Minggu, 22 April 2012

TULISAN TAMBAHAN 1 - PERMASALAHAN SDM DALAM PERSAINGAN GLOBAL

BAB I
PENDAHULUAN
1.1     Latar Belakang Masalah
Masalah ketenagakerjaan di Indonesia sekarang ini sudah mencapai kondisi yang cukup memprihatinkan ditandai dengan jumlah pengangguran dan setengah pengangguran yang besar, pendapatan yang relatif rendah dan kurang merata. Sebaliknya pengangguran dan setengah pengangguran yang tinggi merupakan pemborosan. Pemborosan sumber daya dan potensi yang ada, menjadi beban keluarga dan masyarakat. Sumber utama kemiskinan, dapat mendorong peningkatan keresahan sosial dan kriminal, dan dapat menghambat pembangunan dalam jangka panjang.
Pembangunan bangsa Indonesia kedepan sangat tergantung pada kualitas Sumber Daya Manusia Indonesia yang sehat fisik dan mental serta mempunyai keterampilan dan keahlian kerja, sehingga mampu membangun keluarga yang bersangkutan untuk mempunyai pekerjaan dan penghasilan yang tetap dan layak, sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup, kesehatan dan pendidikan anggota keluarganya.
1.2     Rumusan Masalah
a.       Bagaimana keadaan tenaga kerja di Indonesia pada saat ini ?
b.      Kebijakan apa saja yang ada dalam menghadapi masalah ketenagakerjaan ?
1.3     Tujuan Masalah
a.       Memberikan gambaran keadaan tenaga kerja indonesia sekarang ini.
b.      Dengan mengetahui masalah ketenaga kerjaan, kita akan mudah untuk menentukan kebijakan apa yang akan kita pakai nantinya.
c.       Agar mampu memberi solusi atas masalah-masalah yang ada pada angkatan kerja.
d.      Memungkinkan terciptanya lapangan kerja baru, sehingga meningkatkan pendapatan nasional dan mengurangi pengangguran.

BAB II
PEMBAHASAN
2.1     Kondisi Sumber Daya Manusia Indonesia
Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan salah satu faktor kunci dalam reformasi ekonomi, yakni bagaimana menciptakan SDM yang berkualitas dan memiliki keterampilan serta berdaya saing tinggi dalam persaingan global yang selama ini kita abaikan. Dalam kaitan tersebut setidaknya kita harus tahu kondisi sumber daya manusia indonesia sekarang ini dan permasalahan apa yang dialami indonesia mengenai SDM-nya. Kurang lebih permasalahan SDM indonesia adalah:
1.      Adanya ketimpangan antara jumlah kesempatan kerja dan angkatan kerja. Jumlah angkatan kerja nasional pada krisis ekonomi tahun pertama (1998) sekitar 92,73 juta orang, sementara jumlah kesempatan kerja yang ada hanya sekitar 87,67 juta orang dan ada sekitar 5,06 juta orang penganggur terbuka (open unemployment). Angka ini meningkat terus selama krisis ekonomi yang kini berjumlah sekitar 8 juta.
2.      Tingkat pendidikan angkatan kerja yang ada masih relatif rendah. Struktur pendidikan angkatan kerja Indonesia masih didominasi pendidikan dasar yaitu sekitar 63,2 %. masalah tersebut menunjukkan bahwa ada kelangkaan kesempatan kerja dan rendahnya kualitas angkatan kerja secara nasional di berbagai sektor ekonomi.
3.      Lesunya dunia usaha akibat krisis ekonomi yang berkepanjangan sampai saat ini mengakibatkan rendahnya kesempatan kerja terutama bagi lulusan perguruan tinggi. Sementara di sisi lain jumlah angkatan kerja lulusan perguruan tinggi terus meningkat. Sampai dengan tahun 2000 ada sekitar 2,3 juta angkatan kerja lulusan perguruan tinggi. Kesempatan kerja yang terbatas bagi lulusan perguruan tinggi ini menimbulkan dampak semakin banyak angka pengangguran sarjana di Indonesia. Menurut catatan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Depdiknas angka pengangguran sarjana di Indonesia lebih dari 300.000 orang.

4.      Lemahnya perguruan tinggi dalam menciptakan SDM yang handal profesional dan punya daya saing tinggi. Ini ditandai dengan Fenomena meningkatnya angka pengangguran sarjana. Hal tersebut merupakan kritik bagi perguruan tinggi, karena ketidakmampuannya dalam menciptakan iklim pendidikan yang mendukung kemampuan wirausaha mahasiswa.

5.      Belum adanya kesadaran bagi pemerintah bangsa Indonesia untuk memperbaik SDM Indonesia. Dilihat dari rendahnya alokasi APBN untuk sektor pendidikan tidak lebih dari 12% pada pemerintahan di era reformasi. Keadaan ini menunjukkan bahwa belum ada perhatian serius dari pemerintah pusat terhadap perbaikan kualitas SDM. Padahal sudah saatnya pemerintah baik tingkat pusat maupun daerah secara serius membangun SDM yang berkualitas. Sekarang bukan saatnya lagi Indonesia membangun perekonomian dengan kekuatan asing. Tapi sudah seharusnya bangsa Indonesia secara benar dan tepat memanfaatkan potensi sumberdaya daya yang dimiliki (resources base) dengan kemampuan SDM yang tinggi sebagai kekuatan dalam membangun perekonomian nasional. 
Masalah SDM inilah yang menyebabkan proses pembangunan yang berjalan selama ini kurang didukung oleh produktivitas tenaga kerja yang memadai. Itu sebabnya keberhasilan pembangunan yang selama 32 tahun dibanggakan dengan tingkat pertumbuhan rata-rata 7%, hanya berasal dari pemanfaatan sumberdaya alam intensif (hutan, dan hasil tambang), arus modal asing berupa pinjaman dan investasi langsung. Dengan demikian, bukan berasal dari kemampuan manajerial dan produktivitas SDM yang tinggi. Keterpurukan ekonomi nasional yang berkepanjangan hingga kini merupakan bukti kegagalan pembangunan akibat dari rendahnya kualitas SDM dalam menghadapi persaingan ekonomi global.

2.2     Perbaikan Iklim Ketenaga Kerjaan
Dengan memperhatikan kondisi permasalahan ketenagakerjaan tersebut, Pemerintah harus melakukan perbaikan iklim ketenagakerjaan. Iklim ketenagakerjaan yang semakin baik merupakan salah satu upaya untuk mendorong iklim investasi. Dengan demikian, investasi dapat tumbuh dan membuka kesempatan kerja baru bagi masyarakat Indonesia. Berkaitan dengan perbaikan iklim ketenagakerjaan, kebijakan yang ditempuh adalah sebagai berikut:

1.      Kebijakan pasar kerja  yang lebih luwes terus diupayakan melalui penyempurnaan dan perbaikan peraturan ketenagakerjaan, peningkatan fungsi lembaga bipartit dalam pelaksanaan negosiasi hubungan industrial agar suasana yang seimbang dalam perundingan antara pekerja dan pemberi kerja dapat tercipta.
2.      Dalam rangka mempersiapkan tenaga kerja memasuki pasar kerja, kualitas dan produktivitas tenaga kerja ditingkatkan antara lain dengan mengembangkan standar kompetensi kerja dan sistem sertifikasi kompetensi tenaga kerja, menyelenggarakan pelatihan kerja berbasis kompetensi, dan meningkatkan keterampilan para penganggur.
3.      Dalam rangka memberikan akses pekerjaan kepada para penganggur, program pemerintah yang dapat menciptakan kesempatan kerja harus disempurnakan, serta didukung oleh pengembangan pusat-pusat pelayanan informasi ketenagakerjaan melalui bursa kerja on-line (BKOL). Bagi tenaga kerja yang ingin bekerja ke luar negeri, pemerintah terus menyempurnakan sistem dan mekanisme penempatan dan perlindungan TKI.


2.3     Langkah-Langkah Kebijakan dan Hasil-Hasil yang Dicapai
Langkah kebijakan yang ditempuh dilaksanakan melalui program ketenagakerjaan, yaitu, sebagai berikut:
1.      Program Perluasan dan Pengembangan Kesempatan Kerja, adalah dengan:
a.       menyempurnakan peraturan ketenagakerjaan
b.      mengkonsolidasikan program penciptaan kesempatan kerja
c.       mengembangkan pusat pelayanan informasi ketenagakerjaan
d.      meningkatkan pelayanan TKI ke luar negeri dengan murah, mudah, dan cepat
e.       melakukan kerja sama pembangunan sistem informasi terpadu pasar kerja luar negeri
f.       meningkatkan fungsi perwakilan RI dalam perlindungan TKI ke luar negeri
2.      Program Peningkatan Kualitas dan Produktivitas Tenaga Kerja, adalah dengan
a.       meningkatkan program pelatihan berbasis kompetensi
b.      meningkatkan fungsi dan revitalisasi Balai Latihan Kerja (BLK) menjadi lembaga pelatihan berbasis kompetensi
c.       meningkatkan profesionalisme tenaga kepelatihan dan instruktur BLK
d.      meningkatkan dan memperbaiki sarana dan prasarana BLK
e.       menyelenggarakan program pelatihan pemagangan dalam negeri dan luar negeri 
f.       memfasilitasi lembaga pendidikan dan pelatihan kerja
g.      menyusun dan mengembangkan standar kompetensi kerja nasional
h.      mengharmonisasikan regulasi standardisasi dan sertifikasi kompetensi
i.        mempercepat pengakuan/rekognisi sertifikat kompetensi tenaga kerja
j.        menguatkan kelembagaan BNSP
       k.      mengembangka kelembagaan produktivitas dan pelatihan kewirausahaan
3.      Program Perlindungan dan Pengembangan Lembaga Tenaga Kerja dilakukan dengan:
a.       mendorong pelaksanaan negosiasi bipartit antara serikat pekerja dan pemberi kerja
b.      meningkatkan kuantitas dan kualitas tenaga pengawas hubungan industrial;
c.       menyeberluaskan pemahaman dan penyamaan persepsi tentang peraturan dan kebijakan ketenagakerjaan
d.      meningkatkan pengawasan, perlindungan dan penegakan hukum serta keselamatan dan kesehatan kerja
e.       membina syarat kerja dan kesejahteraan pekerja
f.       mengembangkan jaminan sosial tenaga kerja
g.      mengurangi pekerja anak dalam rangka menunjang program keluarga harapan (PKH).
2.3.1           Program Perluasan dan Pengembangan Kesempatan Kerja
1.      Penyederhanaan prosedur pemberian visa dan izin tinggal bagi investor atau tenaga kerja asing dalam upaya mempercepat proses pemberian izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA) dari sebelumnya 4 hari kerja menjadi 3 hari kerja dan pemberian kewenangan perpanjangan IMTA kepada daerah.
2.      Pemberdayaan masyarakat, khususnya penganggur dan setengah penganggur melalui pemberian peluang pekerjaan kepada lebih dari 1,0 juta orang penganggur/setengah penganggur. Kegiatan yang dilakukan antara lain:
a.       pembangunan infrastruktur skala kecil di beberapa kabupaten/kota, daerah tertinggal, dan lokasi musibah bencana alam serta kantong-kantong pengangguran dan kemiskinan melalui kegiatan padat karya produktif
b.      penerapan teknologi tepat guna untuk membantu usaha skala mikro/kecil/perorangan
c.       pembinaan wirausaha baru
d.      pendampingan usaha mandiri
3.      Penyelenggaraan job fair dengan menempatkan tenaga kerja lebih dari 100.000 orang dan penyelenggaraan bursa kerja di daerah dengan menempatkan pekerja di perusahaan dan penempatan ke beberapa daerah yang membutuhkan lebih dari 1,0 juta orang, serta penempatan tenaga kerja penyandang cacat lebih dari 3.000 orang.
Untuk memfasilitasi TKI ke luar negeri, langkah-langkah yang telah dilakukan adalah sebagai berikut:

