (multinational corporation) atau MNC yang beroperasi diberbagai negara dibidang produksi, pengembangan produk, pemasaran dan distribusi. Di samping itu pasar modal juga tumbuh pesat yang ditunjang dengan kemajuan teknologi komunikasi dan informasi sehingga memungkinkan transaksi di pasar modal internasional berlangsung secara real time basis.

Akuntansi Komparatif : Eropa
pada lima anggota Uni Eropa (EU) : Republik Ceko, Prancis, Jerman, Belanda, dan Inggris. Prancis, Jerman, dan Belanda merupakan anggota asli Masyarakat Ekonomi Uni Eropa ketika organisasi tersebut didirikan pada tahun 1957. Inggris bergabung pada tahun 1973. Keempat Negara ini memiliki ekonomi yang berkembang pesat dan merupakan rumah bagi banyak perusahaan multinasoinal terbesar dunia. Keempat Negara tersebut merupakan beberapa pendiri International Accounting Standards Committee (sekarang lebih dikenal dengan International Accounting Standard Board, atau IASB), dan memiliki peranan penting dalam mengatur agendanya, Republik Ceko merupakan sebuah Negara dengan perekonomian yang “berkembang”. Pada tahun 1989 saat anggota blok Soviet telah pecah, Negara ini berubah dari sebuah ekonomi terencana menjadi ekonomi pasar. Perkembangan akuntansi di Negara tersebut merupakan gambaran dari Negara-negara lain dalam blok Soviet, Republik Ceko bergabung dalam Uni Eropa pada tahun 2004.



IFRS DALAM UNI EROPA
Kecenderungan dalam laporan keuangan menghadap ke arah kewajaran penyajian, setidaknya bagi laporan keuangan gabungan. kecenderungan ini sangat benar dalam Uni eropa. Pada tahun 2002, Uni Eropa menyetujui sebuah aturan akuntansi yang mengharuskan semua perusahaan Uni Eropa yang terdaftar dalam sebuah pasar resmi untuk mengikuti IFRS dalam laporan keuangan gabungan mereka, dimulai pada tahun 2005.
Untuk memahami akuntansi di Eropa, seseorang harus bisa memahami IFRS dan persyaratan akuntansi setempat. Banyak perusahaan akan memilih untuk mengikuti persyaratan setempat di perusahaan-perusahaan di mana di mana IFRS.

LAPORAN KEUANGAN
laporan keuangan IFRS terdiri atas neraca gabungan, laporan laba rugi, laporan kas, laporan perubahan ekuitas (atau laporan laba rugi dan pengeluaran yang diakui), dan catatan penjelasan. Ungkapan catatan harus mencakup:
1. Kebijakan akuntansi yang diikuti
2. penilaian yang dibuat oleh manajemen dalam menerapkan kebijakan akuntansi yang penting
3. Asumsi utama mengenai masa depan dan sumber-sumber penting tentang ketidakpastian estimasi
Tidak ada persyaratan IFRS untuk menunjukkan laporan keuangan entitas perusahaan induk sebagai tambahan bagi laporan keuangan gabungan.

PATOKAN AKUNTANSI
Dalam IFRS, semua kombinasi bisnis dianggap sebagai pembelanjaan. Goodwill merupakan perbedaan antara harga pasar dari pertimbangan yang ada dan harga pasar dari aset cabang, kewajiban, dan kewajiban bersyarat. Goodwill diuji setiap tahun untuk memeriksa penurunan nilainya. Goodwill yang negatif harus segera diakui dalam pendapatan. Pengaruh yang signifikan merupakan kekuatan untuk ikut serta dalam keputusan kebijakan keuangan dan operasional perusahaan tempat modal tersebut ditanamkan, tapi bukan untuk mengendalikan kebijakan tersebut. Translasi laporan keuangan dari operasi asing didasarkan pada konsep mata uang fungsional. mata uang fungsional merupakan lingkungan ekonomi utama di mana entitas asing tersebut beroperasi. penyesuaian translasi dimasukkan dalam pendapatan periode yang sedang berjalan. Jika entitas asing memiliki mata uang fungsional dari sebuah ekonomi dengan inflasi yang sangat tinggi, laporan keuangannya pertama kali diulangi untuk efek infasi, selanjutnya ditanslasikan dengan menggunakan metode tarif yang telah dijelaskan sebelumnya.
Aset dinilai berdasarkan harga perolehan atau harga pasar. jika metode harga pasar yang digunakan, revaluasi(penilaian kembali asset tetap) harus digunakan secara teratur dan semua barang dari kelas tertentu harus dinilai kembali.
FIFO dan beban rata-rata merupakan dasar biaya yang sesuai menurut IFRS, tapi LIFO tidak. Pinjaman keuangan dikapitalisasi dan diamortisasi, sementara pinjaman operasional dibebankan pada dasar yang sistematis, biasanya membayar utang pinjaman pada dasar garis lurus.

