Selasa, 05 November 2013

Tulisan B.Indonesia (Penalaran Induktif)

Penalaran mempunyai arti proses berpikir yang bertolak dari pengamatan indera (pengamatan empirik) yang menghasilkan sejumlah konsep dan pengertian.

Pengertian Penalaran Induktif  adalah proses penalaran untuk menarik kesimpulan berupa prinsip atau sikap yang berlaku umum berdasarkan atas fakta-fakta yang bersifat khusus, prosesnya disebut induksi.

Metode berpikir induktif adalah metode yang digunakan dalam berpikir denganbertolak dari hal-hal khusus ke umum. Hukum yang disimpulkan difenomena yangdiselidiki berlaku bagi fenomena sejenis yang belum diteliti.

Dalam konteks ini, teori bukan merupakan persyaratan mutlak tetapi kecermatan dalam menangkap gejala dan memahami gejala merupakan kunci sukses untuk dapat mendiskripsikan gejala dan melakukan generalisasi. Adapun bentuk-bentuk Penalaran Induktif, yaitu: generalisasi, analogi, atau hubungan sebab akibat atau hubungan kasual.

A.    Generalisasi
Generalisasi adalah proses penalaran berdasarkan pengamatan atas sejumlah gejala dengan sifat-sifat tertentu mengenai semua atau sebagaian dari gejala serupa. Dari sejumlah fakta atau gejala khusus yang diamati ditarik kesimpulan umum tentang sebagian atau seluruh gejala yang diamati itu. Proses penarikan kesimpulan yang dilakukan dengan cara itu disebut dengan generalisasi. Jadi, generalisasi adalah pernyataan yang berlaku umum untuk semua atau sebagian gejala yang diamati. Karena itu suatu generalisasi mencakup ciri-ciri esensial atau yang menonjol, bukan rincian. Di dalam pengembangan karangan, generalisasi perlu ditunjang atau dibuktikan dengan fakta-fakta, contoh-contoh, data statistik, dan sebagainya yang merupakan spesifikasi atau ciri khusus sebagai penjelasan lebih lanjut.

Contoh:
Cyndi adalah murid baru 3B, ia memiliki rambut panjang
Deni adalah murid baru 3B, ia memiliki rambut panjang
Generalisasi:Semua murid 3B berambut panjang

Generalisasi dapat dibagi menjadi dua jenis yaitu, generalisasi tanpa loncatan induktif dan generalisasi dengan loncatan induktif.
1.       Generalisasi tanpa loncatan induktif
Generalisasi tanpa loncatan induktif adalah generalisasi dimana seluruh fenomena yang menjadi dasar penyimpulan diselidiki.
Contoh: Sensus penduduk
2.       Generalisasi dengan loncatan induktif
Generalisasi dengan loncatan induktif adalah generalisasi dimana kesimpulan diambil dari sebagian fenomena yang diselidiki diterapkan juga untuk semua fenomena yang belum diselidiki.
Contoh: Hampir seluruh wanita dewasa di Korea senang memakai baju berwarna cerah.


B.     Analogi
Pada dasarnya Analogi merupakan perbandingan. Perbandingan selalu mengenai sekurang-kurangnya dua hal yang berlainan. Dari kedua hal yang berlainan itu dicari kesamaannya (bukan perbedaanya). Dari pengungkapannya, ada analogi sederhana serta mudah dipahami dan ada yang merupakan kias yang lebih sulit dipahami. Dari isinya, analogi dapat dibedakan sebagai analogi dekoratif dan analogi induktif.
Analogi induktif merupakan analogi yang disusun berdasarkan persamaan yang ada pada dua fenomena, kemudian ditarik kesimpulan bahwa apa yang ada pada fenomena pertama terjadi juga pada fenomena kedua. Di dalam proses analogi induktif kita menarik kesimpulan tentang fakta yang baru berdasarkan persamaan ciri dengan sesuatu yang sudah dikenal. Kebenaran yang berlaku yang satu (lama) berlaku pula dengan yang lain (baru). Yang sangat penting dengan proses analogi induktf ialah bahwa persamaan yang digunakan sebagai dasar kesimpulan merupakan ciri utama (esensial) yang berhubungan erat dengan kesimpulan.
Analogi mempunyai 4 fungsi,antara lain :
1.       Membandingkan beberapa orang yang memiliki sifat kesamaan
2.       Meramalkan kesamaan
3.       Menyingkapkan kekeliruan
4.       Klasifikasi

Contoh:
Seseorang yang belajar sama halnya dengan mengasah pisau yang tumpul. Pisau yang tumpul apabila diasah sedikit demi sedikit berangsur tajam. Demikian halnya belajar, apabila rajin mengulang dan penuh ketekunan, kita akan menguasai materi yang kita pelajari. Jadi, belajar sama halnya dengan mengasah pisau tumpul.
    

