Nama : Cyndi Rianti Tambunan
Kelas : 2EB22
Npm : 21211694
CONTOH KASUS PERIKATAN:
A. Kronologis Kasus
Pada permulaan PT BERLIAN JAYA dibuka
dan disewakan untuk pertokoan, pihak pengelola merasa kesulitan untuk
memasarkannya. Salah satu cara untuk memasarkannya adalah secara
persuasif mengajak para pedagang meramaikan komplek pertokoan di pusat kota
Jakarta itu. Salah seorang diantara pedagang yang menerima ajakan PT
BERLIAN JAYA adalah Michael, yang tinggal di Sunter-Jakarta.
Michael memanfaatkan
ruangan seluas 888,71 M2 Lantai III itu untuk menjual perabotan
rumah tangga dengan nama Combi Furniture. Empat bulan berlalu
Michael menempati ruangan itu, pengelola BERLIAN JAYA mengajak Michael membuat
“Perjanjian Sewa Menyewa” dihadapan Notaris. Dua belah pihak
bersepakat mengenai penggunaan ruangan, harga sewa, Service Charge, sanksi dan
segala hal yang bersangkut paut dengan sewa menyewa ruangan. Michael
bersedia membayar semua kewajibannya pada PT BERLIAN JAYA, tiap bulan terhitung
sejak Mei 2011 s/d 30 April 2015 paling lambat pembayaran disetorkan tanggal 10
dan denda 2 0/00 (dua permil) perhari untuk kelambatan
pembayaran. Kesepakatan antara pengelola PT BERLIAN JAYA dengan
Michael dilakukan dalam Akte Notaris Stefanus Sindhunatha No. 40 Tanggal
8/8/2011.
Tetapi perjanjian
antara keduanya agaknya hanya tinggal perjanjian. Kewajiban Michael ternyata
tidak pernah dipenuhi, Michael menganggap kesepakatan itu sekedar formalitas,
sehingga tagihan demi tagihan pengelola BERLIAN JAYA tidak pernah
dipedulikannya. Bahkan menurutnya, Akte No. 40 tersebut, tidak
berlaku karena pihak BERLIAN JAYA telah membatalkan “Gentlement agreement” dan
kesempatan yang diberikan untuk menunda pembayaran. Hanya sewa
ruangan, menurut Michael akan dibicarakan kembali di akhir tahun
2012. Namun pengelola BERLIAN JAYA
berpendapat sebaliknya. Akte No. 40 tetap berlaku dan harga
sewa ruangan tetap seperti yang tercantum pada Akta tersebut.
Hingga 10 Maret 2012,
Michael seharusnya membayar US$311.048,50 dan Rp. 12.406.279,44 kepada PT
BERLIAN JAYA. Meski kian hari jumlah uang yang harus dibayarkan untuk
ruangan yang ditempatinya terus bertambah, Michael tetap berkeras untuk tidak
membayarnya. Pengelola BERLIAN JAYA, yang mengajak Michael
meramaikan pertokoan itu.
Pihak pengelola
BERLIAN JAYA menutup COMBI Furniture secara paksa. Selain itu,
pengelola BERLIAN JAYA menggugat Michael di Pengadilan Negeri Jakarta.
B. Analisis kasus
Setelah
pihak PT BERLIAN JAYA mengajak Michael untuk meramaikan sekaligus berjualan di
komplek pertokoan di pusat kota Jakarta, maka secara tidak langsung PT BERLIAN
JAYA telah melaksanakan kerjasama kontrak dengan Michael yang dibuktikan dengan
membuat perjanjian sewa-menyewa di depan Notaris. Maka berdasarkan
pasal 1338 BW yang menjelaskan bahwa “Suatu perjanjian yang
dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang
membuatnya” sehingga dengan adanya perjanjian/ikatan kontrak tersebut maka
pihak PT BERLIAN JAYA dan Michael mempunyai keterikatan untuk memberikan atau
berbuat sesuatu sesuai dengan isi perjanjian.
Perjanjian
tersebut tidak boleh dilangggar oleh kedua belah pihak, karena perjanjian yang
telah dilakukan oleh PT BERLIAN JAYA dan Michael tersebut dianggap sudah
memenuhi syarat, sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 1320 BW.Untuk
sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat :
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. Suatu hal tertentu;
4. Suatu sebab yang halal.
Perjanjian diatas
bisa dikatakan sudah adanta kesepakatan, karena pihak PT BERLIAN JAYA dan
Michael dengan rela tanpa ada paksaan menandatangani isi perjanjian
Sewa-menyewa yang diajukan oleh pihak PT BERLIAN JAYA yang dibuktikan dihadapan
Notaris.
Namun pada kenyataannya,
Michael tidak pernah memenuhi kewajibannya untuk membayar semua kewajibannya
kepada PT BERLIAN JAYA, dia tidak pernah peduli walaupun tagihan demi tagihan
yang datang kepanya, tapi dia tetap berisi keras untuk tidak membayarnya. Maka
dari sini Michael bisa dinyatakan sebagai pihak yang melanggar perjanjian.
Dengan alasan
inilah pihak PT BERLIAN JAYA setempat melakukan penutupan COMBI Furniture
secara paksa dan menggugat Michael di Pengadilan Negeri Surabaya. Dan jika kita
kaitkan dengan Undang-undang yang ada dalam BW, tindakan Pihak PT BERLIAN JAYA bisa
dibenarkan. Dalam pasal 1240 BW, dijelaskan bahwa :
Dalam pada itu si
piutang adalah behak menuntut akan penghapusan segala sesuatu yang telah dibuat
berlawanan dengan perikatan, dan bolehlah ia minta supaya dikuasakan oleh Hakim
untuk menyuruh menghapuskan segala sesuatuyang telah dibuat tadi atas biaya si
berutang; dengan tak mengurangi hak menuntut penggantian biaya, rugi dan bunga
jika ada alasan untuk itu.
Dari pasal diatas, maka pihak PT BERLIAN JAYA bisa
menuntut kepada Michael yang tidak memenuhi suatu perikatan dan dia dapat
dikenai denda untuk membayar semua tagihan bulanan kepada PT BERLIAN JAYA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar