Tugas Softskill ke 2 (Akuntansi Internasional Kasus Kredit Macet BRI Cabang Jambi 2009)
Nama: Cyndi Rianti T
Kelas : 4EB22
Npm : 21211694
Kelompok absen : 11-20
KATA
PENGANTAR
Puji syukur penulis ucapkan
kepada Tuhan YME yang telah memberikan berkat kepada penulis sehingga dapat
menyelesaikan Makalah ini dengan judul “Kasus Kredit Macet BRI Cabang Jambi
2009” tepat pada waktunya. Adapun maksud dan tujuan dari Makalah Blog ini
adalah untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Akuntansi Internasional. Selesainya
Penulisan Ilmiah ini tidak terlepas dari bantuan serta bimbingan dari berbagai
pihak, maka pada kesempatan ini penulis ingin mengucapkan terima kasih atas
segala bantuan yang diberikan, baik itu bimbingan moril maupun materil secara
langsung maupun tidak langsung yang sangat membantu penulis dalam pembuatan
makalah ini. Penulis mengucapkan terima kasih dan dengan segala kerendahan
hati. Semoga makalah ini dapat bermanfaat dan dapat memberikan sumbangan
pengetahuan bagi pembaca guna pengembangan selanjutnya.
Bekasi, 25 April 2015
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Akuntan publik dalam
melaksanakan pemeriksaan akuntan, memperoleh kepercayaan dari klien dan para
pemakai laporan keuangan untuk membuktikan kewajaran laporan keuangan yang
disusun dan disajikan oleh klien. Profesi akuntan publik akan selalu berhadapan
dengan dilema yang mengakibatkan seorang akuntan publik berada pada dua pilihan
yang bertentangan. Seorang akuntan publik akan mengalami suatu dilema ketika
tidak terjadi kesepakatan dengan klien mengenai beberapa aspek dan tujuan
pemeriksaan. Apabila akuntan publik memenuhi tuntutan klien berarti akan
melanggar standar pemeriksaan, etika profesi dan komitmen akuntan publik
tersebut terhadap profesinya, tetapi apabila tidak memenuhi tuntutan klien maka
dikhawatirkan akan berakibat pada penghentian penugasan oleh klien. Kode etik
akuntan indonesia dalam pasal 1 ayat (2) adalah berisi tentang setiap anggota
harus mempertahankan integritas dan objektifitas dalam melaksanakan tugasnya
tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikan.
Kurangnya kesadaran etika akuntan publik dan maraknya manipulasi
akuntansi korporat membuat kepercayaan para pemakai laporan keuangan auditan
mulai menurun, sehingga para pemakai laporan keuangan seperti investor dan
kreditur mempertanyakan eksistensi akuntan publik sebagai pihak independen.
Dalam makalah ini ini penulis akan membahas mengenai kasus Laporan
Keuangan Perusahaan Raden Motor untuk mendapatkan pinjaman modal senilai Rp 52
miliar dari BRI Cabang Jambi pada 2009. Pelanggaran itu berkaitan dengan
diduganya terlibat kasus korupsi dalam kredit macet untuk pengembangan usaha di
bidang otomotif tersebut.
1.2 Rumusan dan batasan masalah
1.2.1 Rumusan masalah
1. Bagaimana opini penulis terhadap masalah yang terjadi pada kasus
Kredit Macet BRI Cabang Jambi 2009?
2. Etika profesi apa yang dilanggar oleh Kredit Macet BRI Cabang Jambi
2009?
1.2.2 Batasan masalah
Berdasarkan rumusan masalah diatas, penulis hanya membahas kasus Kredit
Macet BRI Cabang Jambi 2009.
1.3 Tujuan penelitian
1. Untuk mengetahui opini penulis tentang masalah apa yang terjadi pada
Kredit Macet BRI Cabang Jambi 2009.
2. Untuk mengetahui etika profesi apa yang dilanggar oleh Kredit Macet
BRI Cabang Jambi 2009.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Umum Kredit
Dalam UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992
tentang Perbankan, disebutkan bahwa kredit adalah penyediaan uang atau tagihan
yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan
pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam
untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Sampai saat ini pendapatan bunga sebagai hasil dari pemberian kredit,
masih merupakan kontribusi terbesar pada pendapatan bank secara keseluruhan,
baik bank-bank di Indonesia maupun kebanyakan bank-bank di dunia. Berdasarkan
statistik Bank Indonesia bulan Juni 1992, 80% dari total aset perbankan
Indonesia adalah berupa kredit yang disalurkan baik kepada sektor perdagangan
maupun industri. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa penyaluran kredit
merupakan kegiatan utama suatu bank. Di lain pihak, penyaluran kredit
mengandung resiko bisnis terbesar dalam dunia perbankan. Oleh karena itu,
pengelolaan kredit merupakan kegiatan yang sangat penting untuk diperhatikan
oleh setiap bank.