C.    Hubungan Sebab Akibat atau Hubungan Kasual
Penalaran kausalitas menunjukkan hubungan sebab-akibat atau akibat-sebab. Atau bisa dikatakan sebagai penalaran yang diperoleh dari gejala-gejala yang saling berhubungan.
Macam-macam hubungan kausal :
1.       Sebab-akibat
Peristiwa yang dianggap sebagai sebab menuju kesimpulan sebagai efek dari peristiwa tersebut.
Contoh: Jumlah perumahan di Bekasi semakin bertambah, akibatnya kepadatan penduduk semakin parah
2.       Akibat-sebab
Peristiwa yang dianggap sebagai akibat dari sebab peristiwa tersebut yang mungkin telah menimbulkan akibat.
Contoh: Sudah beberapa hari Zakkie tidak masuk sekolah, rumahnya pun tampak sepi, Ibunya nampak pergi ke Rumah Sakit. Oleh karena itu, sepertinya Zakkie sedang sakit
3.       Akibat-akibat
Akibat dari akibat yang lain tanpa menyebut sebab umum yang menimbulkan kedua akibat.
Contoh: Harga bahan bakar jenis Premium akan naik mengikuti harga pasaran minyak, sehingga bahan-bahan baku pun harganya ikut melambung

Ciri-ciri Penalaran Induktif
·         Terlebih dahulu menyebutkan peristiwa-peristiwa khusus
·         Kemudian, menarik kesimpulan berdasarkan peristiwa-peristiwa khusus
·         Kesimpulan terdapat di akhir paragraf
·         Menemukan Kalimat Utama, Gagasan Utama, Kalimat Penjelas
·         Kalimat utama paragraf induktif terletak di akhir paragraph
·         Gagasan Utama terdapat pada kalimat utama
·         Kalimat penjelas terletak sebelum kalimat utama, yakni yang mengungkapkan peristiwa     khusus
·         Kalimat penjelas merupakan kalimat yang mendukung gagasa utama


sumber: 
http://www.pustakasekolah.com/
http://yogatama-anggita.blogspot.com/
Akhaadiah, Subarti, dkk. Pembinaan Menulis Bahasa Indonesia. Jakarta: Penerbit Erlangga. 1990

Sabtu, 28 September 2013

TUGAS B.INDONESIA
Resensi buku 

Data buku/identitas Buku
            Judul buku                   : Be Happy
Penulis                         : Sri Dhammannanda
Alih Bahasa                  : E.Swarnasanti
                                                Handika vijjananda
Penyunting                    : Handika vijjananda
                                                Ashin Kusaladhammo
Tata letak                      : Siladhamo Mulyono
Rancang Sampul           : Handika Vijjananda
Tahun                            01 januari 2004
Tebal                            : 295 halaman

2.      Tema                          cara untuk menghadapi rasa takut dan cemas

3.      - Ikhtisar isi buku      :
Bagi kebanyakan orang, takut dan cemas tampak nya sudah menjadi bingkisan dari kehidupan manusia. Langkah penting untuk mengatasi takut dan cemas adalah memahami bahwa mereka adalah buatan kita sendiri. Mereka muncul karna ketidakmampuan untuk memahami diri sendiri sepenuh nya dan melihat sesuatu dalam cara pandang yang benar. Jika cemas dan takut adalah buatan kita sendiri, tenntunya kita sendiri akan mampu mengatasinya.

Be Happy memuat banyak nasehat yang di uji, dikumpulkan dan di sarikan dari kebijakan masa silam hingga dewasa ini. Buku paduan praktis ini akan membantu hidup anda lebih bermakna dengan menunjukan bagaimana:
·         Memahami akar takut dan cemas
·         Kita mengatasi takut dan cemas
·         Menemukan benih-benih kebahagiaan dalam hidup
·         Kiat untuk berbahagia dalam segala situasi

Dengan gaya bahasa yang langsung menuju ke hati serta di perkaya pelbagai cerita.anekdot.dan puisi. Tidak heran kalau buku ini telah menjadi suatu karya klasik yang terbukti ampuh (bahkan bisa mengurangi niat bunuh diri beberapa pembacanya!)
           