SISTEM AKUNTANSI KEUANGAN LIMA NEGARA

  • PRANCIS
Prancis merupakan penyokong utama dunia dalam kesamaan akuntansi nasional. Perintah penggunaan daftar akun nasional yang sama tidak membebani bisnis Prancis karena ketentuannya sangat diterima dalam praktik. Lagipula, beragam daftar yang diperlukan untuk pembayaran pajak penghasilan didasarkan pada model standar laporan laba rugi dan neraca, dan kantor statistik setempat memberikan informasi makro ekonomi dengan mengumpulkan laporan keuangan dari berbagai perusahaan.
Akuntansi Prancis sangat terhubung dengan ketentuan yang memungkinkan untuk mengabaikan fakta bahwa legislasi komersial dan undang-undang perpajakan yang mengatur banyak akuntansi dan laporan keuangan Prancis yang sebenarnya.
Undang-undang perpajakan juga sangat memengaruhi akuntansi di Prancis. Pengeluaran bisnis bisa dikurangi untuk pajak hanya jika benar-benar dibukukan dan dituliskan dalam laporan keuangan tahunan.
REGULASI DAN PELAKSANAAN AKUNTANSI
CNC terdiri atas 58 anggota yang mewakili profesi akuntansi, pegawai sipil, dan atasan, persatuan dagang, dan kelompok-kelompok sektor swasta lainnya. Sebagian besar pekerjaan tekhnis CNC dilakukan okeh komite dan staf anggota CNC. Sebuah Urgent Issues Committee tergabung CNC untuk menyelesaikan masalah-masalah akuntansi yang memerlukan resolusi yang cepat. Penunjukan dalam CNC sangat bergengsi, dan rekomendasinya sangat berbobot.
Di Prancis profesi akuntansi dan audit telah telah lama terpisah. Akuntan dan auditor Prancis diwakili oleh dua badan, OEC dan CNCC, walaupun adanya kesamaan dalam keanggotaannya. Sebaliknya, CNCC berada di bawah yurisdiksi Menteri Kehakiman.
Layaknya CNCC, lembaga tersebut berada di bawah Menteri kehakiman. Undang-undang tahun 2003 juga mewajibkan penyertaan lapoeran auditor pada kendali internal.
LAPORAN KEUANGAN
Perusahaan Prancis harus melaporkan hal-hal berikut; Neraca, laporan laba rugi, catatan atas laporan keuangan, laporan direktur, dan laporan auditor.
Laporan keuangan dari semua perusahaan dan perusahaan kewajiban terbatas lainnya di atas ukuran tertentu harus di audit. Perusahaan-perusahaan besar juga harus mempersiapkan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan pencegahan kebangkrutan bisnis dan sebuah laporan sosial, yang keduanya merupakan ciri khas Prancis.
PATOKAN AKUNTANSI
Perusahaan-perusaah Prancis yang terdaftar mengikuti IFRS dalam laporan keuangan gabungan mereka, dan perusahaan-perusahaan yang tidak terdaftar juga mempunyai pilihan ini. Aset-aset berwujud biasanya dihitung berdasarkan nilai perolehan. Walaupun revaluasi diperbolehkan, tetap dikenakan pajak sehingga jarang ditemukan dalam praktiknya.

  • JERMAN
Iklim akuntansi Jerman terus berubah semenjak akhir perang Dunia II. Pada masa itu, akuntansi bisnis menekankan daftar akun nasional dan seksional. pada awal tahun 1970an Uni Eropa mulai mengeluarkan perintah penyelarasannya, di mana negara-negara anggotanya diwajibkan untuk menggabungkan diri dengan undang-undang nasionalnya. Perlindungan kreditor merupakan perhatian utama dari akuntansi Jerman seperti yang dibubuhkan pada commercial code. Undang-undang perpajakan juga sangat menentukan akuntansi komersial. karakteristik dasar ketiga dari akuntansi Jerman adalah ketergantungannya pada keputusan undang-undang dan pengadilan. Tidak ada lagi yang memiliki kekuatan mengikat atau otoritatif. Untuk memahami akuntansi Jerman, seseorang harus melihat pada HGB dan bentuk keputusan hakim.

