BAB I
Konsep, Aliran dan Sejarah Koperasi
1. Konsep Koperasi
a. konsep koprasi Barat Koperasi adalah
organisasi swasta, yang dibentuk sukarela oleh orang-orang yang mempunyai
kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta
menciptakan keuntungan timbal balik anggota koperasi maupun perusahaan
koperasi. Persamaan kepentingan tersebut berasal dari perorangan atau kelompok.
Kepentingan bersama suatu kelompok keluarga atau kelompok kerabat dapat
diarahkan untuk membentuk atau masuk menjadi anggota koperasi.Secara negatif,
koperasi dapat dikatakan sebagai “organisasi bagi egoisme kelompok”. Namun
demikian, unsur egoistik ini diimbangi dengan unsur positif sebagai berikut:
· Kepuasan keinginan individu dengan cara bekerjasama antar sesama anggota,
dengan saling menguntungkan.
· Tujuan individu yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan
dan menanggung risiko bersama.· Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan
kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
· Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan
koperasi.
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah:· Promosi kegiatan ekonomi
anggota.
· Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan,
pengembangan sumber daya manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak
sebagai wirausahawan, dan kerja sama antar koperasi secara horizontal dan
vertikal.
Dampak tidak langsung koperasi terhadap anggota hanya dapat dicapai, bila
dampak langsungnya sudah diraih. Dampak koperasi secara tidak langsung adalah
sebagai berikut:
· Pengembangan sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
· Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik
dan metode produksi.
· Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga
yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang
sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
b. Konsep koperasi sosialisYaitu koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh
pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang
perencanaan nasional. Menurut koperasi ini, koperasi tidak berdiri sendiri
tetapi merupakan subsistem dari system sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan
system sosialis komunis.
c. Konsep Negara Berkembang Meski focus kepada kedua konsep tersebut, adanya
perbedaan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam
pembinaan dan pengembangannya. Campur tangan ini dimaklumi karena masyarakat
dengan kemampuan sumber daya manusia dan modalnya terbatas dibiarkan
berinisiatif sendiri membentuk koperasi, maka koperasi tidak akan pernah tumbuh
dan berkembang. Sehingga, pengembangan koperasi di negara berkembang seperti di
Indonesia dengan top down approachpada awal pembangunannya dapat diterima,
sepanjang polanya selalu disesuaikan dengan perkembangan pembangunan di negara
tersebut. Penerapan pola top down harus diubah secara bertahap menjadi bottom
up approach. Hal ini dimaksudkan agar rasa memiliki (sense of belonging)
terhadap koperasi oleh anggota semakin tumbuh, sehingga para anggotanya akan
secara sukarela berpartisipasi aktif. Apabila hal seperti tersebut dapat
dikembangkan, maka koperasi yang benar-benar mengakar dari bawah akan tercipta,
tumbuh, dan berkembang.Adanya campur tangan pemerintah Indonesia dalam
pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep
sosialis. Perbedaannya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah
untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan
kolektif, sedangkan koperasi di negara berkembang seperti Indonesia, tujuannya
adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
2. Latar Belakang Timbulnya AliranPerbedaan ideology suatu bangsa akan
mengakibatkan perbedaan system perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi
yang dianutpun akan berbeda. Sebaliknya, setiap system perekonomian suatu
bangsa juga akan menjiwai ideology bangsanya dan aliran koperasinya pun akan
menjiwai system perekonomian dan ideologi bangsa tersebut
a. Aliran KoperasiSecara umum aliran koperasi yang dianut oleh pelbagai
negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam
system perekonomian dan hubungnnya dengan pemerintah. Paul Hubert Casselman
membaginya menjadi 3 aliran.
· Aliran Yardstick
· Aliran Sosialis
· Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
b. Aliran YardstickAliran ini pada umumnya dijumpai pada negara-negara yang
berideologi kapitalis atau yang menganut system perekonomian liberal. Menurut
aliran ini, koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi,
menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh
system kapitalisme. Walaupun demikian, aliran ini menyadari bahwa organisasi
koperasi sebenarnya kurang berperan penting dalam masyarakat, khususnya dalam
system dan struktur perekonomiannya. Pengaruh aliran ini cukup kuat, terutama
di negara-negara barat dimana industri berkembnag dengan pesat dibawah system
kapitalisme.
c. Aliran Sosialis Menurut aliran ini koperasi dipandang sebagai alat
yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, di samping itu
menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi. Pengaruh aliran ini
banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
d. Aliran persemakmuran (Comminwealth) memandang koperasi sebagai alat yang
efisieen dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
3. Sejarah Perkembangan Koperasi
· 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa
ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit/li>
· 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society
(CWS)
· 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle,
Fredrich W. Raiffesen
· 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
· 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka
koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional
Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
· 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco,
“Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih
Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya
para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No.