2.2 Pengertan Kredit Macet
Dalam paket kebijakan deregulasi bulan Mei tahun 1993 (PAKMEI 1993), di
Indonesia dikenal dua golongan kredit bank, yaitu kredit lancar dan kredit
bermasalah. Di mana kredit bermasalah digolongkan menjadi tiga, yaitu kredit
kurang lancar, kredit diragukan, dan kredit macet. Kredit macet inilah yang
sangat dikhawatirkan oleh setiap bank, karena akan mengganggu kondisi keuangan
bank, bahkan dapat mengakibatkan berhentinya kegiatan usaha bank.
Kredit macet atau problem loan adalah kredit yang mengalami kesulitan
pelunasan akibat adanya faktor-faktor atau unsur kesengajaan atau karena
kondisi di luar kemampuan debitur. (Siamat, 1993, hal: 220).
Suatu kredit digolongkan ke dalam kredit macet bilamana: (Sutojo, 1997,
hal: 331)
1. Tidak dapat memenuhi kriteria
kredit lancar, kredit kurang lancar dan kredit diragukan
2. Dapat memenuhi kriteria kredit
diragukan, tetapi setelah jangka waktu 21 bulan semenjak masa penggolongan
kredit diragukan, belum terjadi pelunasan pinjaman, atau usaha penyelamatan
kredit
3. Penyelesaian pembayaran kembali
kredit yang bersangkutan, telah diserahkan kepada pengadilan negeri atau Badan
Urusan Piutang Negara (BUPN), atau telah diajukan permintaan ganti rugi kepada
perusahaan asuransi kredit.
2.3 Faktor – faktor Penyebab Munculnya Kredit
Macet
Munculnya kredit bermasalah termasuk di dalamnya kredit macet, pada
dasarnya tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan melalui suatu proses.
Terjadinya kredit macet dapat disebabkan baik oleh pihak kreditur (bank) maupun
debitur. Faktor-faktor penyebab yang merupakan kesalahan pihak kreditur adalah:
1. Keteledoran bank mematuhi peraturan
pemberian kredit yang telah digariskan;
2. Terlalu mudah memberikan kredit,
yang disebabkan karena tidak ada patokan yang jelas tentang standar kelayakan
permintaan kredit yang diajukan;
3. Konsentrasi dana kredit pada
sekelompok debitur atau sektor usaha yang beresiko tinggi;
4. Kurang memadainya jumlah eksekutif
dan staf bagian kredit yang berpengalaman;
5. Lemahnya bimbingan dan pengawasan
pimpinan kepada para eksekutif dan staf bagian kredit;
6. Jumlah pemberian kredit yang
melampaui batas kemampuan bank;
7. Lemahnya kemampuan bank mendeteksi
kemungkinan timbulnya kredit bermasalah, termasuk mendeteksi arah perkembangan
arus kas (cash flow) debitur lama.
8. Tidak mampu bersaing, sehingga
terpaksa menerima debitur yang kurang bermutu. (Sutojo, 1999, hal: 216)
Sedang faktor-faktor penyebab kredit macet yang diakibatkan karena
kesalahan pihak debitur antara lain:
1. Menurunnya kondisi usaha bisnis
perusahaan, yang disebabkan merosotnya kondisi ekonomi umum dan/atau bidang
usaha dimana mereka beroperasi;
2. Adanya salah urus dalam pengelolaan
usaha bisnis perusahaan, atau karena kurang berpengalaman dalam bidang usaha
yang mereka tangani;
3. Problem keluarga, misalnya
perceraian, kematian, sakit yang berkepanjangan, atau pemborosan dana oleh
salah satu atau beberapa orang anggota keluarga debitur;
4. Kegagalan debitur pada bidang usaha
atau perusahaan mereka yang lain;
5. Kesulitan likuiditas keuangan yang
serius;
6. Munculnya kejadian di luar
kekuasaan debitur, misalnya perang dan bencana alam;
7. Watak buruk debitur (yang dari
semula memang telah merencanakan tidak akan mengembalikan kredit). (Sutojo,
1999, hal: 334)
BAB
III
PEMBAHASAN
3.1 Kredit Macet Rp 52 Miliar, Akuntan Publik Diduga Terlibat
JAMBI, KOMPAS.com – Seorang akuntan publik yang membuat laporan keuangan
perusahaan Raden Motor untuk mendapatkan pinjaman modal senilai Rp 52 miliar
dari BRI Cabang Jambi pada 2009, diduga terlibat kasus korupsi dalam kredit
macet.
Hal ini terungkap setelah pihak Kejati Jambi mengungkap kasus dugaan
korupsi tersebut pada kredit macet untuk pengembangan usaha di bidang otomotif
tersebut.
Fitri Susanti, kuasa hukum tersangka Effendi Syam, pegawai BRI yang
terlibat kasus itu, Selasa (18/5/2010) mengatakan, setelah kliennya diperiksa
dan dikonfrontir keterangannya dengan para saksi, terungkap ada dugaan kuat
keterlibatan dari Biasa Sitepu sebagai akuntan publik dalam kasus ini. Hasil
pemeriksaan dan konfrontir keterangan tersangka dengan saksi Biasa Sitepu terungkap
ada kesalahan dalam laporan keuangan perusahaan Raden Motor dalam mengajukan
pinjaman ke BRI.