REGULASI DAN PELAKSANAAN AKUNTANSI
Sebelum tahun 1998, Jerman tidak memiliki fungsi penyusunan standar akuntansi keuangan, karena hanya dipahami oleh negara-negara yang bebbahasa Inggris, German Institute memberikan konsultasi tentang beragam proses pembuatan undang-undang yang memengaruhi akuntansi dan laporan keuangan, tapi persyaratan hukum merupakan kekuasaan tertinggi.
Sistem penyusunan standar akuntansi Jerman secara umum sama dengan sistem yang digunakan di Inggris dan Amerika Serikat dan sama dengan IASB. Akuntan publik resmi di Jerman disebut dengan Wirtschaftprufer atau pemeriksa perusahaan. laporan audit Jerman menekankan kepatuhan persyaratan daripada “tinjauan yang baik dan benar”.

LAPORAN KEUANGAN
Undang-undang Jerman menetapkan persyaratan akuntansi, audit, dan laporan keuangan yang berbeda bergantung pada ukuran perusahaan alih-alih pada bentuk organisasi bisnisnya. Undang-undang menetapkan isi dan format laporan keuangan, yang mencakup hal-hal berikut: Neraca, Laporan laba rugi, catatan, laporan manajemen, dan laporan auditor.
Bagian catatan dalam laporan keuangan biasanya ekstensif, khususnya untuk perusahaan-perusahaan besar. Sebuah keistimewaan dari sitem laporan keuangan Jerman adalah adanya laporan pribadi dari auditor kepada dewan direktur dan dewan pengawas perusahaan.
PENGUKURAN AKUNTANSI

Berdasarkan Commercial code (HGB), metode pembelian (akuisisi) merupakan metode penggabungan yang mendasar, tapi penyatuan kepentingan bisa diterima dalam keadaan tertentu. Ada dua bentuk metode pembelian yang diizinkan, metode nilai buku dan metode revaluasi. GAS lebih restriktif daripada HGB dalam laporan keuangan gabungan. Biaya riset dan pengembangan dibebankan saat terjadinya Provisi sebagai estimasi beban atau kerugian masa depan digunakan. Seperti ditulis sebelumnya, perusahaan-perusahaan Jerman yang terdaftar harus menyusun lapotran keuangan gabungan mereka menurut IFRS.

  • REPUBLIK CEKO
Republik Ceko terletak di Eropa tengah dan berbatasan dengan Jerman di sebelah barat dan barat laut, Republik Slovakia di timur, dan Polandia diutara. Akuntansi di Republik Ceko telah berganti arah beberapa kali, seiiring dengan sejarah politik negaranya. Praktik dan prinsip akuntansinya digambarkan oleh negara-negara berbahasa Jerman di Eropa hingga akhir perang Dunia II. setelah tahun 1989, ceko bergerak cepat menuju ekonomi beririentasi pasat. Pemerintah mengubah susunan hukum dan administratifnya untuk merangsang ekonomi dan menarik investasi asing.
Pada tahun 1995 republik Ceko menjadi anggota pertama pasca-komunis dalam Organization for Economic Cooperation and Development (OECD).
REGULASI DAN PELAKSANAAN AKUNTANSI
Commercaial Code yang baru dibuat oleh paelemen Ceko pada tahun 1991 dan mulai efektif pada 1 januari 1992.Dipengaruhi oleh akar undang-undanga perdagangan Austria yang lama dan mencontoh pada undang-undang perdagangan Jerman, Commercial Code memperkenalkan sejumlah legislasi dasar yang berhubungan dengan bisnis. Proses audit diatur oleh Act on Auditors, yang dikeluarkan pada tahun 1992. Undang-undang ini membentuk Chamber of Auditors, sebuah badan profesional yang mengatur dirinya sendiri yang mengawasi pendaftaran, pendidikan,pengujian dan menertibkan auditor, penyusunan standar audit, dan regulasi praktik audit, seperti format laporan audit.
LAPORAN KEUANGAN
Laporan Keuangan harus bersifat komparatif yang terdiri dari : Neraca, Akun keuntungan dan kerugian (laporan laba rugi), dan catatan.
Laporan keuangan disetujui pada rapat pemegang saham tahunan. Perusahaan-perusahaan ceko yang terdftar harus menggunakan IFRS, baik untuk laporan keuangan gabungan maupun untuk laporan keuangan perusahaan pribadi mereka. Perusahaan-perusahaan yang tidak terdaftar memiliki pilihan untuk menggunakan IFRS atau standar akuntansi Ceko untuk laporan keuangan gabungan mereka, tapi harus menggunakan standar Ceko dalam laporan perusahaan pribadi mereka.
PENGUKURAN AKUNTANSI
Metode akuisisi (pembelian) digunakan untuk menghitung kombinasi bisnis (penggabungan usaha). Goodwill muncul dari kombinasi bisnis dimasukkan dalam tahun pertama penggabungan atau dikapitalisasi dan diamortisasi selama tidak lebih dari 20 tahun. Aset-aset berwujud dan tidak berwujud dinilai berdasarkan biaya dan dihapus pada umur ekonomis yang diharapkan.