14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche
Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’
Purwokerto.Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving
Bank for Native Civil Servants”· 1920 diadakan Cooperative Commissie yang
diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi
ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
· 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang
pertama di Tasikmalaya
· 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran
Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
· 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya
untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin
· 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip
NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini
juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta
· 1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok
Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992
tentang Perkoperasian
· Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan
Koperasi
Sejak lama bangsa Indonesia telah mengenal kekeluargaan dan kegotongroyongan
yang dipraktekkan oleh nenek moyang bangsa Indonesia. Kebiasaan yang bersifat
nonprofit ini, merupakan input untuk Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang dijadikan
dasar/pedoman pelaksanaan Koperasi.
Kebiasaan-kebiasaan nenek moyang yang turun-temurun itu dapat dijumpai di
berbagai daerah di Indonesia di antaranya adalah Arisan untuk daerah Jawa Tengah
dan Jawa Timur, paketan, mitra cai danruing mungpulung daerah Jawa Barat,
Mapalus di daerah Sulawesi Utara, kerja sama pengairan yang terkenal dengan
Subak untuk daerah Bali, dan Julo-julo untuk daerah Sumatra Barat merupakan
sifat-sifat hubungan sosial, nonprofit dan menunjukkan usaha atau kegiatan
atasdasar kadar kesadaran berpribadi dan kekeluargaan.
Bentuk-bentuk ini yang lebih bersifat kekeluargaan, kegotongroyongan, hubungan
social, nonprofit dan kerjasama disebut Pra Koperasi. Pelaksanaan yang bersifat
pra-koperasi terutama di pedesaan masih dijumpai, meskipun arus globlisasi
terus merambat ke pedesaan.Kemajuan ilmu oengetahuan dan teknologi pada
pertengahan abad ke-18 telah mengubah wajah dunia. Berbagai penemuan di bidang
teknologi ( revolusi industri ) melahirkan tata dunia ekonomi baru. Tatanan
dunia ekonomi menjajdi terpusat pada keuntungan perseorangan, yaitu kaum
pemilik modal ( kapitalisme ). Kaum kapitalis atau pemilik modal memanfaatkan
penemuan baru tersebutdengan sebaik-baiknya untuk memperkaya dirinya dan
memperkuat kedudukan ekonominya. Hasrat serakah ini melahirkan persaingan bebas
yang tidak terbatas. Sistem ekonomi kapitalis / liberal memberikan keuntungan
yang sebesar-besarnya kepada pemilik modal dan melahirkan kemelaratan dan kemiskinan
bagi masyarakat ekonomi lemah.
Dalam kemiskinan dan kemelaratan ini, muncul kesadaran masyarakat untuk
memperbaiki nasibnya sendiri dengan mendirikan koperasi. Pada tahun 1844
lahirlah koperasi pertama di Inggris yang terkenal dengan nama Koperasi Rochdale
di bawah pimpinan Charles Howart. Di Jerman, Frederich Willhelm Raiffeisen dan
Hermann Schulze memelopori Koperasi Simpan Pinjam. Di Perancis, muncul
tokoh-tokoh kperasi seperti Charles Fourier, Louis Blance, dan Ferdinand
Lassalle. Demikian pula di Denmark. Denmark menjadi Negara yang paling berhasil
di dunia dalam mengembangkan ekonominya melalui koperasi.Kemajuan industri di
Eropa akhirnya meluas ke Negara-negara lain, termasuk Indonesia. Bangsa Eropa
mulai mengembangkan sayap untuk memasarkan hasil industri sekaligus mencari
bahan mentah untuk industri mereka. Pada permulaannya kedatangan mereka murni
untuk berdagang. Nafsu serakah kaum kapitalis ini akhirnyaberubah menjadi
bentuk penjajahan yang memelaratkan masyarakat.Bangsa Indonesia, misalnya dijajah
oleh Belanda selama 3,5 abad dan setelah itu dijajah Jepang selama 3,5 tahun.
Selama penjajahan, bangsa Indonesia berada dalam kemelaratan dan kesengsaraan.
