Nama : Cyndi Rianti T
Npm : 21211694
Kelas : 4EB22
1.) ETIKA
Npm : 21211694
Kelas : 4EB22
1.) ETIKA
Etika dalah bentuk prilaku manusia yang di nilai baik dimata
manusia yang menjadi tolak ukur tidaknya seseorang di lingkungan.
Etika
di dalam keluarga saya :
Di dalam keluarga saya sangat menjunjung tinggi Etika, sejak
kecil saya di ajarkan oleh keluarga saya untuk berbicara dengan sopan apabila
berbicara dengan orang yang lebih tua dengan saya dan lebih menghormati orang yang lebih tua dari saya dan tidak hanya itu saja sejak kecil saya pun di
ajarkan apabila menyalam seseorang yang lebih tua untuk menyalam dengan sopan
yaitu dengan menundukan kepala kita, saya sangat beruntung sudah sering di
ajarkan etika oleh orang tua saya, dan tidak hanya orang tua sejak semasa
sekolah pun saya sering di ajarkan Etika oleh guru saya bahkan sampai mata
pelajaran nya pun ada, karna menurut saya Etika itu sangat penting apabila kita
tidak mempunyai etika, pasti orang akan menganggap negatif kepada kita menurut saya etika tidak hanya di terapkan di dalam keluarga saja tapi di dalam lingkungan luar juga etika sangat di perlukan seprti etika dalam budaya adat-istiadat, etika perkuliahan, etika sekolah dan lain nya.
2.) ETIKA
PROFESI AKUNTANSI
Akuntansi publik adalah seni (keterampilan) dan ilmu mengolah transaksi atau kejadian yang setidak-tidaknya dapat diukur dengan uang menjadi laporan keuangan yang dibutuhkan oleh para pihak yang berkepentingan atas pemerintah yang nantinya akan digunakan di dalam proses pengambilan keputusan publik.
Etika profesi akuntansi adalah ilmu yang
membahas prilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami
oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan
penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai akuntan.
- Kode Etik Profesi Akuntan
Publik yang baru saja diterbitkan oleh IAPI menyebutkan 5 prinsip-prinsip dasar
etika profesi, yaitu:
1. Prinsip Integritas
2. Prinsip Objektivitas
3. Prinsip Kompetensi serta Sikap Kecermatan dan Kehati-hatian Profesional
4. Prinsip Kerahasiaan
5. Prinsip Perilaku Profesional
1. Prinsip Integritas
2. Prinsip Objektivitas
3. Prinsip Kompetensi serta Sikap Kecermatan dan Kehati-hatian Profesional
4. Prinsip Kerahasiaan
5. Prinsip Perilaku Profesional
1. Seksi 200 Ancaman dan Pencegahan
2. Seksi 210 Penunjukan Praktisi, KAP, atau Jaringan KAP
3. Seksi 220 Benturan Kepentingan
4. Seksi 230 Pendapat Kedua
5. Seksi 240 Imbalan Jasa Profesional dan Bentuk Remunerasi Lainnya
6. Seksi 250 Pemasaran Jasa Profesional
7. Seksi 260 Penerimaan Hadiah atau Bentuk Keramah-Tamahan Lainnya
8. Seksi 270 Penyimpanaan Aset Milik Klien
9. Seksi 280 Objektivitas – Semua Jasa Profesional
10. Seksi 290 Independensi dalam Perikatan Assurance
- Kewajiban Bagi Seorang Akuntan Publik (AP) Dan (KAP) Terdapat 5 (Lima)
Kewajiban Akuntan Publik Dan KAP Yaitu:
1. Bebas dari kecurangan (fraud), ketidakjujuran dan kelalaian serta menggunakan kemahiran jabatannya (due professional care) dalam menjalankan tugas profesinya.
1. Bebas dari kecurangan (fraud), ketidakjujuran dan kelalaian serta menggunakan kemahiran jabatannya (due professional care) dalam menjalankan tugas profesinya.
2. Menjaga kerahasiaan informasi / data yang diperoleh dan tidak dibenarkan
memberikan informasi rahasia tersebut kepada yang tidak berhak. Pembocoran
rahasia data / informasi klien kepada pihak ketiga secara sepihak merupakan
tindakan tercela.
3. Menjalankan PSPM04-2008 tentang Pernyataan Beragam (Omnibus Statement)
Standar Pengendalian Mutu (SPM) 2008 yang telah ditetapkan oleh Dewan Standar
Profesional Akuntan Publik (DSPAP) Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI),
terutama SPM Seksi 100 tentang Sistem Pengendalian Mutu Kantor Akuntan Publik
(SPM-KAP).