 -Alur                :  di dalam buku ini memakai alur maju
 -Gaya Bahasa : di dalam buku ini semuanya menggunakan bahasa formal, dengan di  tampilkandengan 15 bahasa

4.      Kelebihan dan Kekurangan buku
-Kelebihan:
buku ini dapat menghindarai kita dari rasa cemas tkut dan lain-lain, sehingga kita dapat menyelesaikan masalah yang terjadi di dalam hidup kita, dan ada banyak nasehat yang bisa kita dapat dalam buku ini.

-Kekurangan:
Buku ini menggunakan bahasa formal semua, sehingga agak sulit kita mengerti bahasanya.

5.      Kesimpulan:
Setelah saya baca buku ini, menurut saya buku ini sangat layak untuk di baca, selain dapat nasehat dan cara kiat menyelesaikan masalah, kita juga mendapat ilmu dengan adanya 15 bahasa yang di gunakan dalam buku ini.

Sumber:
Buku “Be Happy”
Peresensi:
Cyndi Rianti T (21211694)


  TULISAN b.Indonesia
  PENALARAN DEDUKATIF

Penalaran adalah proses berpikir yang bertolak dari pengamatan indera yang menghasilkan sejumlah konsep ,kesimpulan dan pengertian. 

Penalaran deduktif adalah suatu penalaran yang berpangkal pada suatu peristiwa umum, yang kebenarannya telah diketahui atau diyakini, dan berakhir pada suatu kesimpulan atau pengetahuan baru yang bersifat lebih khusus. Metode ini diawali dari pebentukan teori, hipotesis, definisi operasional, instrumen dan operasionalisasi.

Penalaran deduktif  di bagi menjadi 2 bagian yaitu:
1.      Menarik kesimpulan secara langsung
2.      Menarik kesimpulan secara tidak langsung

v  Pengertian dan Contoh–contoh penalaran secara langsung:
kesimpulan secara langsung adalah penarikan simpulan yang ditarik dari satu premis. Premis yaitu prosisi tempat menarik simpulan.
Contoh:
1.  Semua S adalah P. (premis)
     Sebagian P adalah S. (simpulan)
 Contoh: Semua kura-kura hidup di air. (premis)
               Sebagian kura-kura hidup di air. (simpulan)

2.   Semua S adalah P. (premis)
      Tidak satu pun S adalah tak-P. (simpulan)
 Contoh: Semua Bom adalah berbahaya. (premis)
               Tidak satu pun Bom adalah tidak berbahaya. (simpulan)

3.   Tidak satu pun S adalah P. (premis)
      Semua S adalah tak-P. (simpulan)
  Contoh: Tidak seekor pun kucing adalah Hrimau. (premis)
               Semua kucing adalah bukan Harimau. (simpulan)

4.   Semua S adalah P. (premis)
      Tidak satu-pun S adalah tak P. (simpulan)
      Tidak satu-pun tak P adalah S. (simpulan)
  Contoh: Semua singa adalah berbulu. (premis)
               Tidak satu pun singa adalah takberbulu. (simpulan)
               Tidak satupun yang takberbulu adalah singa. (simpulan)

v  Penertian dan contoh-contoh penalaran secara tidak langsung:
Untuk penarikan simpulan secara tidak langsung diperlukan dua premis sebagai data. Dari dua premis tersebut akan menghasilkan sebuah simpulan. Premis yang pertama adalah premis yang bersifat umum dan premis yang kedua adalah premis yang bersifat khusus.
Jenis penalaran deduksi dengan penarikan simpulan tidak langsung, yaitu:
1.      Silogisme kategorial
Silogisme kategorial adalah penarikan simpulan dari deduktif tidak langsung dimana terdapat dua premis ( dasar penarikan simpulan ) sekaligus. Silogisme Kategorial adalah silogisme yang disusun dari premis dan konklusi. Premis yang menunjukkan predikat adalah premis mayor.
Contoh
a. Bagi siswa yang melanggar peraturan sekolah harus dihukum. ( Premis Mayor)
b. Yani adalah siswa yang melanggar peraturan sekolah. ( Premis Minor )
c. Yani  harus dihukum. (  Konklusi )

2.      Silogisme
Silogisme adalah suatu proses penarikan kesimpulan secara deduktif. Silogisme disusun dari dua proposi (pernyataan) dan sebuah konklusi (kesimpulan). 
Contoh:
Semua manusia akan mati
Ani adalah manusia
Jadi, Ani akan mati. (simpulan)
        
3.      Entimen
Entimen adalah penalaran deduksi secara tidak langsung, Dan dapat dikatakan silogisme premisnya dihilangkan atau tidak diucapkan karena sudah sama-sama diketahui.
Contoh:
a.   Rara menerima hadiah pertama karena dia telah mendapatkan juara 1 dikelas.
b.  Rara telah mendapatkan juara 1 dikelas, karena itu Rara berhak menerima hadiahnya.