Penjajah melakukan penindsan terhadap rakyat dan mengeruk hasil yang
sebanyak-banyaknya dari kekayaan alam Indonesia. Penjajahan menjadikan
perekonomian Indonesia terbelakang. Masyarakat diperbodoh sehingga dengan mudah
menjadi mangsa penipuan dan pemerasan kaum lintah darat, tengkulak, dan tukang
ijon.Koperasi memang lahir dari penderitaan sebagai mana terjadi di Eropa
pertengahan abad ke-18. Di Indonesia pun koperasi ini lahir sebagai usaha
memperbaiki ekonomi masyarakat yang ditindas oleh penjajah pada masa itu.Untuk
mengetahui perkembangan koperasi di Indonesia, sejarah perkembangan koperasi Indonesia
secara garis besar dapat dibagi dalam “ dua masa ”, yaitu masa penjajahan dan
masa kemerdekaan.
Masa Penjajahan
Di masa penjajahan Belanda, gerakan koperasi pertama di Indonesia lahir
dari inisatif tokoh R. A. Wiriaatmadja pada tahun 1986. Wiriaatmadja, patih
Purwokerto ( Banyumas ) ini berjasa menolong para pegawai, pedagang kecil dan
petani dari hisapan lintah darat melalui koperasi. Beliau dengan bantuan E.
Sieberg, Asisten Residen Purwokerto, mendirikan Hulp-enSpaar Bank. Cita-cita
Wiriaatmadja ini juga mendapat dukungan dari Wolf van Westerrode, pengganti
Sieberg. Mereka mendirikan koperasi kredit sistem Raiffeisen.Gerakan koperasi
semakin meluas bersamaan dengan munculnya pergerakan nasional menentang
penjajahan. Berdirinya Boedi Oetomo, pada tahun 1908 mencoba memajukan koperasi
rumah tangga ( koperasi konsumsi ). Serikat Islam pada tahun 1913 membantu
memajukan koperasi dengan bantuan modal dan mendirikan Toko Koperasi. Pada
tahun 1927, usaha koperasi dilanjutkan oleh Indonesische Studie Club yang
kemudian menjadi Persatuan Bangsa Indonesia ( PBI ) di Surabaya. Partaui
Nasional Indonesia ( PNI ) di dalam kongresnya di Jakarta berusah menggelorakan
semangat kooperasi sehuingga kongres ini sering juga disebut “ kongres koperasi
”.Pergerakan koperasi selam penjajahan Belanda tidak dapat berjalan lancer.
Pemerintah Belanda selalu berusaha menghalanginya, baik secara langsug maupun
tidak langsung. Selain itu, kesadaran masyarakat atas koperasi sangat rendah
akibat penderitaan yang dialaminya. Untuk membatasi laju perkembangan koperasi,
pemerintah Belanda mengeluarkan peraturan koperasi Besluit 7 April No. 431
tahun 1915. Berdasarkan peraturan ini rakyat tidak mungkin mendirikan koperasi
karena :
1. mendirikan koperasi harus mendapat izin dari gubernur jenderal
2. akta dibuat dengan perantaraan notaris dan dalam bahasa Belanda
3. ongkos materai sebesar 50 golden
4. hak tanah harus menurut hukum Eropa
5. harus diumumkan di Javasche Courant yang biayanya juga tinggi
Peraturan ini mengakibatkan munculnya reaksi dari kaum pergerakan nasional dan
para penganjurkoperasi. Oleh karena itu, pada tahun 1920 pemerintah Belanda
membentuk “ Panitia Koperasi ” yang diketuai oleh J. H. Boeke. Panitia ini
ditugasi untuk meneliti mengenai perlunya koperasi. Setahun kemudian, panitia
itu memberikan laporan bahwa koperasi perlu dikembangkan. Pada tahun 1927
pemerintah mengeluarkan peraturan No. 91 yang lebih ringan dari perturan 1915.
isi peraturan No. 91 antara lain :
1. akta tidak perlu dengan perantaraan notaries, tetapi cukup
didaftarkan pada Penasehat Urusan Kredit Rakyat dan Koperasi serta dapat
ditulis dalam bahasa daerah
2. ongkos materai 3 golden
3. hak tanah dapat menurut hukum adat
4. berlaku untuk orang Indonesia asli, yang mempunyai hak badan hukum
secara adat
Dengan keluarnya peraturan ini, gerakan koperasi mulai tumbuh kemabli. Pada
tahun 1932, Partai Nasional Indonesia mengadakan kongres koperasi di Jakarta.