1.      Penempatan TKI ke luar negeri untuk pekerja lebih dari 2,0 juta orang. Penempatan di kawasan Asia Pasifik sekitar 1,0 juta orang, kawasan Timur Tengah dan Afrika lebih dari 900.000, dan kawasan Eropa dan Amerika sekitar 200.000
2.      Fasilitasi penyelesaian permasalahan TKI melalui advokasi dan pembinaan. Kasus yang sudah diselesaikan sekitar 80 persen
3.      Pelayanan penempatan melalui job fair di 12 lokasi serta membangun bursa kerja online di 25 lokasi provinsi/kabupaten/kota untuk mengakses peluang kerja ke luar negeri
4.      Pendaftaran ulang perusahaan pelaksana penempatan TKI swasta sebanyak 447 perusahaan, penerbitan kembali surat izin penempatan bagi 370 perusahaan, dan mencabut izin perusahaan penempatan TKI yang tidak memenuhi syarat sebanyak 104 perusahaan
5.      Pembentukan atase ketenagakerjaan untuk 6 atase ketenagakerjaan yaitu di Malaysia, Hongkong, Riyadh, Jeddah, Abu Dhabi, dan Kuwait; dan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan negara Yordania, Kuwait, Qatar, dan Syria.
2.3.2           Program Peningkatan Kualitas dan Produktivitas Tenaga Kerja
1.      Pelatihan kerja bagi 184.548 orang, meliputi pelatihan berbasis kompetensi 25.130 orang, berbasis lokal 71.289 orang, subsidi program 69.129 orang, pemagangan dalam negeri 6.949 orang, pemagangan luar negeri 7.130 orang, dan kewirausahaan 4.615 orang. Sekitar 147.393 orang atau 80 persen dari peserta pelatihan dapat terserap di berbagai sektor/dunia usaha
2.      Revitalisasi BLK menjadi lembaga pelatihan berbasis kompetensi secara bertahap dilakukan dengan mengembangkan sarana dan prasarana pelatihan, peremajaan peralatan pelatihan, pendidikan dan pelatihan instruktur, pengembangan standar kompetensi kerja nasional, dan peningkatan kualitas manajemen BLK. Salah satu hasil terpenting revitalisasi BLK adalah fasilitasi peralatan tempat uji kompetensi (TUK) untuk 7 kejuruan di 6 BLK
3.      Pendidikan dan pelatihan untuk peningkatan profesionalisme instruktur sebanyak 3.064 orang
4.      Rehabilitasi sarana fisik 5 BLK unit pelaksana teknis daerah, dan pembangunan BLK baru di beberapa provinsi, yaitu Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sulawesi Tengah
5.      Penetapan 80 Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) mencakup sektor pertanian dan perikanan (11 SKKNI), minyak dan gas (migas) dan listrik (16 SKKNI), industri manufaktur (10 SKKNI), pariwisata (4 SKKNI), keuangan perbankan (9 SKKNI), perhubungan dan telekomunikasi (7 SKKNI), kesehatan (3 SKKNI), konstruksi (1 SKKNI), dan jasa lainnya (19 SKKNI)
6.      Kelembagaan BNSP, antara lain dengan pelatihan asesor lisensi, asesor kompetensi, dan master assesor masing-masing sebanyak 177 orang, 2.973 orang dan 124 orang, serta pembentukan 27 lembaga sertifikasi profesi (LSP) berlisensi
 7.      Pengembangan kelembagaan produktivitas melalui kegiatan pengembangan kelembagaan produktivitas bagi 123 perusahaan, serta pembinaan dan pemberian penghargaan Paramakarya Produktivitas bagi 4 perusahaan kecil dan 5 perusahaan menengah yang berkinerja terbaik.
2.3.3           Program Perlindungan dan Pengembangan Lembaga Tenaga Kerja
1.      Dialog sosial melalui berbagai media atau forum tripartit antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah, serta mendorong harmonisasi antara pekerja dan pengusaha melalui forum bipartit
2.      Penyederhanaan proses pengesahan peraturan perusahaanm dari 14 hari kerja menjadi 7 hari kerja dan proses pendaftaran perjanjian kerja bersama (PKB) dari 7 hari kerja menjadi 6 hari kerja dalam rangka upaya pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2006 tentang Paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi Bidang Ketenagakerjaan
3.      Sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan tentang pengawasan, jaminan sosial, perselisihan hubungan industrial, keselamatan dan kesehatan kerja di 33 provinsi
4.      Pekerja dan perusahaan yang menjadi peserta jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) pada tahun 2007 berjumlah 7.941.017 pekerja peserta aktif, 15.788.933 pekerja nonaktif, 90.967 perusahaan aktif, dan 68.516 perusahaan non-aktif. Sampai dengan triwulan I tahun 2008 terdapat 306.416 pekerja dan 3.465 perusahaan yang menjadi peserta baru Jamsostek. Jangkauan perlindungan Jamsostek juga diperluas dari semula hanya bagi tenaga kerja yang bekerja dalam hubungan kerja menjadi tenaga kerja luar hubungan kerja. Pada tahun 2007 jumlah peserta Program Jamsostek Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja sebesar 148.266 peserta dan kemudian meningkat 9.253 peserta pada tahun 2008 menjadi 157.519 peserta
5.      Pembentukan 31 pengadilan hubungan industrial pada pengadilan negeri di seluruh Indonesia dan telah diresmikan secara keseluruhan di Padang pada tanggal 14 Januari 2006 oleh Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
 6.      Pengangkatan 159 orang hakim ad-hoc pada pengadilan hubungan industrial dan Mahkamah Agung RI dengan Keputusan Presiden Nomor 31/M/Tahun 2006 tanggal 6 Maret 2006, pengangkatan 1.021 mediator, 230 konsiliator dan 60 arbitrer untuk membantu menyelesaikan perselisihan hubungan industrial di luar pengadilan
7.      Pembentukan peraturan perusahaan (PP) dan PKB yang sampai bulan Mei 2008 jumlahnya mencapai 39.603 unit PP dan 10.087 unit PKB
8.      Peningkatan kemampuan pegawai teknis hubungan industrial dan human resources development (HRD) perusahaan mengenai penyusunan struktur dan skala upah yang diikuti 98 orang
9.      Pembentukan 10.822 unit lembaga kerja sama (LKS) bipartit pada tahun 2007 dan jumlah tersebut meningkat 352 unit menjadi 11.234 unit LKS pada tahun 2008
10.  Penanganan jumlah kasus perselisihan hubungan industrial selama Januari—Mei 2008 mencapai 432 kasus. Jumlah pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebanyak 1.533 orang. Dari 432 kasus tersebut, 271 kasus diselesaikan secara bipartit, 141 kasus secara mediasi, dan 20 kasus melalui pengadilan hubungan industrial
11.  Penambahan personel pengawas ketenagakerjaan sebanyak 780 orang sehingga menjadi 1.952 pengawas ketenagakerjaan dan penambahan pegawai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) sebanyak 60 orang sehingga menjadi 535 orang PPNS sampai bulan Juni 2008
12.  Pembinaan lembaga kesehatan dan keselamatan kerja (K3) yang terdiri 372 perusahaan jasa K3 dan 3.071 perusahaan panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja (P2K3), personel K3 yang terdiri atas 712 orang di tingkat ahli K3 dan 4.111 orang di tingkat operator, sertifikasi kompetensi personel keselamatan dan kesehatan kerja sebanyak 33.371 orang, pelatihan ahli kesehatan dan keselamatan kerja (K3) sebanyak 2.083 orang, dan pelatihan operator K3 sebanyak 2.076 orang
 13.  Pemberian penghargaan kepada perusahaan yang mempunyai kecelakaan nihil (zero accident) berjumlah 979 perusahaan
14.  Pembentukan zona bebas pekerja anak di Kabupaten Kutai Kartanegara, pencegahan 10.245 anak untuk bekerja pada pekerjaan terburuk, dan penarikan pekerja anak dari pekerjaan terburuk
15.  Perluasan pembentukan komite aksi dan rencana aksi penghapusan bentuk-bentuk pekerja terburuk untuk anak di 23 provinsi dan 78 kabupaten/kota, untuk mencegah anak yang bekerja pada pekerjaan terburuk bagi 29.863 anak.

BAB III
PENUTUP
3.1     Kesimpulan
Pengangguran terjadi disebabkan antara lain, yaitu karena jumlah lapangan kerja yang tersedia lebih kecil dari jumlah pencari kerja. Juga kompetensi pencari kerja tidak sesuai dengan pasar kerja. Selain itu juga kurang efektifnya informasi pasar kerja bagi para pencari kerja. Fenomena pengangguran juga berkaitan erat dengan terjadinya pemutusan hubungan kerja, yang disebabkan antara lain; perusahaan yang menutup atau mengurangi bidang usahanya akibat krisis ekonomi atau keamanan yang kurang kondusif; peraturan yang menghambat inventasi; hambatan dalam proses ekspor impor, dll.
Untuk mengatasi banyaknya pengangguran terlebih dahulu kita harus memberi perhatian kepada anak-anak yang akan menjadi penerus bangsa ini. Pemerintah harusnya memberikan pendidikan yang baik, karena pendidikan di Indonesia masihlah banyak yang masih kurang dengan standar. Masih banyak bangunan sekolah yang tak layak dipergunakan, peralatan sekolah yang belum lengkap, dan lain-lain. Selain itu banyaknya penduduk miskin di Indonesia yang tidak menyekolahkan anak-anaknya karena masalah dana yang tidak mampu untuk mambayar biaya sekolah. Walaupun sudah mendapat BOS (Bantuan Oprasional Sekolah) dan Bea Siswa tetap saja tidak dapat untuk membeli peralatan belajar dan perlengkapan sekolah. Jadi pemerintah harus tanggap betapa pentingnya pendidikan itu. 