4.      Salah nalar
Salah nalar merupakan Gagasan, pikiran, kepercayaan, atau simpulan yang salah, keliru, atau cacat.
Contoh:
Rani, seorang alumni Gunadarma Serelo Lahat, dapat menyelesaikan tugasnya dengan baik. Oleh sebab itu, Rani seorang alumni Gunadarma Serelo Lahat, tentu dapat menyelesaikan tugasnya dengan baik.





Sabtu, 13 April 2013

Nama : Cyndi Rianti Tambunan
Kelas  : 2EB22
Npm   : 21211694


CONTOH KASUS PERIKATAN:

A. Kronologis Kasus

           Pada permulaan PT BERLIAN JAYA dibuka dan disewakan untuk pertokoan, pihak pengelola merasa kesulitan untuk memasarkannya.  Salah satu cara untuk memasarkannya adalah secara persuasif mengajak para pedagang meramaikan komplek pertokoan di pusat kota Jakarta itu.  Salah seorang diantara pedagang yang menerima ajakan PT BERLIAN JAYA adalah Michael, yang tinggal di Sunter-Jakarta.

Michael memanfaatkan ruangan seluas 888,71 M2 Lantai III itu untuk menjual perabotan rumah tangga dengan nama Combi Furniture.  Empat bulan berlalu Michael menempati ruangan itu, pengelola BERLIAN JAYA mengajak Michael membuat “Perjanjian Sewa Menyewa” dihadapan Notaris.  Dua belah pihak bersepakat mengenai penggunaan ruangan, harga sewa, Service Charge, sanksi dan segala hal yang bersangkut paut dengan sewa menyewa ruangan.  Michael bersedia membayar semua kewajibannya pada PT BERLIAN JAYA, tiap bulan terhitung sejak Mei 2011 s/d 30 April 2015 paling lambat pembayaran disetorkan tanggal 10 dan denda 2 0/00 (dua permil) perhari untuk kelambatan pembayaran.  Kesepakatan antara pengelola PT BERLIAN JAYA dengan Michael dilakukan dalam Akte Notaris Stefanus Sindhunatha No. 40 Tanggal 8/8/2011.

Tetapi perjanjian antara keduanya agaknya hanya tinggal perjanjian. Kewajiban Michael ternyata tidak pernah dipenuhi, Michael menganggap kesepakatan itu sekedar formalitas, sehingga tagihan demi tagihan pengelola BERLIAN JAYA tidak pernah dipedulikannya.  Bahkan menurutnya, Akte No. 40 tersebut, tidak berlaku karena pihak BERLIAN JAYA telah membatalkan “Gentlement agreement” dan kesempatan yang diberikan untuk menunda pembayaran.  Hanya sewa ruangan, menurut Michael akan dibicarakan kembali di akhir tahun 2012.  Namun pengelola BERLIAN JAYA  berpendapat sebaliknya.  Akte No. 40 tetap berlaku dan harga sewa ruangan tetap seperti yang tercantum pada Akta tersebut.

Hingga 10 Maret 2012, Michael seharusnya membayar US$311.048,50 dan Rp. 12.406.279,44 kepada PT BERLIAN JAYA.  Meski kian hari jumlah uang yang harus dibayarkan untuk ruangan yang ditempatinya terus bertambah, Michael tetap berkeras untuk tidak membayarnya.  Pengelola BERLIAN JAYA, yang mengajak Michael meramaikan pertokoan itu.

Pihak pengelola BERLIAN JAYA menutup COMBI Furniture secara paksa.  Selain itu, pengelola BERLIAN JAYA menggugat Michael di Pengadilan Negeri Jakarta.