Ada empat kegiatan data laporan keuangan yang tidak dibuat dalam laporan
tersebut oleh akuntan publik, sehingga terjadilah kesalahan dalam proses kredit
dan ditemukan dugaan korupsinya. “Ada empat kegiatan laporan keuangan milik
Raden Motor yang tidak masuk dalam laporan keuangan yang diajukan ke BRI,
sehingga menjadi temuan dan kejanggalan pihak kejaksaan dalam mengungkap kasus
kredit macet tersebut,” tegas Fitri.
Keterangan dan fakta tersebut terungkap setelah tersangka Effendi Syam
diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan saksi Biasa Sitepu sebagai
akuntan publik dalam kasus tersebut di Kejati Jambi.
Semestinya data laporan keuangan Raden Motor yang diajukan ke BRI saat
itu harus lengkap, namun dalam laporan keuangan yang diberikan tersangka Zein
Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor ada data yang diduga tidak dibuat
semestinya dan tidak lengkap oleh akuntan publik.
Tersangka Effendi Syam melalui kuasa hukumnya berharap pihak penyidik
Kejati Jambi dapat menjalankan pemeriksaan dan mengungkap kasus dengan adil dan
menetapkan siapa saja yang juga terlibat dalam kasus kredit macet senilai Rp 52
miliar, sehingga terungkap kasus korupsinya.
Sementara itu pihak penyidik Kejaksaan yang memeriksa kasus ini belum
maumemberikan komentar banyak atas temuan keterangan hasil konfrontir tersangka
Effendi Syam dengan saksi Biasa Sitepu sebagai akuntan publik tersebut.
Kasus kredit macet yang menjadi perkara tindak pidana korupsi itu
terungkap setelah kejaksaan mendapatkan laporan adanya penyalahgunaan kredit
yang diajukan tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor. Dalam kasus
ini pihak Kejati Jambi baru menetapkan dua orang tersangka, pertama Zein
Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor yang mengajukan pinjaman dan tersangka
Effedi Syam dari BRI yang saat itu menjabat sebagai pejabat penilai pengajuan
kredit.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Seharusnya perusahaan Raden Motor membuat laporan keuangan yang diajukan
ke BRI harus lengkap dan tersangka Effedi Syam dari BRI yang saat itu menjabat
sebagai pejabat penilai pengajuan kredit, harus teliti dalam melakukan
pengajuan kredit terhadap Zein Muhamad, dan Biasa Sitepu selaku seorang akuntan
public harus bertindak professional dalam tugasnya apabila ada keganjalan dalam
laporan keuangan perusahaan Raden Motor beliau harus mengakuinya, sebagai
seorang akuntan public Biasa Sitepu telah melanggar etika profesi dan tidak
mengikuti undang-undang yang berlaku. Dengan ini dapat disimpulkan bahwa
terdapat beberapa pelanggaran etika profesi akutansi yang dilanggar oleh
akuntan publik, yaitu:
a. Tanggung Jawab Profesi
Akuntan publik tersebut tidak melakukan tanggung jawab secara profesional
dikarenakan akuntan publik tersebut tidak menjalankan tugas profesinya dengan
baik dalam hal pembuatan laporan keungan perusahaan Raden Motor untuk
mendapatkan pinjaman modal senilai Rp 52 miliar dari BRI Cabang Jambi pada
tahun 2009, sehingga menyebabkan kepercayaan masyarakat (raden motor) terhadap
akuntan publik hilang.
b. Kepentingan Publik
Akuntan Publik tersebut tidak menghormati kepercayaan publik (raden
motor) dikarenakan melakukan kesalahan dalam laporan keuangan Perusahaan Raden
Motor untuk mengajukan pinjaman ke Bank BRI dengan tidak membuat laporan
mengenai empat kegiatan.
c. Objektivitas
Akuntan Publik tidak menjalankan prinsip Objektivitas dengan cara
melakukan tindak ketidakjujuran secara intelektual dengan melakukan kecurangan
dalam pembuatan laporan keuangan perusahaan Raden Motor.
d. Perilaku Profesional
Akuntan Publik berperilaku tidak baik dengan melakukan pembuatan laporan
keuangan palsu sehingga menyebabkan reputasi profesinya buruk dan dapat
mendiskreditkan profesinya.
e. Integritas
Akuntan Publik tidak dapat mempertahankan integritasnya sehingga terjadi
benturan kepentingan (conflict of interest). Kepentingan yang dimaksud adalah
kepentingan publik dan kepentingan pribadi dari akuntan publik itu.
f. Standar Teknis
Akuntan Publik tidak menjalankan etika/tugasnya sesuai pada etika profesi
yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Komparatemen Akutan Publik
(IAI-KAP) diantaranya etika tersebut antara lain :
· Independensi, integritas, dan
obyektivitas
· Standar umum dan prinsip
akuntansi
· Tanggung jawab kepada klien
· Tanggung jawab kepada rekan
seprofesi
· Tanggung jawab dan praktik
lain
Tidak ada komentar:
Posting Komentar