Pada tahun 1933, pemerintah Belanda mengeluarkan lagi peraturan No. 108 sebagai
pengganti peraturan yang dikeluarkan pada tahun 1915. Peraturan ini merupakan
salinan dari peraturan koperasi Belanda tahun1925, sehingga tidak cocok dan
sukar dilaksanakan oleh rakyat. Pada masa penjajahan Jepang, koperasi mengalami
nasib yang lebih buruk. Kamntor Pusat Jawatan Koperasi diganti oleh pemerintah
Jepang menjadi Syomin Kumiai Cou Jomusyo dan Kantor Daerah diganti menjadi
Syomin Kumiai Saodandyo. Kumiai yaitu koperasi model Jepang, mula-mula bertugas
untuk mendistribusikan barang-barang kebutuhan rakyat. Hal ini hanya alat dari
Jepang untuk mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang kebutuhan untuk Jepang.
Walau hanya berlangsung selama 3,5 tahun tetapi rakyat Indonesia mengallami
penderitaan yang jauh lebih dahsyat. Jadi, dalam masa penjajahan Jepang
koperasi Indonesia dapat dikatakan mati.
Masa Kemerdekaan
Setelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata
kembali kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33,
perekonomian Indonesia harus didasrkan pada asas kekeluargaan. Dengan demikian,
kehadiran dan peranan koperasi di dalam perekonomian nasional Indonesia telah
mempunyai dasar konstitusi yang kuat. Di masa kemerdekaan, koperasi bukan lagi
sebagai reaksi atas penderitaan akibat penjajahan, koperasi menjadi usaha bersama
untuk memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup yang didasarkan pada asas
kekeluargaan. Hal ini sangat sesuai dengan cirri khas bangsa Indonesia, yaitu
gotong royong.Pada awal kemerdekaan, koperasi berfungsi untuk mendistribusikan
keperluan masyarakat sehari-hari di bawah Jawatan Koperasi, Kementerian
Kemakmuran. Pada tahun 1946, berdasarkan hasil pendaftaran secara sukarela yang
dilakukan Jawatan Koperasi terdapat sebanyak 2.500 buah koperasi. Koperasi pada
saat itu dapat berkembang secara pesat.Namun karena sistem pemerintahan yang
berubah-ubah maka terjadi titik kehancuran koperasi Indonesia menjelang
pemberontakan G30S / PKI. Partai-partai memenfaatkan koperasi untuk kepentingan
partainya, bahkan ada yang menjadikan koperasi sebagai alat pemerasan rakyat
untuk memperkaya diri sendiri, yang dapat merugikan koperasi sehingga
masyarakat kehilangan kepercayaannya dan takut menjadi anggota
koperasi.Pembangunan baru dapat dilaksanakan setelah pemerintah berhasil
menumpas pemberontakan G30S / PKI. Pemerintah bertekad untuk melaksanakan
Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Kehadiran dan peranan
koperasi dalam perekonomian nasional merupakan pelaksanaan amanat penderitaan
rakyat. Masa pasca kemerdekaan memang dapat dikatakan berkembang tetapi pada masa
itu membuat perkembangan koperasi berjalan lambat. Namun keadaannya sperti itu,
pemerintah pada atahun 1947 berhasil melangsungkan Kongres Koperasi I di
Tasikmalaya, Jawa Barat.Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan
penting, antara lain :
1. menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
2. menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Akibat tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputiuasab Kongres
Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal
12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain
mengambil putusan sebagai berikut :
1. Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
2. Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3. Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4. Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Hambatan-hambatan bagi pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh
hal-hal berikut :
1. kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah
2. pengalaman masa lampau mengakibtakan masyarakat tetap merasa curiga terhadap
koperasi
3. pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah
Untuk melaksanakan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara
lain :
1. menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
2. memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
3. memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun
pertanian yang bermodal kecil
Organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki.
Para pengusaha dan petani ekononmi lemah sering kali menjadi hisapan kaum
tengkulak dan lintah darat. Cara membantu mereka adalah mendirikan koperasi di
kalangan mereka. Dengan demikian pemerintah dapat menyalutrkan bantuan berupa
kredit melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan pengertian dan fubgsi
koperasi di kalangan masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader
koperasi.
http://zhes.wordpress.com/2010/10/08/konsep-koperasi-dan-sejarah-koperasi-di-indonesia
http://rinton.wordpress.com/2010/11/08/konsep-koperasi/
http://rinton.blogdetik.com/konsep-koperasi-sosialis-negara-berkembang/