 
DAFTAR PUSTAKA






Sabtu, 07 April 2012

DAMPAK DAN KEBIJAKAN PEMERINTAH TERHADAP KENAIKAN BBM

TUGAS KETIGA-PEREKONOMIAN INDONESIA

NAMA : CYNDI RIANTI TAMBUNAN
NPM : 21211694
KELAS : 1EB23



A. Dampak dari kenaikan BBM sangat mempengaruhi perekonomian masyarakat, yaitu:
1. Pertumbuhan Ekonomi
Apapun pertimbangan menaikkan harga BBM, bagi kalangan miskin atau nyaris miskin, impliaksinya hanya satu: kenaikan harga kebutuhan pokok.”Belum karuan naik aja, sudah pada naik semua, sembako dan lain-lain. Orang gaji naik cuma 10-20% ini malah lebih,” protes Suryati, seorang buruh anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Seluruh Indonesia, FSPMI asal Bekasi, yang pekan lalu turut berdemo ke depan Istana Merdeka. Buruh lain, seperti Freddy yang datang dari Pasar Minggu, kurang lebih mengeluhkan hal yang sama.”Enggak mungkin dalam kondisi begini naikin harga BBM, karena gaji buruh juga belum mencukupi.” Sebaliknya menurut pemerintah, tak mungkin kas negara terus-menerus dipakai untuk menambal subsidi BBM karena sektor lain menjadi terbengkalai. Menurut catatan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, tahun lalu besaran subsidi kesehatan hanya Rp43,8 triliun, infrastruktur Rp125,6 triliun, bantuan sosial Rp70,9 triliun, sementara subsidi BBM menyedot dana paling besar, Rp165,2 triliun. Padahal itu belum termasuk subsidi listrik yang berjumlah Rp90 triliun, sehingga secara total subsidi energi APBN 2011 mencapai Rp255 triliun. Realisasi subsidi BBM juga cenderung membengkak dari angka acuan karena konsumsi BBM yang tak terkendali.
Tahun 2010 misalnya, subsidi BBM yang mestinya habis pada hitungan Rp69 triliun kemudian membesar menjadi Rp82,4 triliun. Hal sama terulang pada 2011 dimana anggaran subsidi Rp96 triliun kemudian bengkak menjadi hampir dua kali, yakni Rp165,2 triliun. Akibatnya kesempatan berinvestasi dalam bentuk infrastruktur dan pembangunan nonfisik, termasuk kesehatan dan pendidikan, menjadi lebih sedikit. Pengurangan subsidi BBM, menurut pemerintah, akan dialihkan sebagian pada program infratsruktur, meski belum jelas apa saja bentuknya dan bagaimana realisasinya.
Enny Sri Hartati dari INDEF menilai situasi ini sangat tak adil bagi kelompok miskin. “Katanya subsidi untuk kaum miskin. Padahal pengertian miskin menurut BPS kan mereka yang tak mungkin punya motor atau mobil, karena pendapatannya hanya Rp300 ribu (per bulan),”tegas Enny. Pengurangan subsidi BBM, menurut Enny, bisa lebih tepat sasaran kalau kemudian diarahkan pada pembangunan infrastruktur atau program pengentasan kemiskinan lain

2. INFLASI lebih tinggi
Pengamat ekonomi Aviliani menyatakan, pemerintah harus mewaspadai risiko melambungnya inflasi jika harga bahan bakar minyak (BBM) dinaikkan. Dia memperkirakan, kenaikan harga BBM pada kisaran Rp 1.500 hingga Rp 2.000 akan memicu tingkat inflasi nasional menjadi 6,5 persen pada tahun ini. ”Jika kenaikan BBM berkisar Rp 1.500 sampai Rp 2.000 kemungkinan inflasi akan bertambah sekitar 1 hingga 2 persen sehingga inflasi nasional akan naik menjadi sekitar 6,5 persen,” kata Aviliani di Jakarta, Minggu (26/2). Badan Pusat Statistik (BPS) sebelumnya mengumumkan bahwa laju inflasi umum tahun kalender 2011 mencapai 3,79 persen. Bank Indonesia juga memperkirakan jika harga BBM dinaikan pada kisaran Rp 500 hingga Rp 1.500 maka akan menimbulkan inflasi lebih dari 5,5 persen. Diakui Aviliani, pemerintah tidak memiliki pilihan kecuali menaikan harga BBM akibat melambungnya harga minyak mentah dunia. Hal itu terutama setelah Iran menghentikan ekspornya ke negara Eropa. Harga minyak sempat mencapai 115 dolar AS per barel. Menurut dia, inflasi akibat kenaikan harga BBM tidak akan menimbulkan gejolak asalkan rupiah tetap pada kisaran RP 8.500 hingga Rp 9.000 per dolar AS. Selain itu, tingkat konsumsi masyarakat tetap tinggi. “Karena kecenderungan masyarakat Indonesia ketika rupiah menguat, maka konsumsi akan meningkat juga,” ujar Aviliani yang juga Sekretaris Komite Ekonomi Nasional ini. Dengan tingkat konsumsi yang tetap tinggi, maka pertumbuhan ekonomi Indonesia juga akan tetap terjaga di kisaran 6 persen pada tahun ini. Sebabnya, sekitar 64 persen angka pertumbuhan nasional ditopang dari konsumsi.
Aviliani mengatakan, kenaikan harga BBM senilai Rp 2.000 per liter dari harga sekarang akan menghemat anggaran subsidi sebesar Rp 26 triliun dengan inflasi tinggi. Dia melihat guna menekan inflasi tersebut maka pelarangan penggunaan konsumsi BBM bersubsidi khusus untuk mobil pribadi dinilai lebih kecil risiko inflasinya dibanding kenaikan harga BBM untuk semua kendaraan. “Kalau untuk kenaikan harga BBM, berat. Kenaikan harga akan mendorong inflasi dan berimbas pada masyarakat. Paling signifikan adalah mobil pribadi tidak boleh mengonsumsi BBM bersubsidi. Inflasinya tidak akan sebesar kenaikan harga BBM, dan dana penghematannya lebih besar,” kata Aviliani. Sementara itu, pengamat perminyakan Kurtubi mengatakan, pemerintah harus segera menyesuaikan harga bahan bakar minyak bersubsidi seiring dengan tren naiknya harga minyak dunia. Dia menjelaskan, krisis finansial yang terjadi di Uni Eropa dan Amerika, serta ketengangan antara Iran dan negara barat terkait sanksi ekspor minyak Iran menjadi faktor utama pemicu naiknya harga minyak dunia. “Kenaikan BBM Rp 1.500 per liter, akan menjadi kebijakan yang paling realistis,” ujar Kurtubi. Dia memperkirakan, harga minyak dunia akan menembus 120 dolar AS per barel untuk Indonesian Crude Price (ICP), bahkan jika Selat Hortmutz ditutup akan mencapai 120 dolar AS hingga 130 dolar AS per barel. “Harga ICP tidak akan berhenti di angka 120-130 dolar AS per barel, meksipun Selat Hortmuzt tidak ditutup,” katanya. Jika harga BBM jadi dinaikkan, Kurtubi mengingatkan agar pemerintah segera menyampaikan perubahan APBN-P kepada DPR, mengingat UU APBN 2012 melarang kenaikan harga.

3. Dampak terhadap Buruh
Pengaruh kenaikan harga BBM akan sangat terasa untuk para buruh nasional. "Kenaikan BBM akan sangat dirasakan oleh kalangan buruh nasional kita, perjuangan mereka kemarin untuk menaikkan upah minimumnya terasa sia-sia," ujar anggota komisi IX DPR RI Herlini Amran. Legislator Partai Keadilan Sejahtera ini melanjutkan, daya beli buruh yang diharapkan naik pasca kenaikan UMK kemarin, seperti tercabik-cabik akibat kenaikan harga BBM. Apalagi, 46 Komponen KHL dalam Permenaker 17/2005 sudah otomatis akan naik nominal harganya. "Contoh sederhana, harga sandang, pangan, sewa kamar pasti dan lain-lainnya pasti akan naik, sedangkan revisi komponen KHL untuk menyesuaikan harga komponen tersebut dilakukan pada akhir tahun," katanya.
Kenaikan harga BBM juga dapat berakibat naiknya biaya produksi yang menyebabkan kenaikan biaya produksi sehingga membebankan kenaikan biaya produksi tersebut kepada pekerja, seperti menunda pembayaran gaji, memotong gaji atau mengurangi jumlah pekerja. Anggota DPR asal Kepulauan Riau ini meminta Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (kemenakertras) untuk mengimbau Apindo agar tidak melakukan hal-hal tersebut kepada karyawannya, akibat dampak kenaikan harga BBM yang berdampak pada sektor Industri. Herlini meminta pemerintah sebaiknya mengkaji ulang dampak dari kenaikan harga BBM yang nyata-nyatanya berdampak luas pada masyarakat kelas menengah kebawah seperti kalangan buruh ini. "Jelang kenaikan BBM ini saja, harga obat generik ditetapkan naik 6 sampai 9 persen oleh Kemenkes, salah satu alasannya adalah akibat kenaikan harga BBM," ujarnya.
Masih ada solusi lain untuk mengatasi kenaikan harga minyak dunia selain menaikkan harga BBM bila Pemerintah mau kreatif dan tidak selalu mencari solusi yang paling mudah. Seperti melakukan penghematan anggaran dengan melakukan diet ketat untuk tidak belanja hal-hal yang tidak penting, memaksimalkan pendapatan pajak agar tidak bocor dan lain-lainnya. "Asal ada good will saja dari pemerintah untuk tidak menaikkan harga BBM," ujarnya.

4. Pengangguran
Dampak kenaikan harga bahan bakar ini terhadap aktivitas ekonomi dikenal dengan istilah multiplier effect. Misalnya jika BBM naik menjadi Rp 6.000/ liter maka akan menaikkan harga barang dan jasa, karena kenaikan harga bahan bakar itu menjadi komponen penting dalam penentuan harga produk barang dan jasa. Ketika harga barang dan jasa naik, dengan asumsi pendapatan masyarakat tetap maka daya beli masyarakat pun turun. Bahkan sangat mungkin terjadi bahwa pendapatan masyarakat tidak selalu naik sebanding dengan kenaikan harga BBM. Akibat lebih lanjut, jika harga barang dan jasa naik maka produk domestik tidak dapat bersaing dengan produk asing yang membanjiri Indonesia. Dampak lebih lanjut adalah penjualan industri turun, omzet turun, pendapatan masyarakat turun. Akibat lebih lanjutnya adalah PHK dan naiknya angka pengangguran. Dalam waktu yang bersamaan, ketika harga BBM akan naik, muncullah program bantuan tunai yang digulirkan pemerintah dengan tujuan meredam dampak sosial ekonomi masyarakat, yang disebut BLSM. Program bantuan tersebut bersifat konsumtif, sesaat, tampak sebagai kebijakan tambal sulam, tidak dapat memberdayakan ekonomi masyarakat, sering salah sasaran, dan justru akan menghambat tumbuhnya potensi-potensi ekonomi masyarakat.

5. Neraca Pembayaran
Bank Indonesia mendukung kenaikan harga bahan bakar minyak karena jika tidak dilakukan turut memperbesar defisit neraca pembayaran akibat pembengkakan konsumsi komoditas itu.Satu sisi, dampak dari kebijakan menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bakal mendorong inflasi di atas target apabila kenaikan di atas Rp1.000 per liter. Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution mengatakan setiap kebijakan pasti ada dampak yang harus ditanggung. Namun, ada dampak positif juga yang diperoleh dari kenaikan harga BBM, karena mengurangi subsidi dan konsumsi masyarakat. “Sebetulnya terus terang situasi kalau tidak dilakukan kenaikan harga, bukan hanya APBN kesulitan. Neraca pembayaran kita pun kesulitan. Mulai tengah tahun lalu neraca migas kita defisit. Padahal dari 50 tahun lalu surplus,” ujarnya. Dia mengutarakan total ekspor migas nasional dibandingkan dengan impor jauh lebih besar impornya. Hal itu, lanjutnya, turut memperketat transaksi berjalan dari neraca pembayaran.

B. Antiklimaks kebijakan Pemerintah menanggapi kenaikan harga BBM (Bahan Bakar Minyak)
Kenaikan harga BBM yang rencananya berlaku 1 April 2012, gagal dilaksanakan. Melalui rapat paripurna, DPR memutuskan tambahan Pasal 7 ayat 6a pada UU No 22 Tahun 2011 tentang APBN 2012. Intinya, pemerintah baru boleh mengubah harga BBM jika harga rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP) mengalami perubahan sebesar 15 persen selama enam bulan. Bagi pemerintah yang sudah bersiap-siap menaikkan harga BBM, keputusan tersebut menjadi sebuah antiklimaks. Bagi partai oposisi dan para demonstran yang menolak pilihan kenaikan BBM, tentu saja juga merupakan antiklimaks. Karena meskipun harga BBM tidak jadi naik dalam waktu dekat, tetapi tetap terbuka kemungkinan sewaktu- waktu harga BBM dinaikkan. Meskipun pada ranah legislasi masih terbuka kemungkinan untuk mengajukan pembatalan Undang-Undang ke Mahkamah Konstitusi (MK), namun faktanya RAPBN-P 2012 sudah disetujui. Persoalannya, bagaimana tindak lanjut putusan tersebut? Ada dua pilar pokok yang harus diperhatikan. Pertama, membenahi politik anggaran. Kedua, mengubah arah kebijakan energi. Tanpa menggarap kedua pilar tersebut, dalam jangka menengah dan panjang, kita akan terus-menerus diombang-ambingkan oleh fluktuasi harga minyak di pasar dunia.
A. Politik Anggaran
Sebenarnya, pemerintah juga berada pada posisi sulit. Karena, asumsi APBN-P 2012 dengan nilai subsidi BBM Rp137 triliun dan subsidi listrik Rp64,9 triliun itu disusun dengan skenario harga BBM naik sebesar Rp1.500. Jika harga BBM tidak bisa dinaikkan dalam waktu dekat, maka pemerintah harus menutup besaran subsidi dari pos lain. Pilihannya, dengan melakukan efisiensi pada Kementrian dan Lembaga (K/L). Meskipun begitu, jangan sampai kebijakan efisiensi anggaran tersebut justru kontraproduktif terhadap perekonomian. Karena fungsi belanja pemerintah sejatinya untuk menstimulus perekonomian. Sehingga, jika pemotongan anggaran dilakukan, kemampuan K/L untuk memompa perekonomian menjadi terbatas. Sebaiknya pemerintah melakukan kajian terhadap kinerja K/L, dan menentukan tolok ukur keberhasilan penggunaan anggaran. Semakin buruk K/L dalam penyerapan anggaran, semakin besar potongan yang dilakukan. Dengan begitu, efisiensi dilakukan dengan berbasis pada kinerja K/L. Selain itu, pemerintah juga bisa menggunakan Sisa Anggaran Lebih (SAL) 2010 sebesar Rp51 triliun. Atau hasil dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp25 triliun. Secara umum, paling tidak ada dua beban besar pemerintah terhadap APBN-P 2012. Pertama, anggaran harus menjadi instrumen untuk menjaga momentum pertumbuhan yang disepakati sebesar 6,5 persen pada tahun ini. Jika pemerintah gagal memformulasikan kebijakan fiskal yang handal, maka tidak menutup kemungkinan asumsi pertumbuhan ekonomi dalam APBN-P 2012 tidak bisa dicapai. Dan itu akan menjadi catatan tersendiri bagi pertanggungjawaban presiden terhadap DPR.
Harus diakui, tantangan global masih belum boleh diremehkan. Meskipun perekonomian Amerika Serikat (AS) sudah mulai stabil, tetapi masih jauh dari posisi aman. Perekonomian AS memang tidak lagi muram (gloom), tetapi juga belum ceria betul (boom). Atau istilahnya, less gloom but no boom. Begitu pun kawasan Uni-Eropa. Meskipun mereka hampir mencapai kesepakatan untuk mengumpulkan dana talangan hingga mencapai 1 triliun euro, tetapi berbagai kemungkinan buruk masih tetap bisa terjadi. Tantangan fiskal kedua, terkait besaran defisit. Sebagaimana diatur UU, defisit anggaran tidak boleh melewati tiga persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Sebenarnya, prinsip ini mengikuti ketentuan yang diadopsi oleh negara-negara Uni-Eropa, atau yang dikenal sebagai Traktat Maastricht. Sekarang ini, posisi defisit anggaran pusat sebesar 2,23 persen. Jika dikonsolidasikan dengan defisit pemerintah daerah (APBD), maka besaran defisit kurang lebih 2,8 persen. Artinya, sulit menutup anggaran dengan penerbitan utang baru.
B. Politik Energi
Kapan pemerintah berhak menaikkan harga BBM? Dengan penambahan pasal 7 ayat 6a tersebut, pemerintah baru bisa menaikkan harga BBM jika harga rata-rata ICP sudah mencapai USD120,75 per barel. Dengan asumsi harga minyak ICP sebesar USD105, maka rumusnya 105 + (105x15 persen) = USD120,75. Jika dihitung mulai Oktober 2011 hingga akhir Maret 2012, rata-rata harga minyak mentah Indonesia (ICP) sudah berada pada harga USD116 per barel. Sebenarnya, skenario awal versi pemerintah yang mengusulkan kenaikan harga BBM sebesar Rp1.500 per liter (atau 33,3 persen) bukanlah sesuatu yang baru. Kita pernah mengalami beberapa kali kebijakan menaikkan harga BBM.Pada Mei 2008 pemerintah juga melakukan kebijakan menaikkan harga BBM sebesar 31 persen. Bahkan pada 2005, kenaikan dilakukan dua kali, Maret dan Oktober. Sehingga, besaran kenaikannya sepanjang tahun mencapai tiga kali lipat atau sebesar 96,1 persen. Dampak inflasi yang ditimbulkannya pun sebenarnya tidak terlalu berat untuk tahun ini.
Menurut hitungan BPS, kenaikan harga BBM Rp1.500 per liter, dampak langsungnya pada inflasi sebesar 0,9 persen. Dan jika ditambah dengan dampak langsungnya (second round effect) sebesar dua kali dampak langsung, maka dampak inflasi tak langsungnya sebesar 1,8 persen. Sehingga, total dampaknya mencapai 2,7 persen. Setelah dijumlahkan dengan asumsi inflasi pemerintah tahun ini sebesar 5,3 persen, maka didapat perkiraan inflasi sebesar tujuh persen. Versi Bank Indonesia (BI) hampir sama, yaitu jika kenaikan sebesar Rp1.000, inflasi tahun ini akan menjadi sekira 6,8 persen sementara jika kenaikannya Rp1.500, inflasi akan menjadi 7,1 persen. Jika dibanding dengan periode yang lalu, secara ekonomi, kenaikan kali ini lebih baik. Artinya, dampak makroekonominya cenderung terjaga (manageable). Mengingat kondisi makro kita juga sedang dalam posisi bagus. Di tengah tarik-menarik soal harga BBM, nampaknya tidak akan mempengaruhi penilaian lembaga pemeringkat terhadap prospek perekonomian Indonesia. Standard & Poor’s (S&P) diproyeksikan akan memberikan predikat investment grade kepada kita, dalam beberapa bulan ke depan. Sebagaimana diketahui, dua lembaga pemeringkat lainnya, yaitu Fitch Ratings dan Moody’s Investors Service, sudah memberikan predikat level investasi pada akhir tahun lalu dan awal tahun ini. Jika ketiga lembaga pemeringkat paling besar dunia sudah memberikan predikat tersebut, niscaya modal asing akan semakin deras masuk ke Indonesia, sehingga bunga pinjaman surat utang bisa semakin turun. Dengan demikian, semakin tersedia alternatif pendanaan pembangunan. Momentum tersebut harus dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh pemerintah. Salah satunya, untuk mengembangkan politik energi yang baik. Selama ini kita terlalu bertumpu pada energi fosil. Sementara, potensi sumber daya alternatif terbuka sangat lebar, karena Indonesia kaya akan akan sumber daya air, angin dan cahaya matahari. Energi panas bumi (geotermal), merupakan salah satu alternatif yang paling mungkin dikembangkan, mengingat potensi panas bumi Indonesia diperkirakan sebesar 28 riub megawatt, sekira 40 persen dari potensi dunia. Nilai tersebut sama dengan 1,1 juta barel minyak per hari. Jika energi panas bumi dikembangkan, paling tidak bisa untuk menghidupi Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di daerah Jawa-Bali dan Sumatra. Sehingga, tak menggantungkan pada sumber daya solar dan batu bara.
Saat ini, kapasitas terpasang PLTP baru sebesar 1.214 MW. Sudah saatnya pemerintah mengembangkan strategi "bauran energi", yang bertujuan untuk meningkatkan ketersediaan sumber daya energi, sekaligus menurunkan ketergantungan pada BBM.