4. Mempunyai staf / tenaga auditor yang profesional dan memiliki pengalaman
yang cukup. Para auditor tersebut harus mengikuti Pendidikan Profesi
berkelanjutan (Continuing Profesion education) sebagai upaya untuk selalu
meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan dalam bidang audit dan proses bisnis
(business process). Dalam rangka peningkatan kapabilitas auditor, organisasi
profesi mensyaratkan pencapaian poin (SKP) tertentu dalam kurun / periode waktu
tertentu. Hal ini menjadi penting, karena auditor harus senantiasa mengikuti
perkembangan bisnis dan profesi audit secara terus menerus.
5. Memiliki Kertas Kerja Audit (KKA) dan mendokumentasikannya dengan baik. KKA
tersebut merupakan perwujudan dari langkah-langkah audit yang telah dilakukan
oleh auditor dan sekaligus berfungsi sebagai pendukung (supporting) dari
temuan-temuan audit (audit evidence) dan opini laporan audit (audit report).
KKA sewaktu-waktu juga diperlukan dalam pembuktian suatu kasus di sidang
pengadilan.
- Larangan Bagi Seorang Akuntan Publik ( AP ) Dan (
KAP ) Akuntan Publik Dilarang Melakukan 3 (Tiga) Hal :
1. dilarang memberikan jasa audit umum atas laporan keuangan (general audit) untuk klien yang sama berturut-turut untuk kurun waktu lebih dari 3 tahun. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kolusi antara Akuntan Publik dengan klien yang merugikan pihak lain.
1. dilarang memberikan jasa audit umum atas laporan keuangan (general audit) untuk klien yang sama berturut-turut untuk kurun waktu lebih dari 3 tahun. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kolusi antara Akuntan Publik dengan klien yang merugikan pihak lain.
2. apabila Akuntan Publik tidak dapat bertindak independen terhadap pemberi
penugasan (klien), maka dilarang untuk memberikan jasa.
3. Akuntan Publik juga dilarang merangkap jabatan yang tidak diperbolehkan oleh
ketentuan perundang-undangan / organisasi profesi seperti sebagai pejabat
negara, pimpinan atau pegawai pada instansi pemerintah, Badan Usaha Milik
Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau swasta, atau badan hukum
lainnya, kecuali yang diperbolehkan seperti jabatan sebagai dosen perguruan
tinggi yang tidak menduduki jabatan struktural dan atau komisaris atau komite
yang bertanggung jawab kepada komisaris atau pimpinan usaha konsultansi
manajemen. Sedangkan, KAP harus menjauhi :
2. memberikan jasa audit umum (general audit) atas laporan keuangan untuk klien
yang sama berturut-turut untuk kurun waktu lebih dari 5 (lima) tahun.
3. memberikan jasa yang tidak berkaitan dengan akuntansi, keuangan dan manajemen.
4. mempekerjakan atau menggunakan jasa Pihak Terasosiasi yang menolak atau tidak bersedia memberikan keterangan yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan terhadap Akuntan Publik dan KAP.
3. memberikan jasa yang tidak berkaitan dengan akuntansi, keuangan dan manajemen.
4. mempekerjakan atau menggunakan jasa Pihak Terasosiasi yang menolak atau tidak bersedia memberikan keterangan yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan terhadap Akuntan Publik dan KAP.
3.) PRINSIP-PRINSIP AKUNTANSI PUBLIK
1) Tanggung
Jawab: Dalam menjalankan tanggung jawab sebagai seorang
profesional, anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional
secara sensitive.
Contoh : apabila ada sutu hal yang melanggar hukum yang di
lakukan oleh seorang profesional dia harus
siap bertanggung jawab dengan apa yang di perbuat seperti pemberhentian
profesinya, hukuman penjara, dll
2) Kepentingan
Publik: Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk
bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik, menghormati
kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
Contoh: seorang profesional harus lebih mendahulukan
kepentingan publik atau klien nya di banding kepentingan pribadi.
3) Integritas:
Untuk memelihara dan memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan
semua tanggung jawab profesinal dengan ras integritas tertinggi.
Contoh: seorang profesional harus bertindak konsisten sesuai
dengan kode etik profesi
4) Objektivitas
dan Independensi: Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan
bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab
profesional.Seorang anggota dalam praktik publik seharusnya menjaga
independensi dalam fakta dan penampilan saat memberikan jasa auditing dan
atestasi lainnya
Contoh : seorang
ahli sejarah menulis tentang cerita suatu kerajaan, maka dia tidak akan
mengubah/memberikan penafsiran sendiri ke dalam peristiwa tersebut.
5) Kehati-hatian
: Seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan teknis
profesi terdorong untuk secara terus menerus mengembangkan kompetensi dan
kualitas jasa, dan menunaikan tanggung jawab profesional sampai tingkat
tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan
Contoh
: seluruh investigasi harus dilandasi praktek terbaik yang diakui
sumber:
http://dewi-susanti13.blogspot.com/2010/10/pengertian-akuntansi-publik.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Kode_Etik_Profesi_Akuntan_Publik
http://www.akuntansi.undip.ac.id/index.php?option=com_content&task=view&id=24&Itemid=1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar