Rabu, 09 Januari 2013



BAB 5 

SISA HASIL USAHA

Pengertian dan Penggunaan Sisa Hasil Usaha
Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi merupkan pendapatan koperasi yang
diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan, dan
kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU tersebut setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada
anggott k i b di d j i a koperasi sebanding dengan jasa masing-masii t ng anggota
koperasi, serta digunakan untuk pendidikan perkoperasian dan keperluan
lain, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Menurut ketentuan UU
No.25/1992 pasal 45 SHU koperasi digunakan untuk :
Dana Pendidikan
Keperluan lain
Pada umumnya prosentase pembagian SHU ditetapkan dalam Anggaran
Dasar. Namun mengingat situasi dan kondisi suatu koperasi dari tahun ke
tahun dapat mengalami perubahan, maka Rapat Anggota dapat
meng p gadakan ketetapan lain. Hal ini akan dibahas secara berurutan
sebagai berikut.
Dana Cadangan
Dana cadangan yang disishkan dari SHU merupakan salah satu sumber
pemupukan modal sendiri yang penting (lihat Bab VII). Apabila Anggaran
Dasar Dasar tidak menentukan lain prosentase penyisihan dana cadangan tidak menentukan lain, prosentase penyisihan dana cadangan
ditentukan oleh Rapat Anggota sesuai dengan situasi dan kondisi
koperasi pada waktu lain. Misalnya untuk memperkuat modal koperasi
pada tahun-tahun pertama, Rapat Anggota dapat memutuskan 30% dari
SHU dijadikan dana cadangan. Setelah jumlah modal sendiri memadai,
penyisihan dana cadangan disesuaikan dengan keperluan koperasi dan
kepentingan kepentingan anggota anggota.
Jasa Untuk Anggota
Jasa anggota mengandung dua unsure, yaitu :
-Partisipasi anggota dalam kegiatan
Pada dasarnya transaksi usaha dengan bukan anggota tidak masuk
alam pengertian partisipasi anggota dalam kegiatan usaha. Namun,
karena transaksi usaha dengan bukan anggota menggunakan modal yang
dihimpun dari anggota, maka sewajarnya apabila sebagian dari sisa hasil
yang diperoleh dibagikan kepada anggota seimbang dengan
partisipasinya dalam permodalan.Partisipasi dalam pembentukan modal
Simpanan anggota diluar simpanan pokok dan simpanan wajib misalnya simpanan
sukarela tidak masuk dalam pengertian modal sendiri. Apabila simpanan sukarela belum
diberikan imbalan jasa bunga, maka simpanan sukarela tersebut dapat diperhitungkan
sebagai partisipasi anggota dalam pembentukan modal.
Dana Pendidikan
Pendidikan Pendidikan perkoperasian merupakan salah sat perkoperasian merupakan salah satuu prinsip ko[perasi untuk meningkatkan prinsip ko[perasi untuk meningkatkan
mutu sumber daya manusia , baik di kalangan anggota
maupun pengurus atau pengawas. Untuk itu, disamping biaya yang disediakan dalam
anggaran belanja perlu dibentuk dana pendidikan yang disisihkan dari SHU.
Keperluan Lain
Keperluan lain yang penting untuk diperhatrikan dan diatasi dengan SHU diantaranya
adalah adalah ::
Insentif bagi pengurus/pengawas
Insentif bagi karyawan, dan
Dana bantuan social
Insentif perlu diberikan untuk mendorong kegiatan agar dapat mencapai hasil yang lebih
besar. Adapun dana bantuan social diperuntukan bagi pengurus/pengawas, karyawan,
anggota koperasi, atau masyarakat yang karena satu dan lain hal dinaggap perlu
mendd tk b t apatkan bantuan
Contoh Pembagian SHU
Pada akhir tahun 2005 suatu koperasi konsumsi memperoleh SHU sebesar 12 juta
menurut ketentuan anggran dasar koperasi tersebut pembagian SHU diatur sebagi
berikut:
Dana Cadangan 25,0 %
Jasa Usaha 30,0 %
Jasa Modal 20,0 %
Pengurus/Pengawas 7,5 %
Karyawan 7,5 %
Dana Pendidikan 5,0 %
Dana Sosial 5,0 %
Lap g p poran keuangan koperasi konsumsi diatas untuk tahun buku 2005 antara lain
menunjukan data sebagai berikut :
Jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang dihimpun dari anggota berjumlah
Rp.35.000.000,-
a. Omzet/penjualan yang diperoleh dari :
Partisipasi anggota Rp.250.000.000
Bukan Anggota Rp.150.000.000 +Rp.400.000.000,-
b. harga pokok penjualan Rp.367.500.000,- -
c. Pendapatan Rp. 32.500.000,-
d. Gaj , y , p y , j ji, biaya, penyusutan, dll. Kewajiban Rp , p. 18.000.000,--
e. SHU sebelum pajak Rp. 14.500.000,-
f. Pajak Penghasilan (PPH) Rp. 2.500.000,-
g. Setelah dipotong pajak Rp, 12.000.000,-
Pembagian SHU
Dana Cadangan 25% x Rp.12.000.000,- = Rp. 2.000.000,-
Jasa Jasa Usaha Usaha 3030%% x Rp 12 000 000 x Rp.12.000.000,-- == Rp 3 600 000 Rp. 3.600.000,--
Jasa Modal 20% x Rp.12.000.000,- = Rp. 2.400.000,-
Pengurus/Pengawas 7,5% x Rp12.000.000,- = Rp. 900.000,-
Karyawan 7,5% x Rp12.000.000,- = Rp. 900.000,-
Dana Pendidikan 5 % x Rp.12.000.000,- = Rp. 600.000,-
Dana Sosial 5 % x Rp.12.000.000,- = Rp. 600.000,-+
Rp.12.000.000,-
Pertanyaan
Seorang anggota menpunyai simpanan pokok dan wajib sejumlah Rp.175.000,- dan
berbelanja sebesar Rp.187.500,-. Berapakah pembagian SHU yang diterima oleh
anggota tersebut ?
Jawaban:
Anggota tersebut menerima
Jasa Modal
Rp.175.000
Rp.35.000.000,-X Rp.2.400.000,- = Rp. 12.000,-
Jasa Usaha
Rp.187.500
Rp.250.000.000,- X Rp.3.600.000,- = Rp. 2.700,-+
SHU Yang diterima
Rp. 12.000 + Rp. 2.700 = Rp.14.700,











Tidak ada komentar:

Posting Komentar