Sumber:
http://www.bbc.co.uk/indonesia/laporan_khusus/2012/03/120327_fuelhikeeconomicalimpact.shtml
http://economy.okezone.com/read/2012/04/03/279/604643/antiklimaks-kebijakan-bbm
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2012/03/23/17372632/Dampak.Kenaikan.BBM.Sangat.Pengaruhi.Buruh.
http://wildanfaizzani.wordpress.com/2012/03/29/pengaruh-kenaikan-harga-bbm/

Minggu, 01 April 2012

TUGAS KEDUA

Tugas Kedua-Perekonomian Indonesia
kelompok 6:
. Chandra Nopita Sari (27211949)
. Cyndi Rianti Tambunan (21211694)
. Eka Sri Wahyuningsih (22211364)
. Irma Ruryanti (23211698)

Kelas : 1eb23



1. Bagaimana Kebijaksanaan Perekonomian Indonesia selama era reformasi?
Pada masa reformasi ini perekonomian Indonesia ditandai dengan adanya krisis moneter yang berlanjut menjadi krisis ekonomi yang sampai saat ini belum menunjukkan tanda-tanda ke arah pemulihan. Walaupun ada pertumbuhan ekonomi sekitar 6% untuk tahun 1997 dan 5,5% untuk tahun 1998 dimana inflasi sudah diperhitungkan namun laju inflasi masih cukup tinggi yaitu sekitar 100%. Pada tahun 1998 hampir seluruh sektor mengalami pertumbuhan negatif, hal ini berbeda dengan kondisi ekonomi tahun 1999. Untuk mengetahui kebijaksanaan yang dilakukan pada era reformasi dibawah ini adalah penjelasannya.
A. Indonesia pada Masa Pemerintahan Presiden BJ.Habibie
Pemerintahan presiden BJ.Habibie yang mengawali masa reformasi belum melakukan manuver-manuver yang cukup tajam dalam bidang ekonomi. Kebijakan-kebijakannya diutamakan untuk mengendalikan stabilitas politik. Pada masa kepemimpinan presiden Abdurrahman Wahid pun, belum ada tindakan yang cukup berarti untuk menyelamatkan negara dari keterpurukan. Padahal, ada berbagai persoalan ekonomi yang diwariskan orde baru harus dihadapi, antara lain masalah KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme), pemulihan ekonomi, kinerja BUMN, pengendalian inflasi, dan mempertahankan kurs rupiah. Malah presiden terlibat skandal Bruneigate yang menjatuhkan kredibilitasnya di mata masyarakat. Akibatnya, kedudukannya digantikan oleh presiden Megawati. Kebijakan- kebijakan pada masa pemerintahan B.J. Habibie:
1. Membentuk Kabinet Reformasi Pembangunan dibentuk tanggal 22 Mei 1998, dengan jumlah menteri 16 orang yang merupakan perwakilan dari Golkar, PPP, dan PDI.
2. Mengadakan reformasi dalam bidang politik Habibie berusaha menciptakan politik yang transparan, mengadakan pemilu yang bebas, rahasia, jujur, adil, membebaskan tahanan politik, dan mencabut larangan berdirinya Serikat Buruh Independen.
3. Kebebasan menyampaikan pendapat. Kebebasan menyampaikan pendapat diberikan asal tetap berpedoman pada aturan yang ada yaitu UU No.9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
4. Refomasi dalam bidang hukum target reformasinya yaitu substansi hukum, aparatur penegak hukum yang bersih dan berwibawa, dan instansi peradilan yang independen. Pada masa orde baru, hukum hanya berlaku pada rakyat kecil saja dan penguasa kebal hukum sehingga sulit bagi masyarakat kecil untuk mendapatkan keadilan bila berhubungan dengan penguasa.
5. Mengatasi masalah dwifungsi ABRI Jendral TNI Wiranto mengatakan bahwa ABRI akan mengadakan reposisi secara bertahap sesuai dengan tuntutan masyarakat, secara bertahap akan mundur dari area politik dan akan memusatkan perhatian pada pertahanan negara. Anggota yang masih menduduki jabatan birokrasi diperintahkan untuk memilih kembali kesatuan ABRI atau pensiun dari militer untuk berkarier di sipil. Dari hal tersebut, keanggotaan ABRI dalam DPR/MPR makin berkurang dan akhirnya ditiadakan.
6. Mengadakan sidang istimewa Sidang tanggal 10-13 November 1998 yang diadakan MPR berhasil menetapkan 12 ketetapan.
7. Mengadakan pemilu tahun 1999 Pelaksanaan pemilu dilakukan dengan asas LUBER (langsung, bebas, rahasia) dan JURDIL (jujur dan adil).
Masalah yang ada: Ditolaknya pertanggung jawaban Presiden Habibie yang disampaikan pada sidang umum MPR tahun1999 sehingga beliau merasa bahwa kesempatan untuk mencalonkan diri sebagai presiden lagi sangat kecil dan kemudian dirinya tidak mencalonkan diri pada pemilu yang dilaksanakan

B. Indonesia pada Masa Pemerintahan Abdurrahman Wahid
Kebijakan-kebijakan pada masa Gus Dur:
1. Meneruskan kehidupan yang demokratis seperti pemerintahan sebelumnya (memberikan kebebasan berpendapat di kalangan masyarakat minoritas, kebebasan beragama, memperbolehkan kembali penyelenggaraan budaya tiong hua).
2. Merestrukturisasi lembaga pemerintahan seperti menghapus departemen yang dianggapnya tidak efesien (menghilangkan departemen penerangan dan sosial untuk mengurangi pengeluaran anggaran, membentuk Dewan Keamanan Ekonomi Nasional).
3. Ingin memanfaatkan jabatannya sebagai Panglima Tertinggi dalam militer dengan mencopot Kapolri yang tidak sejalan dengan keinginan Gus Dur.
Masalah yang ada:
 Gus Dur tidak mampu menjalin hubungan yang harmonis dengan TNI-Polri.
 Masalah dana non-budgeter Bulog dan Bruneigate yang dipermasalahkan oleh anggota DPR.
 Dekrit Gus Dur tanggal 22 Juli 2001 yang berisikan pembaharuan DPR dan MPR serta pembubaran Golkar. Hal tersebut tidak mendapat dukungan dari TNI, Polri dan partai politik serta masyarakat sehingga dekrit tersebut malah mempercepat kejatuhannya. Dan sidang istimewa 23 Juli 2001 menuntutnya diturunkan dari jabatan.

C. Indonesia pada Masa Pemerintahan Megawati Soekarno Putri
Masa kepemimpinan Megawati Soekarnoputri masalah-masalah yang mendesak untuk dipecahkan adalah pemulihan ekonomi dan penegakan hukum. Kebijakan-kebijakan yang ditempuh untuk mengatasi persoalan-persoalan ekonomi antara lain:
1. Meminta penundaan pembayaran utang sebesar US$ 5,8 milyar pada pertemuan Paris Club ke-3 dan mengalokasikan pembayaran utang luar negeri sebesar Rp 116.3 triliun.
2. Kebijakan privatisasi BUMN. Privatisasi adalah menjual perusahaan negara di dalam periode krisis dengan tujuan melindungi perusahaan negara dari intervensi kekuatan-kekuatan politik dan mengurangi beban negara. Hasil penjualan itu berhasil menaikkan pertumbuhan ekonomi Indonesia menjadi 4,1 %. Namun kebijakan ini memicu banyak kontroversi, karena BUMN yang diprivatisasi dijual ke perusahaan asing.
3. Di masa ini juga direalisasikan berdirinya KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), tetapi belum ada gebrakan konkrit dalam pemberantasan korupsi. Padahal keberadaan korupsi membuat banyak investor berpikir dua kali untuk menanamkan modal di Indonesia, dan mengganggu jalannya pembangunan nasional.
Kebijakan-kebijakan lain pada masa Megawati:
a. Memilih dan Menetapkan Ditempuh dengan meningkatkan kerukunan antar elemen bangsa dan menjaga persatuan dan kesatuan. Upaya ini terganggu karena peristiwa Bom Bali yang mengakibatkan kepercayaan dunia internasional berkurang.
b. Membangun tatanan politik yang baru Diwujudkan dengan dikeluarkannya UU tentang pemilu, susunan dan kedudukan MPR/DPR, dan pemilihan presiden dan wapres.
c. Menjaga keutuhan NKRI Setiap usaha yang mengancam keutuhan NKRI ditindak tegas seperti kasus Aceh, Ambon, Papua, Poso. Hal tersebut diberikan perhatian khusus karena peristiwa lepasnya Timor Timur dari RI.
d. Melanjutkan amandemen UUD 1945 Dilakukan agar lebih sesuai dengan dinamika dan perkembangan zaman.
e. Meluruskan otonomi daerah Keluarnya UU tentang otonomi daerah menimbulkan penafsiran yang berbeda tentang pelaksanaan otonomi daerah. Karena itu, pelurusan dilakukan dengan pembinaan terhadap daerah-daerah.
Masalah yang ada, tidak ada masalah yang berarti dalam masa pemerintahan Megawati kecuali peristiwa Bom Bali dan perebutan pulan Ligitan dan Sipadan.

D. Indonesia pada Masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono
Pada masa Kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono melakukan kebijakan kontroversial pertama presiden Yudhoyono adalah mengurangi subsidi BBM, atau dengan kata lain menaikkan harga BBM. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh naiknya harga minyak dunia. Anggaran subsidi BBM dialihkan ke subsidi sektor pendidikan dan kesehatan, serta bidang-bidang yang mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan kontroversial pertama itu menimbulkan kebijakan kontroversial kedua, yakni Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi masyarakat miskin. Kebanyakan BLT tidak sampai ke tangan yang berhak, dan pembagiannya menimbulkan berbagai masalah sosial. Kebijakan yang ditempuh untuk meningkatkan pendapatan perkapita adalah mengandalkan pembangunan infrastruktur massal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi serta mengundang investor asing dengan janji memperbaiki iklim investasi. Salah satunya adalah diadakannya Indonesian Infrastructure Summit pada bulan November 2006 lalu, yang mempertemukan para investor dengan kepala-kepala daerah. Menurut Keynes, investasi merupakan faktor utama untuk menentukan kesempatan kerja. Mungkin ini mendasari kebijakan pemerintah yang selalu ditujukan untuk memberi kemudahan bagi investor, terutama investor asing, yang salahsatunya adalah revisi undang-undang ketenagakerjaan. Jika semakin banyak investasi asing di Indonesia, diharapkan jumlah kesempatan kerja juga akan bertambah. Kebijakan-kebijakan lain yang dilakukan pada masa SBY:
1. Anggaran pendidikan ditingkatkan menjadi 20% dari keseluruhan APBN.
2. Konversi minyak tanah ke gas.
3. Pembayaran utang secara bertahap kepada badan PBB.
4. Buy back saham BUMN
5. Pelayanan UKM (Usaha Kecil Menengah) bagi rakyat kecil.
6. Memudahkan investor asing untuk berinvestasi di Indonesia.
7. Meningkatkan sektor pariswisata dengan mencanangkan “Visit Indonesia 2008″.
8. Pemberian bibit unggul pada petani.
9. Pemberantasan korupsi melalui KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).