  • BELANDA
Akuntansi Belanda memberikan beberapa paradoks yang m,enarik. Belanda cukup memiliki undang-undang akuntansi dan persyaratan laporan keuangan yang cukup bebas tapi standar praktik profesional yang sangat tinggi. Akuntansi di Belanda dianggap sebagai sebuah cabang ekonomi bisnis. Akuntan belanda juga mau menerima pemikiran asing. Merupakan penyokong awal dari standar internasional untuk akuntansi dan laporan keuangan, dan laporan IASB menerima perhatian besar dalam menentukan praktik yang bisa diterima.
REGULASI DAN PELAKSANAAN AKUNTANSI
Regulasi akuntansi di Belanda tetap bersifat liberal hingga munculnya Act on Annual Financial Statements pada tahun 1970. Dutch Accounting Standards of Board (DASB) mengeluarkan pedoman pada prinsip-prinsip akuntansi yang diterima secara umum. DASB merupakan organisasi swasta yang didanai oleh bantuan dari komunitas bisnis dan profesi Audit. Audit merupakan sebuah profesi dengan aturan sendiri di Belanda. NIRA dilibatkan dalam segala sesuatu yang berhubungan dengan akuntansi di Belanda.
LAPORAN KEUANGAN
Kualitas laporan keuangan Belanda sangat tinggi. laporan keuangan yang menurut undang-undang harus disimpan di Belanda, tetapi di Inggris, Prancis, dan Jerman juga bisa memakainya. Laporan keuangan harus meliputi hal-hal berikut: Neraca, laporan Laba rugi, Catatan, Laporan direktur, dan Informasi lain yang sudah ditentukan.
Laporan keuangan tahunan harus dipresentasikan pada perusahaan induk dan gabungan.
PENGUKURAN AKUNTANSI
Walaupun metode akuntansi penyatuan kepentingan untuk penggabungan bisnis diperbolehkan dalam keadaan-keadaan tertentu, metode ini jarang digunakan di Belanda. Fleksibelitas Belanda terhadpa pengukuran akuntansi sangat nyata dalam izin menggunakan nilai lancar untuk aset berwujud seperti persediaan dan aset yang bias didepresiasi. Karena perusahaan-perusahaan Belanda memiliki fleksibilitas dalam menerapkan aturan perhitungan,seseorang akan mengira bahwa ada kesempatan untuk manipulasi penghasilan.

  • INGGRIS
Akuntansi di Inggris berkembang sebagai sebuah ilmu tunggal, secara pragmatis merespons terhadap kebutuhan dan praktik bisnis. warisan akuntansi Inggris pada dunia sangatlah mendasar. Inggris merupakan negara pertama di dunia yang mengembangkan sebuah profesi akuntansi seperti yang kita kenal.
REGULASI DAN PELAKSANAAN AKUNTANSI
Dua sumber utama untuk standar akuntansi keuangan di Kerajaan Inggris adalah undang-undang perusahaan dan Profesi akuntansi.
Companies Act pada tahun 1985 menggabungkan dan memperluas legislasi lebih awal dan diubah pada tahun 1989 untuk mengakui EU seventh Directive. Semua perusahaan selain perusahaan kecil dengan kewajiban terbatas harus diaudit.
LAPORAN KEUANGAN
Laporan keuangan Inggris merupakan yang paling komprehensif din dunia, Laporan keuangan biasanya mencakup: Laporan direktur, akun laba dan rugi serta neraca, Laporan arus kas, laporan keseluruhan laba dan rugi, laporan kebijakan akuntansi, catatan yang direfensikan dalam laporan keuangan, dan Laporan auditor.
Keistimewaan lain laporan keuangan Inggris adalah bahwa perusahaan-perusahaan kecil dan menengah dibebaskan dari banyaknya kewajiban laporan keuangan
PERHITUNGAN AKUNTANSI
Inggris memperbolehkan adanya metode akuisisi dan penggabungan untuk kombinasi bisnis. Aset-aset bisa dihitung pada harga perolehan, baiay sekarang atau menggunakan gabungan keduanya. pinjaman yang menggantikan risiko dan penghargaan kepemilikan kepada penyewa dikapitalisasi dan kewajiban sewa ditunjukkan sebagai utang. Semua perusahaan Inggris diizinkan untuk menggunakan IFRS alih-alih GAAP inggris yang baru saja dijelaskan.

Daftar Pustaka
Choi, Frederick. D. S. dan Gary K. Meek.2012.International Accounting Edisi 6 Buku 1.Jakarta:Salemba Empat