 

B. Analisis kasus

          Setelah pihak PT BERLIAN JAYA mengajak Michael untuk meramaikan sekaligus berjualan di komplek pertokoan di pusat kota Jakarta, maka secara tidak langsung PT BERLIAN JAYA telah melaksanakan kerjasama kontrak dengan Michael yang dibuktikan dengan membuat perjanjian sewa-menyewa di depan Notaris. Maka berdasarkan pasal 1338 BW yang menjelaskan bahwa “Suatu perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya” sehingga dengan adanya perjanjian/ikatan kontrak tersebut maka pihak PT BERLIAN JAYA dan Michael mempunyai keterikatan untuk memberikan atau berbuat sesuatu sesuai dengan isi perjanjian.

            Perjanjian tersebut tidak boleh dilangggar oleh kedua belah pihak, karena perjanjian yang telah dilakukan oleh PT BERLIAN JAYA dan Michael tersebut dianggap sudah memenuhi syarat, sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 1320 BW.Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat :

1.      Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;

2.      Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;

3.      Suatu hal tertentu;                                               

4.      Suatu sebab yang halal.

Perjanjian diatas bisa dikatakan sudah adanta kesepakatan, karena pihak PT BERLIAN JAYA dan Michael dengan rela tanpa ada paksaan menandatangani isi perjanjian Sewa-menyewa yang diajukan oleh pihak PT BERLIAN JAYA yang dibuktikan dihadapan Notaris.

Namun pada kenyataannya, Michael tidak pernah memenuhi kewajibannya untuk membayar semua kewajibannya kepada PT BERLIAN JAYA, dia tidak pernah peduli walaupun tagihan demi tagihan yang datang kepanya, tapi dia tetap berisi keras untuk tidak membayarnya.  Maka dari sini Michael bisa dinyatakan sebagai pihak yang melanggar perjanjian.

 Dengan alasan inilah pihak PT BERLIAN JAYA setempat melakukan penutupan COMBI Furniture secara paksa dan menggugat Michael di Pengadilan Negeri Surabaya. Dan jika kita kaitkan dengan Undang-undang yang ada dalam BW, tindakan Pihak PT BERLIAN JAYA bisa dibenarkan. Dalam pasal 1240 BW, dijelaskan bahwa :

Dalam pada itu si piutang adalah behak menuntut akan penghapusan segala sesuatu yang telah dibuat berlawanan dengan perikatan, dan bolehlah ia minta supaya dikuasakan oleh Hakim untuk menyuruh menghapuskan segala sesuatuyang telah dibuat tadi atas biaya si berutang; dengan tak mengurangi hak menuntut penggantian biaya, rugi dan bunga jika ada alasan untuk itu.

Dari pasal diatas, maka pihak PT BERLIAN JAYA bisa menuntut kepada Michael yang tidak memenuhi suatu perikatan dan dia dapat dikenai denda untuk membayar semua tagihan bulanan kepada PT BERLIAN JAYA






Rabu, 09 Januari 2013


BAB 12

Pembangunan Koperasi
Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting dalam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya. Di negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan. Berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan.

Di Indonesia pengenalan koperasi memang dilakukan oleh dorongan pemerintah, bahkan sejak pemerintahan penjajahan Belanda telah mulai diperkenalkan. Gerakan koperasi sendiri mendeklarasikan sebagai suatu gerakan sudah dimulai sejak tanggal 12 Juli 1947 melalui Kongres Koperasi di Tasikmalaya. Pengalaman di tanah air kita lebih unik karena koperasi yang pernah lahir dan telah tumbuh secara alami di jaman penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar. Dan atas dasar itulah kemudian melahirkan berbagai penafsiran bagaimana harus mengembangkan koperasi. Paling tidak dengan dasar yang kuat tersebut sejarah perkembangan koperasi di Indonesia telah mencatat tiga pola pengembangan koperasi. Secara khusus pemerintah memerankan fungsi “regulatory” dan “development” secara sekaligus. Ciri utama perkembangan koperasi di Indonesia adalah dengan pola penitipan kepada program yaitu :
- Program pembangunan secara sektoral seperti koperasi pertanian, koperasi desa, KUD
- Lembaga-lembaga pemerintah dalam koperasi pegawai negeri dan koperasi fungsional lainnya dan
- Perusahaan baik milik negara maupun swasta dalam koperasi karyawan. Sebagai akibatnya prakarsa masyarakat luas kurang berkembang dan kalau ada tidak diberikan tempat semestinya.

Implementasi undang-undang otonomi daerah, akan mem­berikan dampak positif bagi koperasi dalam hal alokasi sum­ber daya alam dan pelayanan pembinaan lainnya. Namun kope­rasi akan semakin menghadapi masalah yang lebih intensif de­ngan pemerintah daerah dalam bentuk penempatan lokasi inves­tasi dan skala kegiatan koperasi . Karena azas efisiensi akan mendesak koperasi untuk membangun jaringan yang luas dan mungkin melampaui batas daerah otonom. Peranan advo­kasi oleh gerakan koperasi untuk memberikan orientasi kepa­da pemerintah di daerah semakin penting. Dengan demikian peranan pemerintah di tingkat propinsi yang diserahi tugas untuk pengembangan koperasi harus mampu menjalankan fung­si intermediasi semacam ini. Mungkin juga dalam hal lain yang berkaitan dengan pemanfaatan infrastruktur daerah yang semula menjadi kewenangan pusat. 
http://clipmart.blogspot.com/2010/12/latar-belakang-timbulnya-aliran.html 


http://deno-pufa.blogspot.com/2009/05/sejarah-perkembangan-koperasi. 


BAB 11

Peranan Koperasi di Indonesia

Gerakan Koperasi di Indonesia
Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :
• Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
• Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
• Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
• Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda
Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU Nomor 91 pada Tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :
• Hanya membayar 3 gulden untuk materai
• Bisa menggunakan bahasa daerah
• Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
• Perizinan bisa didaerah setempat

Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.


Fungsi dan Peran Koperasi
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
• Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
• Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
• Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
• Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
• Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar


Perangkat Organisasi Koperasi:

Rapat Anggota
Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu., termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.


Pengurus 
adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan diserahi mandat untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha. Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Dalam menjalankan tugasnya, pengurus bertanggung jawab terhadap rapat anggota. Atas persetujuan rapat anggota pengurus dapat mengangkat manajer untuk mengelola koperasi. Namun pengurus tetap bertanggung jawab pada rapat anggota.
Pengawas
Pengawas adalah suatu badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus. Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi di rapat anggota. Dalam pelaksanaannya, pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus, tetapi merahasiakannya kepada pihak ketiga. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggotaKoperasi sebagai suatu sistem ekonomi, mempunyai kedudukan (politik) yang cukup kuat karena memiliki cantolan konstitusional, yaitu berpegang pada Pasal 33 UUD 1945, khususnya Ayat 1 yang menyebutkan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Dalam Penjelasan UUD 1945 itu dikatakan bahwa pembangun usaha yang paling cocok dengan menggunakan asas kekeluargaan itu adalah koperasi. Tafsiran itu sering pula dikemukakan oleh Mohammad Hatta, yang sering disebut sebagai perumus pasal tersebut. Pada penjelasan konstitusi tersebut juga dikatakan bahwa sistem ekonomi Indonesia didasarkan pada asas Demokrasi Ekonomi, di mana produksi dilakukan oleh semua dan untuk semua yang wujudnya dapat ditafsirkan sebagai koperasi. Dalam wacana sistem ekonomi dunia, koperasi disebut juga sebagai the third way, atau “jalan ketiga”, istilah yang akhir-akhir ini dipopulerkan oleh sosiolog Inggris, Anthony Giddens, yaitu sebagai “jalan tengah” antara kapitalisme dan sosialisme.


BAB 10

Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat Dari Sisi Perusahaan
Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.
Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota. Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tersebut.


1. Efek-efek Ekonomis Koperasi
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah diserahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang dan jasa, menguntungkan atau tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual atau pembeli di luar koperasi.
Pada dasarnya anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi:
· Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhan
· Jika pelayanan tersebut ditawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang diperolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi

2. Efek Harga dan Efek Biaya
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu besarnya nilai manfaat peayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif. Motivasi utilitaria sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang dimaksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau diperolehnya harga yang menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus dibedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.

3. Analisis Hubungan Efek Ekonomis dan Keberhasilan Koperasi
Dalam badan usaha koperasi, laba bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan kopersinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
Keberhasilan koperasi ditentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partisipasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang didapat oleh anggota tersebut.

4. Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan
Disebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangan-tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinyu di sesuaikan
Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya, yaitu:
· Adanya tekanan persaingan dari anggota lain (terutama organisasi non koperasi)
· Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan kebutuhan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang ditawarkan koperasi
Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan peayanan, koperasi membutuhkan informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi.
Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang dating terutama dari anggota koperasi.
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.
Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi:
· Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
· Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan di banding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.