Masalah yang ada:
a. Masalah pembangunan ekonomi yang ala kadarnya sangat memperihatinkan karena tidak tampak strategi yang bisa membuat perekonomian Indonesia kembali bergairah. Angka pengangguran dan kemiskinan tetap tinggi.
b. Penanganan bencana alam yang datang bertubi-tubi berjalan lambat dan sangat tidak -profesional. Bisa dipahami bahwa bencana datang tidak diundang dan terjadi begitu cepat sehingga korban kematian dan materi tidak terhindarkan. Satu-satunya unit pemerintah yang tampak efisien adalah Badan Sar Nasional yang saat inipun terlihat kedodoran karena sumber daya yang terbatas. Sementara itu, pembentukan komisi dll hanya menjadi pemborosan yang luar biasa.
c. Masalah kepemimpinan SBY dan JK yang sangat memperihatinkan. SBY yang ‘sok’ kalem dan berwibawa dikhawatirkan berhati pengecut dan selalu cari aman, sedangkan JK yang sok profesional dikhawatirkan penuh tipu muslihat dan agenda kepentingan kelompok. Rakyat Indonesia sudah melihat dan memahami hal tersebut. Selain itu, ketidakkompakan anggota kabinet menjadi nilai negatif yang besar.
d. Masalah politik dan keamanan cukup stabil dan tampak konsolidasi demokrasi dan keberhasilan pilkada Aceh menjadi catatan prestasi. Namun, potensi demokrasi ini belum menghasilkan sistem yang pro-rakyat dan mampu memajukan kesejahteraan bangsa Indonesia. Tetapi malah mengubah arah demokrasi bukan untuk rakyat melainkan untuk kekuatan kelompok.
e. Masalah korupsi. Mulai dari dasar hukumnya sampai proses peradilan, terjadi perdebatan yang semakin mempersulit pembersihan Republik Indonesia dari koruptor-koruptor perampok kekayaan bangsa Indonesia. Misalnya pernyataan JK yang menganggap upaya pemberantasan korupsi mulai terasa menghambat pembangunan.
f. Masalah politik luar negeri. Indonesia terjebak dalam politk luar negeri ‘Pahlawan Kesiangan’. Dalam kasus Nuklir Korea Utara dan dalam kasus-kasus di Timur Tengah, utusan khusus tidak melakukan apa-apa. Indonesia juga sangat sulit bergerak diantara kepentingan Arab Saudi dan Iran. Selain itu, ikut serta dalam masalah Irak jelas merupakan dikte Amerika Serikat yang diamini oleh korps Deplu. Juga desakan peranan Indonesia dalam urusan dalam negeri Myanmar akan semakin menyulitkan Indonesia di masa mendatang. Singkatnya, Indonesia bukan lagi negara yang bebas dan aktif karena lebih condong ke Amerika Serikat.
g. Pada pertengahan bulan Oktober 2006, Indonesia melunasi seluruh sisa utang pada IMF sebesar 3,2 miliar dolar AS. Dengan ini, maka diharapkan Indonesia tak lagi mengikuti agenda-agenda IMF dalam menentukan kebijakan dalam negri. Namun wacana untuk berhutang lagi pada luar negri kembali mencuat, setelah keluarnya laporan bahwa kesenjangan ekonomi antara penduduk kaya dan miskin menajam, dan jumlah penduduk miskin meningkat dari 35,10 jiwa di bulan Februari 2005 menjadi 39,05 juta jiwa pada bulan Maret 2006. Hal ini disebabkan karena beberapa hal, antara lain karena pengucuran kredit perbankan ke sector riil masih sangat kurang (perbankan lebih suka menyimpan dana di SBI), sehingga kinerja sector riil kurang dan berimbas pada turunnya investasi. Selain itu, birokrasi pemerintahan terlalu kental, sehingga menyebabkan kecilnya realisasi belanja Negara dan daya serap, karena inefisiensi pengelolaan anggaran. Jadi, di satu sisi pemerintah berupaya mengundang investor dari luar negri, tapi di lain pihak, kondisi dalam negeri masih kurang kondusif.

Dampak reformasi bagi rakyat Indonesia
1. Pemerintahan orde baru jatuh dan muncul era reformasi. Namun reformasi dan keterbukaan tidak diikuti dengan suasana tenang, aman, dan tentram dalam kehidupan sosial ekonomi masyarakat. Konflik antar kelompok etnis bermunculan di berbagai daerah seperti Kalimantan Barat. Konflik tersebut dilatarbelakangi oleh masalah-masalah sosial, ekonomi dan agama.
2. Rakyat sulit membedakan apakah sang pejabat bertindak sebagai eksekutif atau pimpinan partai politik karena adanya perangkapan jabatan yang membuat pejabat bersangkutan tidak dapat berkonsentrasi penuh pada jabatan publik yang diembannya.
3. Banyak kasus muncul ke permukaan yang berkaitan dengan pemberian batas yang tegas pada teritorial masing-masing wilayah, seperti penerapan otonomi pengelolaan wilayah pengairan.
4. Pemerintah tidak lagi otoriter dan terjadi demokratisasi di bidang politik (misalnya: munculnya parpol-parpol baru), ekonomi (misalnya: munculnya badan-badan umum milik swasta, tidak lagi melulu milik negara), dan sosial (misalnya: rakyat berhak memberikan tanggapan dan kritik terhadap pemerintah).
5. Peranan militer di dalam bidang politik pemerintahan terus dikurangi (sejak 2004, wakil militer di MPR/DPR dihapus).




Latar belakang munculnya reformasi
a. Bidang Politik
Munculnya reformasi di bidang politik disebabkan oleh adanya KKN, ketidakadilan dalam bidang hukum, pemerintahan orde baru yang otoriter (tidak demokratis) dan tertutup, besarnya peranan militer dalam orde baru, adanya 5 paket UU serta munculnya demo mahasiswa yang menginginkan pembaharuan di segala bidang.
b. Bidang ekonomi
Munculnya reformasi di bidang ekonomi disebabkan oleh adanya sistem monopoli di bidang perdagangan, jasa, dan usaha. Pada masa orde baru, orang-orang yang dekat dengan pemerintah akan mudah mendapatkan fasilitas dan kesempatan, bahkan mampu berbuat apa saja demi keberhasilan usahanya. Selain itu juga disebabkan oleh krisis moneter. Krisis tersebut membawa dampak yang luas bagi kehidupan manusia dan bidang usaha. Banyak perusahaan yang ditutup sehingga terjadi PHK dimana-mana dan menyebabkan angka pengangguran meningkat tajam serta muncul kemiskinan dimana-mana dan krisis perbankan. Hal-hal tersebut membuat perlu dilakukannya tindakan-tindakan yang cepat dan tepat untuk mengatasinya.
c. Bidang sosial
Krisis ekonomi dan politik pada masa pemerintahan orde baru berdampak pada kehidupan sosial di Indonesia. Muncul peristiwa pembunuhan dukun santet di Situbondo, perang saudara di Ambon, peristiwa Sampit, beredar luasnya narkoba, meningkatnya kejahatan, pembunuhan, pelacuran. Hal tersebut membuat diperlukannya tindakan yang cepat dan tepat.

TUGAS PERTAMA

Tugas pertama-Perekonomian Indonesia
Kelompok 6:
. Candra nopita sari (27211949)
. Cyndi Rianti Tambunan (21211694)
. Eka Sri Wahyuningsih (22211364)
. Irma Ruryanti (23211698)

kelas : 1eb23



1. Seberapa besar peranan kurs valuta asing berpengaruh pada perekonomian Indonesia?
jawab:
Dalam pembayaran antar negara ada suatu kekhususan yang tidak terdapat dalam lalu-lintas pembayaran luar negeri. Sebab semua negara mempunyai mata uang atau valutanya sendiri, yang berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di dalam batas-batas daerah kekuasaan itu sendiri, tetapi belum tentu mau diterima luar negeri. Jadi pembayaran antar negara harus menyangkut lebih dari satu macam mata uang, yang harus dipertukarkan satu sama lain dengan harga atau kurs tertentu. Hal inilah yang membuat perdagangan dan pembayaran internasional menjadi perkara yang rumit, maka dari itu dibuatlah alat pembayaran yang bisa digunakan oleh banyak negara (antarnegara) atau disebut dengan alat pembayaran internasional, yakni valuta asing. Kurs valuta asing sering diartikan sebagai banyaknya nilai mata uang suatu negara (rupiah) yang harus dikeluarkan/dikorbankan untuk mendapatkan satu unit nilai uang asing (dollar). Sehingga dengan kata lain, jika kita gunakan contoh rupiah dan dollar, maka kurs valuta asing adalah nilai tukar yang menggambarkan banyaknya rupiah yang harus dikeluarkan untuk mendapatkan satu unit dollar dalam kurun waktu tertentu. Kurs valuta asing adalah harga valuta asing, dinyatakan dalam valuta sendiri. Misalnya US $ 1.00 = Rp. 10.000,- Penentuan Kurs Valuta Asing pada dasarnya ada tiga cara untuk menentukan tinggi-rendahnya kurs:
1. Kurs tetap, karena dikaitkan dengan emas sebagai standar atau patokannya.
2. Kurs bebas, yang dibentuk oleh permintaan dan penawaran valuta asing di pasaran bebas, lepas dari kaitan dengan emas. Dalam hal ini kurs bisa naik/turun dengan bebas.
3. Kurs dibuat stabil berdasarkan perjanjian internasional yaitu ditetapkan oleh pemerintah/bank sentral dalam perbandingan tertentu dengan dollar atau emas sebagai patokan, akibat kurs yang tidak sesuai. Apabila mata uang suatu negara dinilai terlalu tinggi dibandingkan dengan valuta lain (Kurs resmi lebih tinggi daripada perbandingan daya beli yang sesungguhnya atau disebut over valued), akibatnya ekspornya akan macet dan impornya didorong terlalu besar, sehingga keseimbangan neraca pembayaran terancam. Hal yang sebaliknya terjadi apabila mata uang dinilai terlalu rendah atau under valued, apabila kurs resmi terlalu rendah dibandingkan dengan daya belinya yang sesungguhnya, maka ekspor akan bertambah besar, tetapi impor akan macet.
Dari pembahasan di atas, dapat kita tarik kesimpulan bahwa peran valuta asing terhadap perekonomian di indonesia sangat penting. Karena valuta asing merupakan alat pembayaran antar negara. Barang dan jasa yang diimpor itu harus dibayar. Untuk pembayaran itu diperlukan valuta asing atau devisa (Foreign exchange), yaitu valuta (mata uang) yang mau diterima oleh dunia internasional. Devisa itu kita peroleh dari hasil ekspor (devisa umum) atau kredit bank luar negeri (devisa kredit).

2. Bagaimana Kebijaksanaan Perekonomian Indonesia selama :
a. Periode 1966-1969
b. Periode Pelita I
c. Periode Pelita II
d. Periode Pelita III
e. Periode Pelita IV
f. Periode Pelita V
Jawab:
a. Periode 1966 – 1969
Kebijaksanaan perekonomian Indonesia selama periode 1966–1969 ini adalah pembersihan proses-proses kebijakan orde lama yang tidak efisien dan efektif terutama dari faham-faham komunisme. Beberapa kebijaksanaan ekonomi – keuangan:
 Dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 1/M/61 tanggal 6 Januari 1961, Bank Indonesia dilarang menerbitkan laporan keuangan/statistik keuangan, termasuk analisis dan perkembangan perekonomian Indonesia.
 Pada tanggal 28 Maret 1963 Presiden Soekarno memproklamirkan berlakunya Deklarasi Ekonomi dan pada tanggal 22 Mei 1963 pemerintah menetapkan berbagai peraturan negara di bidang perdagangan dan kepegawaian.
 Pokok perhatian diberikan pada aspek perbankan, namun nampaknya perhatian ini diberikan dalam rangka penguasaan wewenang mengelola moneter di tangan penguasa. Hal ini nampak dengan adanya dualisme dalam mengelola moneter. (Suroso, 1994).
Titik berat pada periode 1966-1969 yaitu:
 Penurunan tingkat inflasi
 Proses produksi yang tidak efektif dan efisien
 Penggunaan pendapatan yang lebih efektif dan efisien untuk menunjang proses pembangunan

b. Periode Pelita I (1 April 1969 - 31 Maret 1974)
Dilaksanakan pada 1 April 1969 hingga 31 Maret 1974 yang menjadi landasan awal pembangunan Orde Baru.
Tujuan Pelita I: Untuk meningkatkan taraf hidup rakyat dan sekaligus meletakkan dasar-dasar bagi pembangunan dalam tahap berikutnya.
Sasaran Pelita I: Pangan, sandang, perbaikan prasarana, perumahan rakyat, perluasan lapangan kerja, dan kesejahteraan rohani.
Titik Berat: Pembangunan bidang pertanian sesuai dengan tujuan untuk mengejar keterbelakangan ekonomi melalui proses pembaharuan bidang pertanian, karena mayoritas penduduk Indonesia masih hidup dari hasil pertanian.
Menurut peraturan pemerintah no.16 tahun 1970 kebijakan pemerintah tentang perekonomian membicarakan tentang penyempurnaan tata niaga ekspor dan impor. Peraturan pemerintah pada bulan agustus 1971 membahas tentang devaluasi rupiah terhadap dollar amerika dengan memfokuskan pada beberapa sasaran, yakni kestabilan harga pokok, peningkatan nilai ekspor, kelancaran impor, penyebaran barang di dalam negeri. Rencana pembangunan lima tahun yang pertama ini menitikberatkan pada sektor pertanian serta industri yang (langsung) mendukung sektor pertanian (misalnya pabrik pupuk dan alat alat pertanian).

c. Periode Pelita II (1 April 1974 – 31 Maret 1979)
Menitikberatkan pada sektor pertanian, dengan meningkatkan industri yang mengelola bahan mentah menjadi bahan baku (misal: karet, minyak, kayu, timah). Sasaran yang hendak di capai pada masa ini adalah pangan, sandang, perumahan, sarana dan prasarana, mensejahterakan rakyat, dan memperluas lapangan kerja. Fokus pembangunan ini di fokuskan pada pengkreditan untuk mendorong eksportir kecil dan menengah serta mendorong pengusaha kecil atau ekonomi menengah dengan kredit investasi kecil (KIK). Adapun kebijakan fiskal yang dilakukan pemerintah dalam pelita II ini adalah dengan melakukan penghapusan pajak ekspor untuk mempertahankan daya saing di pasar dunia. Penggalakan PMA dan PMDN untuk mendorong investasi dalam negeri, yang menghasilakn cadangan devisa naik dari $ 1,8 milyar menjadi $ 2,58 milyar dan naiknya tabungan pemerintah dari Rp 255 milyar menjadi Rp 1.522 milyar pada periode pelita II tersebut. Sedangkan kebijakan moneter yang dilakukan pemerintah adalah meningkatkan hasil produksi nasional dan daya saing komoditi ekspor karena tingkat rata-rat inflasi 34%, resesi dan krisis dunia tahun 1979, serta penurunan bea masuk impor komoditi bahan dan peningkatan bea masuk komoditi impor lainnya. Namun dengan adanya pelita II berhasil meningkatkan pertumbuhan ekonomi rata-rata penduduk 7% setahun. Perbaikan dalam hal irigasi. Di bidang industri juga terjadi kenaikna produksi. Lalu banyak jalan dan jembatan yang di rehabilitasi dan di bangun.

d. Periode Pelita III (1 April 1979 – 31 Maret 1984)
Pelita III lebih menekankan pada Trilogi Pembangunan yang bertujuan terciptanya masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Arah dan kebijaksanaan ekonominya adalah pembangunan pada segala bidang. Pelita III ini menitikberatkan pada sektor pertanian menuju swasembada pangan, serta meningkatkan industri yang mengolah bahan baku menjadi barang jadi. Pedoman pembangunan nasionalnya adalah Trilogi Pembangunan dan Delapan Jalur Pemerataan. Inti dari kedua pedoman tersebut adalah kesejahteraan bagi semua lapisan masyarakat dalam suasana politik dan ekonomi yang stabil.
Isi Trilogi Pembagunan adalah sebagai berikut:
 Pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya menuju kepada terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
 Pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi.
 Stabilitas nasional yang sehat dan dinamis.
Delapan Jalur Pemerataan, yaitu:
 Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, khususnya sandang, pangan, dan perumahan.
 Pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan.
 Pemerataan pembagian pendapatan
 Pemerataan kesempatan kerja
 Pemerataan kesempatan berusaha
 Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan khususnya bagi generasi muda dan kaum perempuan
 Pemerataan penyebaran pembagunan di seluruh wilayah tanah air
 Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan

e. Periode Pelita IV (1 April 1984 – 31 Maret 1989)
Menitikberatkan pada sektor pertanian untuk melanjutkan usaha menuju swasembada pangan, serta meningkatkan industri yang dapat menghasilkan mesin-mesin industri sendiri, baik industri berat maupun industri ringan. Hasil yang dicapai pada Pelita IV antara lain swasembada pangan. Pada tahun 1984 Indonesia berhasil memproduksi beras sebanyak 25,8 ton. Hasilnya Indonesia berhasil swasembada beras. kesuksesan ini mendapatkan penghargaan dari FAO (Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia) pada tahun 1985. Hal ini merupakan prestasi besar bagi Indonesia. Selain swasembada pangan, pada Pelita IV juga dilakukan Program KB dan Rumah untuk keluarga. Adapun contoh dari kebijakan yang dilakukan pemerintah dalam pelita IV ini adalah sebagai berikut:
1. Kebijakan Inpres No. 5 tahun 1985, yakni meningkatkan ekspor non migas dan pengurangan biaya tinggi dengan :
 Pemberantasan pungli
 Mempermudah prosedur kepabeanan
 Menghapus dan memberantas biaya siluman
2. Paket Kebijakan 6 Mei (PAKEM), mendorong sektor swasta dibidang ekspor dan penanaman modal.
3. Paket Devaluasi 1986, karena jatuhnya harga minyak dunia yang didukung dengan kebijakan pinjaman luar negeri.
4. Paket Kebijakan 25 Oktober 1986, deregulasi bidang perdagangan, moneter, dan penanaman modal dengan cara:
 Penurunan bea masuk impor untuk komoditi bahan penolong dan bahan baku
 Proteksi produksi yang lebih efisien
 Kebijakan penanaman modal
5. Paket Kebijakan 15 Januari 1987, yakni peningkatan efisiensi, inovasi, dan produktivitas beberapa sektor industri (menengah ke atas) guna meningkatkan ekspor non migas, adapun langkah-langkahnya:
 Penyempurnaan dan penyederhanaan ketentuan impor
 Pembebasan dan keringanan bea masuk
 Penyempurnaan klasifikasi barang
6. Paket Kebijakan 24 Desember 1987 (PAKDES) adalah restrukturisasi bidang ekonomi dalam rangka memperlancar perijinan (deregulasi).
7. Paket 27 Oktober 1988, kebijakan deregulasi untuk menggairahkan pasar modal dan menghimpun dana masyarakat untuk biaya pembangunan.
8. Paket Kebijakan 21 November 1988 (PAKNOV) yakni deregulasi dan debirokratisasi bidang perdagangan dan hubungan laut.
9. Paket Kebijakan 20 Desember 1988 (PAKDES), yakni kebijakan dibidang keuangan dengan memberikan keleluasaan bagi pasar modal dan perangkatnya untuk melakukan aktivitas yang lebih produktif, juga berisi mengenai deregulasi dalam hal pendirian perusahaan asuransi

f. Periode Pelita V
Menitikberatkan sektor pertanian dan industri untuk menetapkan swasembada pangan dan meningkatkan produksi hasil pertanian lainnya dan sektor industri khususnya industri yang menghasilkan barang ekspor, industri yang banyak menyerap tenaga kerja, industri pengolahan hasil pertanian, serta industri yang dapat mengahsilkan mesin mesin industri. Pelita V adalah akhir dari pola pembangunan jangka panjang tahap pertama. Lalu dilanjutkan pembangunan jangka panjang ke dua, yaitu dengan mengadakan Pelita VI yang di harapkan akan mulai memasuki proses tinggal landas Indonesia untuk memacu pembangunan dengan kekuatan sendiri demi menuju terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Pengarahan pada pengawasan, pengendalian dan upaya produktif untuk mempersiapkan proses tinggal landas menuju Rencana Pembangunan Jangka Panjang Tahap II, yakni:
1. Kebijakan Moneter sekumpulan tindakan pemerintah di dalam mengatur perekonomian melalui tingkat bunga.
2. Kebijakan Fiskal tindakan pemerintah dalam mengatur ekonomi melalui anggaran belanja negara. Macam-macam kebijakan fiskal dalam ekonomi adalah:
 Pajak langsung dan pajak tidak langsung
 Pajak regresif, sebanding dan progresif
 Penerimaan pemerintah, pengendali tingkat pengeluaran masyarakat
 Untuk lebih memeratakan distribusi pendapatan dan kekayaan masyarakat.

Senin, 28 November 2011

BUMN

TUGAS SOFTSKILL

BUMN

PENDAHULUAN
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia memegang peranan penting
dalam perekonomian Indonesia. Peran BUMN bisa dibilang cukup dominan, jumlahnya
mencapai 159 perusahaan dan asetnya secara total mencapai ratusan triliun rupiah
dengan ruang lingkup usaha yang rata-rata cukup strategis. Disatu sisi BUMN bergerak
dengan dukungan fasilitas penuh-baik dari segi modal, perlakuan maupun sektoral- tapi
dipihak lain harapan masyarakat untuk memperoleh manfaat besar dari keberadaan
BUMN belum bisa diwujudkan secara optimal. Malah tidak jarang yang terjadi justru
sebaliknya, beberapa BUMN justru menjadi beban masyarakat karena senantiasa
menggerogoti anggaran pemerintah. Kesalahan awal justru terletak pada konsep BUMN
itu sendiri. Secara definitive, nama BUMN sebagai Badan Usaha Milik Negara
menimbulkan penafsiran bahwa Negara berkuasa penuh terhadap hitam putihnya
BUMN. Dominasi peran Negara merupakan satu hal yang tidak bisa dibantah. Padahal,
dipihak lain konsep Negara mengandung pengertian yang abstrak, tidak riil. Bagaimana
mungkin, BUMN sesuatu yang nyata wujudnya dimiliki oleh sesuatu yang tidak
kongkret. Akibat konsep yang seperti ini, wajah BUMN akhirnya sangat tergantung
pada siapa yang memerintah dan siapa orang-orang yang menjalankannya. Berbeda
sekali dengan perusahaan swasta, yang mempunyai kaitan langsung antara pemilik
dengan performance perusahaan (PT).
Dengan demikian, tidak heran jika tindak tanduk yang dilakukan BUMN selalu
mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Salah satu sorotan yang mendapat perhatian
masyarakat adalah rencana penerapan program privatisasi oleh pemerintah yang memberikan kesempatan pada BUMN untuk melakukan direct placement dan go
public. Alasan dilakukannya privatisasi antara lain untuk meningkatkan kinerja BUMN
baik dari segi efisiensi maupun efektivitas BUMN dalam rangka menghadapi
persaingan di pasar global dan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat guna
turut serta dalam kepemilikan saham BUMN. Isu privatisasi memicu munculnya prokontra terhadap rencana penerapan program privatisasi. Masing-masing pihak
mempunyai argument dan pertimbangan yang memungkinkan pemerintah meneruskan
atau membatalkan program privatisasi. Halangan yang paling utama dalam proses
privatisasi adalah fakta bahwa direktur, komisaris, pegawai dan supplier Badan Usaha
Milik Negara (BUMN) memiliki kepentinagan masing-masing dalam menghalangi
proses itu. Lebih jauh, bank-bank BUMN serta BUMN lainnya memainkan peranan
yang cukup besar dalam menyuburkan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme, yang
menjadi karakteristik pemerintahan Orde Baru. Tanpa adanya dukungan dari bank-bank
BUMN sulit untuk merekayasa dan membiayai praktek korupsi yang terjadi selama ini.
Hal pertama yang harus dipertimbangkan dalam kebijakan privatisasi adalah
mendefinisikan alasan untuk melakukan privatisasi itu sendiri. Beberapa kalangan yang
tidak menyetujui kebijakan ini, menganggap privatisasi dilakukan oleh pemerintah
untuk meningkatkan pemasukan dana guna keperluan pemulihan ekonomi. Namun
ternyata sebagian besar BUMN kurang menarik untuk dipasarkan, sedangkan sisanya,
walaupun mampu untuk mendatangkan profit akan mengalami kesulitan mencari pasar
domestik untuk penjualan saham-sahamnya untuk keperluan perolehan dana bagi
pemulihan perekonomian Negara.
Tanpa adanya pasar domestik yang memadai untuk menjual saham-saham
BUMN tersebut, alternatife lainnya adalah mencari pasar luar negeri. Bagaimanapun,
dalam kasus ini, penentang kebijakan privatisasi ini dapat menggunakan alasan nasionalisme untuk merintangi usaha tersebut. Dengan memberikan alasan bahwa
beberapa BUMN dijual sangat murah dan aset nasional tersebut telah diberikan
seluruhnya kepada orang asing. Dapat pula dibuat suatu opini bahwa privatisasi harus
ditunda sampai tercapainya pemulihan ekonomi, dimana tidak ada lagi tekanan dari
IMF dan gagasan privatisasi tersebut mungkin akan terlupakan.
Sebagai realisasi dari privatisasi di Indonesia, ada 13 BUMN (PT Semen Gresik,
PT Telkom, PT Indosat, PT Tambang Timah, PT Bank BNI , PT Bank Mandiri dan PT
Aneka Tambang, PT Indo Farma, PT Kimia Farma, PT Perusahaan Gas Negara, PT
Bank Rakyat Indonesia, PT Adhi Karya, PT Tambang Batubara Bukit Asam) telah
masuk bursa efek. Bahkan PT Telkom telah memberikan kontribusi yang sangat besar
didalam perkembangan pasar modal di Indonesia, seperti dalam peningkatan indeks
harga saham gabungan (IHSG), peningkatan nilai kapitalisasi pasar, serta meningkatnya
jumlah saham yang beredar. Namun dibalik keberhasilan privatisasi tersebut dalam
memasuki bursa efek, masih banyak timbul pertanyaan dikalangan masyarakat
mengenai trend kebijakan privatisasi tersebut dan bagaimana peran privatisasi BUMN
dalam pengembangan pasar modal.
Beberapa penelitian tentang privatisasi telah banyak dilakukan di beberapa
Negara. Pada tahun 2001, D’Souza, Megginson dan Nash mempublikasikan hasil
penelitiannya yang menginvestigasi factor-faktor yang menyebabkan terjadinnya
peningkatan kinerja keuangan dan operasional BUMN sesudah diprivatisasi. Hasil
penelitian tersebut berjudul “Determinant of Performance Improvements In Privatized
Firms : The Role of Restructuring and Corporate Governance”. Penelitian ini berhasil
dengan baik menjelaskan mengapa privatisasi dapat meningkatkan kinerja keuangan
BUMN, dengan mengambil sample penelitian sebanyak 118 BUMN dari 29 negara dan
28 industri.

RUMUSAN MASALAH

Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
• Bagaimana penerapan metode regresi logistik dengan
menggunakan data BUMN dan bagaimana model yang terbentuk
dari penerapan tersebut?
• Bagaimana menguji validitas dari model yang terbentuk tersebut?
• Bagaimana analisis dan intepretasi data dari model yang
terbentuk dan bagaimana memanfaatkan model yang terbentuk
tersebut dalam pengambilan keputusan pemeriksaan di BPK RI?
• Bagaimana memodifikasi tool berbasis regresi logistik yang
sudah ada (EWS Emiten) untuk digunakan di BPK RI sesuai
model regresi logistik yang dihasilkan? 5
Tujuan
Tujuan penelitian ini adalah:
• Menghasilkan model regresi logistik menggunakan data BUMN
di BPK RI dan intepretasi model untuk pengambilan keputusan di
BPK RI.
• Menghasilkan modifikasi tool berbasis metode regresi logistik
yang dapat dimanfaatkan sebagai tool pengambilan keputusan di
BPK RI.
Batasan Masalah
Pembuatan model dan pengolahan data hanya dilakukan untuk data
BUMN industri yang memiliki struktur keuangan yang sama. Adapun pembatasan
masalah dilakukan karena:
• Jenis perusahaan tertentu memiliki struktur keuangan yang berbeda
dengan jenis perusahaan lain. Perbedaan struktur keuangan perusahaan
mengakibatkan perbedaan penggunaan rasio keuangan yang nantinya
digunakan sebagai dasar pembuatan model. Perusahaan
manufaktur/industri memiliki struktur keuangan yang berbeda dan tingkat
preferensi penggunaan rasio keuangan yang berbeda dengan perusahaan
jasa, perusahaan perbankan dan perusahaan jasa keuangan.
• Perbedaan penilaian tingkat kesehatan untuk jenis usaha
manufaktur/industri berbeda dengan jenis usaha perbankan/keuangan dan
perusahaan jasa.
• Penggolongan jenis perusahaan menurut bidang usaha tertentu dilakukan
juga di BPK RI dan unit pemeriksaan BUMN dibagi menurut
penggolongan BUMN tersebut.
Manfaat
Manfaat yang dapat diperoleh dari penelitian ini adalah:
• Tool yang dihasilkan dapat membantu proses perencanaan BPK
RI sehingga lebih obyektif, konsisten, efektif dan efisien dengan 6
penyediaan informasi yang berguna dalam pengambilan
keputusan

TEORI
Ciri-Ciri BUMN
Perusahaan Perseroan (Persero)

Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.

Ciri-ciri Persero adalah sebagai berikut:

* Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
* Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
* Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
* Modalnya berbentuk saham
* Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
* Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
* Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
* Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
* RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
* Dipimpin oleh direksi
* Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan
* Tidak mendapat fasilitas negara
* Tujuan utama memperoleh keuntungan
* Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata
* Pegawainya berstatus pegawai swasta

Fungsi RUPS dalam persero pemerintah ialah memegang segala wewenang yang ada dalam perusahaan tersebut. RUPS juga berwenang untuk mengganti komisaris dan direksi. Direksi persero adalah orang yang bertanggung jawab atas pengurusan persero baik di dalam maupun diluar pengadilan. Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan okeh RUPS. Komisaris adalah organ persero yang bertugas dalam pengawasan kinerja persero itu, dan melaporkannya pada RUPS.

Persero terbuka sesuai kebijakan pemerintah tentang privatisasi. Privatisasi adalah penjualan sebagian atau seluruh saham persero kepada pihak lain untuk peningkatan kualitas. Persero yang diprivatisasi adalah yang unsur usahanya kompetitif dan teknologinya cepat berubah. Persero yang tidak bisa diubah ialah:

* Persero yang menurut perundang-undangan harus berbentuk BUMN
* Persero yang bergerak di bidang hankam negara
* Persero yang diberi tugas khusus untuk kepentingan masyarakat
* Persero yang bergerak di bidang Sumber Daya Alam yang secara tegas dilarang diprivatisasi oleh UU

Di Indonesia sendiri yang sudah menjadi Persero adalah PT. PP (Pembangunan Perumahan),PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT Indo Farma Tbk, PT Tambang Timah Tbk, PT Indosat Tbk (pada akhir tahun 2002 41,94% saham Persero ini telah dijual kepada Swasta sehingga perusahaan ini bukan BUMN lagi), dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk,Pt.Garuda Indonesia Airways(GIA).