Npm : 21211694
Kelas : 4EB22
Jadi pada
kasus ini Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Tomi Triono
mengaku menerima duit dari anggaran kegiatan joint audit pengawasan dan pemeriksaan
di Kemendikbud. Tomi mengaku sudah mengembalikan duit ke KPK.
Tomi saat
bersaksi untuk terdakwa mantan Irjen Kemendikbud Mohammad Sofyan mengaku
bersalah dengan penerimaan duit dalam kegiatan wasrik sertifikasi guru (sergu)
di Inspektorat IV Kemendikbud. Duit yang dikembalikan Rp 48 juta.
Menurutnya ada 10 auditor BPKP yang ikut dalam joint audit. Mereka bertugas untuk 6 program, di antaranya penyusunan SOP wasrik dan penyusunan monitoring dan evaluasi sertifikasi guru.
Adanya aliran duit ke auditor BPKP juga terungkap dalam persidangan dengan saksi Bendahara Pengeluaran Pembantu Inspektorat I Kemendikbud, Tini Suhartini pada 11 Juli 2013.
Menurutnya ada 10 auditor BPKP yang ikut dalam joint audit. Mereka bertugas untuk 6 program, di antaranya penyusunan SOP wasrik dan penyusunan monitoring dan evaluasi sertifikasi guru.
Adanya aliran duit ke auditor BPKP juga terungkap dalam persidangan dengan saksi Bendahara Pengeluaran Pembantu Inspektorat I Kemendikbud, Tini Suhartini pada 11 Juli 2013.
Sofyan didakwa
memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan memerintahkan pencairan anggaran
dan menerima biaya perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan. Dia juga
memerintahkan pemotongan sebesar 5 persen atas biaya perjalanan dinas yang
diterima para peserta pada program kegiatan joint audit Inspektorat I, II, III,
IV dan investigasi Itjen Depdiknas tahun anggaran 2009.
Dari perbuatannya, Sofyan memperkaya diri sendiri yakni Rp 1,103 miliar. Total kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 36,484 miliar.
Prinsip yang di langgar: dalam kasus ini telah terjadi pelanggaran etika profesi akuntansi oleh auditor BPKP. seharusnya auditor menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran dan objektifitas dalam melaksanakan tugasnya sebagai seorang profesional. tidak diperkenankan auditor menerima sejumlah uang untuk menutup-nutupi suatu kecurangan apalagi ikut 'merancang' agar kecurangan tersebut tidak terbaca oleh mata hukum. terlebih, dalam kasus ini yang dirugikan adalah rakat karena uang negara adalah uang rakyat, dan auditor BPKP adalah pegawai negeri yang secara tidak langsung mengemban amanah dari rakyat. dengan kata lain, auditor BPKP dalam kasus ini juga telah mengabaikan prinsip kepentingan publik.
Dari perbuatannya, Sofyan memperkaya diri sendiri yakni Rp 1,103 miliar. Total kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 36,484 miliar.
Prinsip yang di langgar: dalam kasus ini telah terjadi pelanggaran etika profesi akuntansi oleh auditor BPKP. seharusnya auditor menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran dan objektifitas dalam melaksanakan tugasnya sebagai seorang profesional. tidak diperkenankan auditor menerima sejumlah uang untuk menutup-nutupi suatu kecurangan apalagi ikut 'merancang' agar kecurangan tersebut tidak terbaca oleh mata hukum. terlebih, dalam kasus ini yang dirugikan adalah rakat karena uang negara adalah uang rakyat, dan auditor BPKP adalah pegawai negeri yang secara tidak langsung mengemban amanah dari rakyat. dengan kata lain, auditor BPKP dalam kasus ini juga telah mengabaikan prinsip kepentingan publik.
Hukuman terdakwa sofyan: 4 tahun
penjara dan denda Rp 647 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Hukuman auditor : hukuman
penjara dan di berhentikan dari profesional audit BPKP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar